LANGKAT – SEGARIS.CO — Komisi III DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Forum Pedagang Rest Area (Forpera) terkait persoalan yang dihadapi pelaku UMKM di Rest Area Kilometer 41 ruas Tol Stabat–Tanjungpura, Rabu (17/9/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi.
Dalam forum itu, para pedagang menyampaikan keluhan mengenai rendahnya jumlah pengunjung yang berdampak pada penurunan omzet usaha.
Ketua Forpera, Muhammad Saddat Almuzart, meminta PT HKI memberikan perpanjangan masa uji coba gratis serta relaksasi penyewaan tenant UMKM di Rest Area A dan B Km 41 Wampu.
Menurutnya, langkah ini penting agar pedagang dapat bertahan di tengah minimnya transaksi.
“Dari 17 tenant yang sempat beroperasi, kini tinggal 16. Kami berharap PT HKI bisa memberikan subsidi dan kelonggaran, serta dukungan dari Komisi III dan instansi terkait untuk mencarikan solusi,” ujar Saddat.
Meski begitu, ia tetap mengapresiasi PT HKI yang telah memberi ruang prioritas bagi UMKM.
Menanggapi permintaan tersebut, perwakilan PT HKI, Sutrisno, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mendukung keberadaan UMKM.
Namun, keputusan mengenai relaksasi maupun subsidi berada di kewenangan kantor pusat.
“Kapasitas kami terbatas di tingkat regional. Karena itu, kami berharap DPRD Langkat dapat mengajukan surat rekomendasi resmi kepada manajemen PT Hutama Karya Regional Sumatera Bagian Utara agar usulan ini bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Langkat, Rahmad Rinaldi, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan apresiasi atas kehadiran semua pihak.
Ia menekankan pentingnya tindak lanjut konkrit demi menjaga keberlangsungan usaha UMKM di Kabupaten Langkat. [Sihotang/***]