JAKARTA – SEGARIS.CO — Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan.
Nadiem keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (4/9). Dengan mengenakan kemeja hijau dan rompi tahanan berwarna merah muda, tangan pendiri Gojek itu terlihat diborgol. Ia memilih irit bicara saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
“Allah tahu kebenarannya,” singkat Nadiem, sebelum masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa Nadiem akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari sejak hari ini,” ujar Nurcahyo.
Kasus ini terkait pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pada periode 2019–2022. Program tersebut menelan anggaran Rp9,3 triliun. [RED/***]