Segaris.co
Jumat, 18 Juli 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Sidang di PN Simalungun, Siti Nurbaya Simalango didakwa JPU tanpa alat bukti

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
18 Juli 2025 | 09:57 WIB
in News
ADVERTISEMENT

 

 

SIMALUNGUN — SEGARIS.CO — PENGADILAN NEGERI [PN] Simalungun menggelar sidang kasus penganiayaan Nurince Siboro pada 4 November 2023, dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango yang dipimpin hakim ketua Surtiyono SH MH di ruang Cakra pada Kamis [17/07/2025].

Sidang yang digelar hingga malam hari itu, Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejari Simalungun, menghadirkan
saksi korban Nurince Siboro,
dan tiga saksi lainnya, Ribka Agustina Ginting, Yanti Saida Silalahi, dan Pardamean Turnip [Gamot/kepala lingkungan Jalan Jambu IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun].

Terdakwa Siti Nurbaya Simalango, didampingi penasehat hukum, Dr (C) Daulat Sihombing SH MH, Pardomuan Nauli Simanjuntak SH MSi dan Saddan Sitorus SH.

Setelah keempat saksi yang dihadirkan JPU diambil sumpah, JPU menanyakan saksi korban, Nurince Siboro tentang apa yang dialaminya pada saat kejadian.

Nurince Siboro pun menyampaikan bahwa terdakwa mengeluarkan ucapan “sib baba mi [diamlah kau],” sebagai pemicu awal terjadinya pertengkaran “berbuah” penganiayaan [yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban.]

Setelah mendengar ucapan tersebut, saksi korban mengambil handphone tab [miliknya] untuk merekam prilaku terdakwa.

Menurut Nurince Siboro, perekaman itu dilakukannya, karena terdakwa selalu memutarbalikkan fakta setelah terjadi pertengkaran.

Diungkapkan saksi korban, bahwa terdakwa sudah sering melakukan tindakan yang merugikan dirinya.

“Setelah selesai pertengkaran, terdakwa selalu memutarbalikkan fakta sebenarnya, sehingga saya ambil tab untuk merekam kejadian, agar terdakwa tidak bisa memutarbalikkan fakta,” kata Nurince Siboro yang menguraikan bahwa terdakwa melemparnya dengan batu, tidak kena.

Kemudian terdakwa mendekati saksi korban, dan terdakwa mengambil batu yang dilempar tadi, kemudian memukul saksi korban dengan menggenggam batu yang ditangkis dengan tab. Setelah kejadian, korban melihat tabnya sudah rusak dengan tiga tanda bekas pukulan.

Didakwa tanpa alat bukti

Atas penjelasan yang disampaikan saksi korban, ketiga penasehat hukum terdakwa, menanyakan saksi korban, apakah tab yang dijadikan alat merekam dan batu yang digunakan terdakwa melempar serta merusak tab, dijadikan sebagai alat bukti. Saksi menyatakan tidak.

Di luar sidang, Daulat Sihombing menyebutkan, bahwa dakwaan JPU terhadap Siti Nurbaya Simalango, tidak dilengkapi dengan alat bukti sesuai ketentuan KUHP.

“Jika apa yang disampaikan saksi korban, merekam agar terdakwa tidak memutarbalikkan fakta, tab itu seharusnya dijadikan alat bukti, begitu juga batu yang dikatakan saksi korban digunakan untuk memukul dan mengakibatkan tab rusak,” kata Daulat Sihombing.

Terkait hal tersebut, ketua majelis hakim menyebutkan, bahwa dakwaan JPU tidak dilengkapi alat bukti.

