Oleh | Sutrisno Pangaribuan
KOMISI Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pernah menyatakan bahwa pimpinannya dipastikan mengusut fakta persidangan pada kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), berkaitan dengan ‘Blok Medan’.
Istilah ‘Blok Medan’ itu diduga berkaitan dengan blok tambang di Maluku Utara yang menyeret nama mantan Wali Kota Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sekaligus menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Bobby Afif Nasution (BAN).
Fakta tersebut terungkap pada kesaksian Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili saat persidangan AGK, Agustus 2024 lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, seluruh fakta persidangan yang memiliki potensi untuk menjadi perkara baru akan menjadi perhatian pimpinan lembaga antirasuah.
“Tentunya hal itu akan dibahas dan dilihat seberapa jauh keterlibatan orang-orang yang disampaikan, disandingkan dengan apa alat bukti yang ada,” kata Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Direktur Penyidikan KPK RI Asep Guntur sebelumnya mengatakan, fakta persidangan soal ‘Blok Medan’ juga sudah dilaporkan ke Pengaduan Masyarakat KPK RI.
“Terkait dengan ‘Blok Medan’ itu tidak hanya laporan dari JPU, yang kami ketahui itu malah ada yang ke PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat). Ada yang laporan ke PLPM juga.
“Nah itu sedang dikaji di PLPM, masih di kedeputian INDA (Informasi dan Data), ” kata Asep beberapa waktu lalu.
Sebelumnya pihak AGK mengakui adanya pertemuan AGK dengan BAN. Penasihat hukum AGK Junaidi Umar mengungkapkan bahwa anak AGK bernama Nazlatan Ukhra Kasuba mengonfirmasi pertemuan antara ayahnya dengan keluarga BAN.
Pertemuan itu terjadi pada tahun 2023. Adapun pihak AGK yang bertemu dengan keluarga BAN antara lain istri AGK, Nazla, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili serta Muhaimin Syarif alias Ucu. Muhaimin adalah orang kepercayaan AGK yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dari sejak AGK diadili, divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Ternate, lalu ditahan, hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Chasan Boesoirie (RSCB), Kota Ternate pada Jumat (14/3/2025) pukul 19.54 WIT, KPK RI sama sekali tidak berani memanggil dan memeriksa BAN.
KPK RI sama sekali tidak memiliki nyali untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri terkait laporan JPU (fakta persidangan) dan laporan masyarakat di PLPM.
KPK RI digdaya kepada para koruptor, pernah menangkap ketua MK RI, Ketua DPD RI, Gubernur, Hakim MA, Menteri, Anggota DPR RI. Namun KPK RI sama sekali tidak berdaya, untuk memanggil dan memeriksa BAN.
Berkaitan dengan penanganan kasus korupsi (suap) yang melibatkan “orang kepercayaan”, “bestie”, “ketua kelas” dari BAN, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
KPK RI tidak berani memanggil dan memeriksa BAN, meski tidak pernah ada aparatur sipil negara (ASN) yang berani bertindak tanpa petunjuk dan arahan dari pimpinannya.
“Semua tindakan ASN, apalagi “orang kepercayaan” pasti disetujui dan diketahui oleh pimpinannya”.
KPK RI hanya berani memanggil dan memeriksa pihak yang memberi proyek lain kepada PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan PT Rona Na Mora (RNM), sehingga memanggil sejumlah ASN dari Pemkab Madina dan Pemko Padangsidimpuan.
KPK RI tidak berani memanggil dan memeriksa pimpinan TOP yang diduga memberi perintah untuk memenangkan dan menunjuk PT. DNG dan PT. RNM mengerjakan proyek pemeliharaan jalan provinsi dan preservasi jalan nasional di Sumut.
Sikap dan tindakan KPK RI yang tidak “imparsial”, yang tidak memperlakukan semua orang sama di depan hukum adalah ancaman bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tindakan tersebut berakibat pada pupusnya harapan rakyat kepada KPK RI. Terutama pasca pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPK RI terhadap anggota Polri dan rencana pemeriksaan terhadap Kajari dan sejumlah jaksa terkait kasus yang menjerat TOP.
KPK menjadi harapan terakhir rakyat dalam pemberantasan korupsi. Maka seharusnya KPK RI berani memanggil dan memeriksa siapapun.
Namun jika KPK RI tidak berani mencari, memanggil, dan memeriksa orang yang diduga sebagai sutradara, aktor intelektual, dan aktor utama yang memberi perintah kepada TOP, maka sudah saatnya KPK RI dibubarkan!
Rabu, 23 Juli 2025
Sutrisno Pangaribuan, warga Sumatera Utara/Fungsionaris PDI Perjuangan/Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas).