SAMOSIR — SEGARIS.CO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Samosir Tahun 2025–2029.
Penandatanganan keputusan bersama ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Selasa (29/7/2025).
Kesepakatan ditandatangani Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon dan Wakil Ketua DPRD Sarhochel M. Tamba.
Rapat dipimpin Nasip Simbolon, didampingi Sarhochel M. Tamba, serta dihadiri Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekda Marudut Tua Sitinjak, Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang, dan Kasat Intelkam Polres Samosir Iptu Donal P. Sitanggang.
Sebelum pengambilan keputusan, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir. Empat fraksi menyatakan persetujuannya atas Ranperda RPJMD, yakni Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan fraksi gabungan dari Gerindra, Demokrat, serta Perindo.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kolaborasi yang terjalin dalam proses pembahasan RPJMD.
Ia menilai, dinamika pembahasan yang terjadi mencerminkan semangat demokratis dan musyawarah, serta memperkaya substansi dokumen melalui berbagai ide dan masukan konstruktif.
“Dokumen RPJMD ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berkat sinergi yang kita bangun bersama,” ujar Vandiko.
Lebih lanjut, Vandiko menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat selama lima tahun ke depan. Dokumen ini akan dijabarkan setiap tahunnya melalui rencana kerja pemerintah daerah.
“Harapan kita bersama, kerja keras ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mewujudkan visi Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan,” katanya. [Hatoguan Sitanggang/***]