“Untuk menetapkan seseorang menjadi terdakwa, setidaknya harus dilengkapi dua alat bukti. Dalam kasus ini, klien kami ditetapkan sebagai terdakwa hanya dengan berita acara pemeriksaan. Padahal ada rekaman tab yang seharusnya dijadikan alat bukti. Kita kan perlu mengkaji apa yang direkam saksi korban,” kata Pardomuan Simanjuntak yang berharap ketidaklengkapan alat bukti tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

Menurut Saddan Sitorus, dua alat bukti sah yang dapat digunakan untuk menetapkan terdakwa dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Alat bukti ini harus saling bersesuaian dan meyakinkan hakim bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa adalah pelakunya,” katanya usai persidangan. [Ingot Simangunsong/***]

 

Tags: Alat BuktiHakimMajelisPenasehat HukumPN SimalungunsegarisSegaris.coTerdakwa
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Samosir siap jadi tuan rumah Toba Jou-Jou dan Aquabike Internasional 2025

by Ingot Simangunsong
17 Juli 2025 | 09:37 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kabupaten Samosir menyatakan kesiapan penuh menjadi tuan rumah dua event berskala nasional dan internasional, yakni...

Read more
News

Bupati dan Danrem 023/KS galang aksi bersama jaga kebersihan Danau Toba

by Ingot Simangunsong
16 Juli 2025 | 19:16 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Komando Resor Militer (Korem) 023/Kawal Samudera kembali menggelar kegiatan pembersihan eceng gondok...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar dukung sosialisasi SPI 2025 oleh KPK RI

by Ingot Simangunsong
16 Juli 2025 | 15:57 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang diselenggarakan...

Read more
News

DPD AMPI Langkat santuni 50 anak yatim di Kecamatan Babalan

by Ingot Simangunsong
16 Juli 2025 | 10:15 WIB
0

LANGKAT — SEGARIS.CO -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Langkat menyalurkan santunan kepada 50 anak...

Read more
News

Wabup Samosir Ariston Tua Sidauruk sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS dan RPJMD

by Ingot Simangunsong
16 Juli 2025 | 06:17 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan...

Read more
News

Wali Kota Wesly Silalahi apresiasi USI cetak SDM unggul dan berintegritas

by Ingot Simangunsong
15 Juli 2025 | 17:29 WIB
0

    PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyampaikan apresiasinya kepada Universitas Simalungun (USI) atas dedikasi dalam...

Read more

Berita Terbaru

News

Sidang di PN Simalungun, Siti Nurbaya Simalango didakwa JPU tanpa alat bukti

18 Juli 2025 | 09:57 WIB
Buah Pikir

TOLAK ide Tito menambah Ditjen BUMD Kemendagri

18 Juli 2025 | 07:41 WIB
News

Samosir siap jadi tuan rumah Toba Jou-Jou dan Aquabike Internasional 2025

17 Juli 2025 | 09:37 WIB
Buah Pikir

Penanganan kasus suap Jalan di Sumut: Fokus KPK RI bergeser, publik pertanyakan komitmen pemberantasan korupsi

17 Juli 2025 | 08:40 WIB
News

Bupati dan Danrem 023/KS galang aksi bersama jaga kebersihan Danau Toba

16 Juli 2025 | 19:16 WIB
News

Pemko Pematangsiantar dukung sosialisasi SPI 2025 oleh KPK RI

16 Juli 2025 | 15:57 WIB
News

DPD AMPI Langkat santuni 50 anak yatim di Kecamatan Babalan

16 Juli 2025 | 10:15 WIB
News

Wabup Samosir Ariston Tua Sidauruk sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS dan RPJMD

16 Juli 2025 | 06:17 WIB
Buah Pikir

Tolak KEK Kawasan Danau Toba

15 Juli 2025 | 19:11 WIB
News

Wali Kota Wesly Silalahi apresiasi USI cetak SDM unggul dan berintegritas

15 Juli 2025 | 17:29 WIB
News

Sekjen UEM Pdt Dr Andar Parlindungan Pasaribu temui Wali Kota Pematangsiantar, bahas program lintas iman dan pemberdayaan komunitas

14 Juli 2025 | 13:09 WIB
News

Hari terakhir Siantar Culture Show 2025 dimeriahkan Car Free Day dan Fun Gowes

13 Juli 2025 | 12:20 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba