Segaris.co
Jumat, 16 Mei 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Polda Sumut buka kembali laporan 3 tahun lalu

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
7 Maret 2025 | 05:30 WIB
in News

MEDAN – SEGARIS.CO – KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kembali membuka Laporan Polisi Nomor: LP/B/364/II/2022/SPKT/Polda Sumut dengan pelapor Dodi Sondang Pasaribu, setelah tiga tahun lebih mengendap di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut.

Kembali dibukanya kasus ini ditandai dengan dilakukannya gelar perkara terhadap kasus pidana tersebut di Ruang Wasditkrimum Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan, Rabu (05/03/2025).

Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum Dodi Pasaribu, DR. Enni Matalena Pasaribu, SH, MH, Mkn. kepada media di kantornya, Jalan Sei Galang, Medan, pasca beberapa jam usai dilakukannya gelar perkara tersebut.

Doktor Hukum alumni Universitas Jayabaya ini menemukan beberapa kejanggalan dalam gelar perkara itu.

Pertama, mengacu pada akta otentik yang dibuat di notaris Nomor 9 tanggal 28 September 2017, yang menyebutkan akan ada perikatan jual beli antara penghadap Jaster Pasaribu dengan Daut Sagala.

Reses II Dasa Sinaga di Huta Pane Toba, aspirasi saluran limbah, banjir dan tembok jalan

“Pada Pasal 2 dikatakan bahwa telah dibayar dengan lunas. Harganya kalau tidak salah Rp980 juta. Kemudian, Sertikat Hak Milik juga sudah diserahkan. Itu tertuang di Pasal 6. Artinya, legalitas dalam perikatan jual beli ini sudah hampir sempurna. Karena perikatan jual beli itu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” katanya.

Dijelaskannya, atas adanya aduan pelapor, Dodi Pasaribu, yang menegaskan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda-tangan dalam akta tersebut, Pasal 263 dan 266 KUHPidana, maka diujilah tanda-tangan itu di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

Lalu keluarlah hasil Labfor-nya di tahun 2023 yang menyatakan tanda-tangan almarhum Jaster Pasaribu non identik pada Akte Nomor 9 Tahun 2017 tersebut.

“Dengan hasil non identik tanda-tangan tersebut, maka ada dugaan kuat peristiwa itu ada kaitannya dengan palsu. Jadi akte itu jadinya palsu karena ada tanda-tangan palsu. Karena tanda-tangan almarhum Jaster Pasaribu dipalsukan. Tapi kita kan belum tahu siapa yang palsukan. Tanda-tangan itulah yang dipakai untuk Akta Jual Beli (AJB). Dalam AJB itu saya baca, si penjual, Jaster Pasaribu memberi kuasa ke si Daud. Sementara si pembeli, Daud juga. Kan lucu itu. Dia penerima kuasa penjual, dia pula lagi pembeli. Kan aneh itu ! Orang yang sama. Maka saya katakan produk itu cacat hukum. Itu sudah alat bukti,” beber Enni yang juga seorang kurator.

Kemudian yang kedua, sambungnya, pada 3 Oktober, ada kejadian disana. Ada penyerahan uang Rp600 juta kepada pihak BPR oleh Leonard. dan BPR menyerahkan sertifikat pada saat itu juga kepada Leonard.

Ini kan bertolak-belakang dengan tanggal 28 September karena pada tanggal 28 itu kan sudah diserahkan sertifikat kepada pembeli.

“Notaris kan harus melihat dulu sertifikatnya baru melakukan pengikatan. Dan memang begitu sebenarnya prosedurnya. Kan ada penyimpangan ini. Kenapa dari tahun 2022 sampai sekarang ini prosesnya cukup lama. Apa masalah dan kendalanya sampz ai proses ini selesai. Kenapa sudah sampai proses sidik belum ada ditentukan pelakunya. Dalam UU Kepolisian maupun Peraturan Kapolri (Perkap), sudah diatur lamanya waktu penyidikan suatu perkara. Kalau sulit sekali, 120 hari,” katanya.

Magister kenotariatan ini juga meminta agar Polda Sumut kerja sesuai dengan on the track dan fakta hukum.

“Jadi kita menduga, ada apa di kepolisian itu sehingga begitu lamanya memproses LP tersebut. Padahal, Pak Kapolri telah menegaskan, siapa yang melanggar hukum harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Ini kan karena didesak makanya ditindaklanjuti. Kalau tidak didesak, mungkin dibiarkan sajalah begitu,” katanya.

