SAMOSIR – SEGARIS.CO — 25 Kepala Desa di Kabupaten Samosir resmi dikukuhkan kembali dengan tambahan masa jabatan dua tahun. Pengukuhan dilakukan langsung Bupati Samosir, Vandiko Gultom, di Aula Kantor Bupati, Senin (19/08).
Perpanjangan ini mengacu pada Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. Adapun ketentuan ini berlaku bagi desa yang belum melaksanakan pemilihan kepala desa.
Melalui Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 262 Tahun 2025, masa jabatan para kepala desa yang semestinya berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 diperpanjang dua tahun sejak pengukuhan.
Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan hasil persetujuan Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri. Karena itu, ia mengingatkan para kepala desa untuk bekerja maksimal dalam melayani masyarakat.
“Selamat kepada bapak dan ibu yang telah dikukuhkan kembali. Ingatlah, menjadi kepala desa adalah pilihan kita sendiri, maka sudah sewajarnya masyarakat menaruh harapan besar. Berikan pelayanan terbaik dan jangan pernah menyalahkan masyarakat atas tuntutan mereka,” katanya.
Bupati juga menambahkan, seluruh kepala desa diminta segera menyusun strategi dan program kerja agar manfaat perpanjangan jabatan benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia menegaskan tambahan masa jabatan itu dimaksimalkan dua tahun.
“Ini adalah hadiah sekaligus pengingat bahwa masyarakat menggantungkan harapan kepada kita. Kalau desa sejahtera, maka kabupaten pun ikut sejahtera,” ujarnya.
Bupati meminta para kepala desa segera membangun komunikasi yang baik dengan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, kesempatan ini harus dimanfaatkan untuk menuntaskan program yang belum terselesaikan sebelumnya.
“Komunikasi adalah hal utama. Bila ada kendala, sampaikan berjenjang atau langsung kepada saya. Samosir hanya bisa sejahtera dengan kebersamaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, F. Agus Karo-karo, menjelaskan terdapat 32 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
Dari jumlah itu, tujuh orang tidak memenuhi syarat perpanjangan dengan rincian empat orang mengundurkan diri, dua orang meninggal dunia, dan satu orang menolak diperpanjang. [Hatoguan Sitanggang/***]