SAMOSIR — SEGARIS.CO — Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang digelar untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Samosir ini berlangsung di Aula Kantor Bupati dan diikuti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat, perwakilan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Samosir, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Dalam sambutannya, Wabup menegaskan dua fokus utama dalam pertemuan tersebut. Pertama, perlunya penyamaan persepsi dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa evaluasi Perda mengenai pajak dan retribusi daerah harus dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sehingga diperlukan pemahaman bersama mengenai mekanisme dan substansi evaluasi tersebut.
Kedua, rapat juga membahas evaluasi terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun berjalan. Ariston menekankan pentingnya penilaian terhadap pencapaian target, identifikasi hambatan di lapangan, serta penyusunan strategi untuk meningkatkan PAD di tahun anggaran 2025.
“Ini momentum yang tepat untuk menyampaikan berbagai persoalan, masukan, maupun usulan agar penyusunan regulasi ke depan selaras dengan kebutuhan daerah, peraturan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional,” ujar Ariston.
Ia juga meminta agar setiap OPD dapat melaporkan perkembangan realisasi PAD secara berkala, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan, guna diformulasikan langkah percepatan.
“Silakan disampaikan hambatan yang dihadapi, agar kita dapat merumuskan langkah konkret demi mengoptimalkan capaian PAD,” tegasnya.
Rapat tersebut turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Herteti Rospalita Simanjuntak, S.Kom, M.Si, yang memaparkan materi evaluasi bertema Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Rangkaian kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah serta mempercepat transformasi digitalisasi sektor pajak dan retribusi di Kabupaten Samosir. [Hatoguan Sitanggang/***]