Dia mencurigai kejadian si Daud meminjam uang ke BPR itu lalu disetujui Rp1,2 miliar. Uang ini kemudian dikirim ke rekening almarhum Jaster Pasaribu.

Setelah dikirim ke rekening Jaster, uang itu pun lalu diambil stafnya si Daud yang mengaku sebagai penerima kuasa dari si Daud. Kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dapat menjadi pedoman bagi Polda Sumut untuk mendalami dan mempercepat penindakannya.

“Melihat proses tadi, sangat sulit mendapatkan kepastian hukum di negara ini. Prosesnya tidak ada batas waktu, padahal semua itu sudah ada aturannya. Kok tidak profesional yang mengerjakan itu? Maka perlulah ditempatkan orang-orang yang profesional. Tapi dugaan saya, bukan masalah itu. Masalahnya ada intervensi dari pihak yang berkepentingan dalam kasus ini,” tuentasnya. [Sipa Munthe/***]

Tags: KasusPoldasusegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Kejari Pematangsiantar Tetapkan Safnil Wizar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gedung Telkom

by Ingot Simangunsong
16 Mei 2025 | 09:35 WIB
0

  PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Kejaksaan Negeri Pematangsiantar resmi menetapkan Safnil Wizar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar gelar gladi kesiapsiagaan hadapi ancaman bencana

by Ingot Simangunsong
15 Mei 2025 | 13:57 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama sejumlah instansi menggelar Gladi Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen...

Read more
News

Website CCTV pemantauan lalu lintas Pematangsiantar diserang siber, dialihkan ke SITUS JUDI

by Ingot Simangunsong
13 Mei 2025 | 19:18 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO – LAMAN resmi CCTV Pemantauan Lalu Lintas (Pelintas) milik Pemerintah Kota Pematangsiantar mengalami serangan siber pada Selasa...

Read more
News

111 calon jamaah haji Pematangsiantar diberangkatkan menuju Tanah Suci

by Ingot Simangunsong
10 Mei 2025 | 09:40 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- LANTUNAN talbiyah bergema khidmat di halaman Balai Kota Pematangsiantar, Kamis pagi (8/5/2025), saat sebanyak 111 calon...

Read more
News

Ladies Program Munas APEKSI VII dorong kolaborasi TP PKK untuk pemberdayaan perempuan

by Ingot Simangunsong
9 Mei 2025 | 19:29 WIB
0

SURABAYA — SEGARIS.CO -- Kegiatan Ladies Program menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah...

Read more
News

Pemkab Samosir terima 18 sertifikat tanah, Bupati Vandiko hadiri “Rakor Tata Ruang dan Pertanahan” di Medan

by Ingot Simangunsong
8 Mei 2025 | 10:43 WIB
0

MEDAN – SEGARIS.CO -- Dalam rangka percepatan penyesuaian tata ruang dan penyelesaian persoalan pertanahan di Sumatera Utara, Bupati Samosir Vandiko...

Read more

Berita Terbaru

News

Kejari Pematangsiantar Tetapkan Safnil Wizar sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gedung Telkom

16 Mei 2025 | 09:35 WIB
Kolom

TBC si penyakit “tiga huruf” bangkit lagi

16 Mei 2025 | 06:18 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar gladi kesiapsiagaan hadapi ancaman bencana

15 Mei 2025 | 13:57 WIB
News

Website CCTV pemantauan lalu lintas Pematangsiantar diserang siber, dialihkan ke SITUS JUDI

13 Mei 2025 | 19:18 WIB
News

111 calon jamaah haji Pematangsiantar diberangkatkan menuju Tanah Suci

10 Mei 2025 | 09:40 WIB
News

Ladies Program Munas APEKSI VII dorong kolaborasi TP PKK untuk pemberdayaan perempuan

9 Mei 2025 | 19:29 WIB
News

Pemkab Samosir terima 18 sertifikat tanah, Bupati Vandiko hadiri “Rakor Tata Ruang dan Pertanahan” di Medan

8 Mei 2025 | 10:43 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

8 Mei 2025 | 10:23 WIB
News

DPR Jayapura “Studi Tiru” ke Samosir, dalami pengelolaan kawasan Danau Toba

7 Mei 2025 | 20:12 WIB
News

Pemkab Samosir dan FK3S gelar Paskah Oikumene di desa terpencil

7 Mei 2025 | 09:36 WIB
News

Ke siswa SMA Negeri 1 Girsang Sipanganbolon, Dasa Sinaga ingatkan pentingnya penyebarluasan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

7 Mei 2025 | 06:08 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya

6 Mei 2025 | 20:54 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba