PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi kembali memperpanjang Program Penghapusan Sanksi Administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, menjelaskan bahwa tingginya minat dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut menjadi alasan utama perpanjangan kebijakan.
“Setiap hari, banyak warga datang langsung ke loket pembayaran pajak daerah di Kantor BPKPD untuk melunasi kewajiban PBB-P2 mereka,” ujar Arri, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Arri, kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah, khususnya dari sektor PBB-P2.
Ia menyebutkan, hingga 31 September 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat Rp9,18 miliar, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp7,56 miliar.
“Dengan capaian tersebut, kami mengajak seluruh masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 di wilayah Kota Pematangsiantar untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda ini sebelum 31 Oktober 2025,” tegasnya.
Pembayaran dapat dilakukan langsung di Loket Pembayaran Pajak Daerah Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.
Arri menambahkan, melalui kepatuhan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan kota agar semakin Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras. [REL/Ingot Simangunsong/***]