
MEDAN – SEGARIS.CO — Pengadilan Tinggi (PT) Medan menggelar Sidang Luar Biasa Pengambilan Janji dan Sumpah Advokat bagi sejumlah calon advokat dari berbagai organisasi profesi di Indonesia, Kamis (30/10/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang utama PT Medan, Jalan Ngumban Surbakti, ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Krosbin Lumban Gaol, SH, MH, dan berjalan dengan khidmat serta tertib. Turut hadir sebagai saksi dalam prosesi tersebut, Gerchat Pasaribu, SH, MH, serta Serliwaty, SH, MH.
Berdasarkan Ketentuan Hukum
Kegiatan pengambilan sumpah ini dilaksanakan sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 mengenai Penyeragaman Penyumpahan Advokat.
Para advokat yang diambil sumpahnya berasal dari lima organisasi profesi, yakni DPN Peradi, Peradi SAI Medan–Sumut, Peradi Perjuangan, Peradan, dan sejumlah organisasi advokat lainnya.
Komitmen Advokat Baru
Salah satu advokat yang baru dilantik, Ucandi Simanjuntak, SH, MH, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Tuhan, Pengadilan Tinggi Medan, serta semua pihak yang telah memberikan dukungan hingga dirinya resmi menyandang profesi advokat.
“Janji ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan komitmen moral, profesional, dan vokasional. Kami siap menegakkan hukum dengan tanggung jawab, integritas, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran,” ujar Ucandi dengan penuh keyakinan.
Ia menegaskan, sebagai penegak hukum, dirinya berkomitmen menjaga kehormatan profesi serta peka terhadap kasus-kasus yang menyangkut kelompok rentan dan masyarakat lemah.
Simbol Kesakralan Profesi
Dengan diambilnya janji dan sumpah tersebut, para advokat yang mengenakan toga resmi kini sah secara hukum menjalankan tugas profesinya di seluruh wilayah Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara pelantikan berlangsung lancar dan khidmat, mencerminkan kesakralan profesi advokat sebagai salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. [REL/***]








