Segaris.co
Jumat, 17 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Polda Sumut buka kembali laporan 3 tahun lalu

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
7 Maret 2025 | 05:30 WIB
in News
ADVERTISEMENT

MEDAN – SEGARIS.CO – KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kembali membuka Laporan Polisi Nomor: LP/B/364/II/2022/SPKT/Polda Sumut dengan pelapor Dodi Sondang Pasaribu, setelah tiga tahun lebih mengendap di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut.

Kembali dibukanya kasus ini ditandai dengan dilakukannya gelar perkara terhadap kasus pidana tersebut di Ruang Wasditkrimum Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan, Rabu (05/03/2025).

Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum Dodi Pasaribu, DR. Enni Matalena Pasaribu, SH, MH, Mkn. kepada media di kantornya, Jalan Sei Galang, Medan, pasca beberapa jam usai dilakukannya gelar perkara tersebut.

Doktor Hukum alumni Universitas Jayabaya ini menemukan beberapa kejanggalan dalam gelar perkara itu.

Pertama, mengacu pada akta otentik yang dibuat di notaris Nomor 9 tanggal 28 September 2017, yang menyebutkan akan ada perikatan jual beli antara penghadap Jaster Pasaribu dengan Daut Sagala.

Reses II Dasa Sinaga di Huta Pane Toba, aspirasi saluran limbah, banjir dan tembok jalan

“Pada Pasal 2 dikatakan bahwa telah dibayar dengan lunas. Harganya kalau tidak salah Rp980 juta. Kemudian, Sertikat Hak Milik juga sudah diserahkan. Itu tertuang di Pasal 6. Artinya, legalitas dalam perikatan jual beli ini sudah hampir sempurna. Karena perikatan jual beli itu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” katanya.

Dijelaskannya, atas adanya aduan pelapor, Dodi Pasaribu, yang menegaskan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda-tangan dalam akta tersebut, Pasal 263 dan 266 KUHPidana, maka diujilah tanda-tangan itu di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

Lalu keluarlah hasil Labfor-nya di tahun 2023 yang menyatakan tanda-tangan almarhum Jaster Pasaribu non identik pada Akte Nomor 9 Tahun 2017 tersebut.

“Dengan hasil non identik tanda-tangan tersebut, maka ada dugaan kuat peristiwa itu ada kaitannya dengan palsu. Jadi akte itu jadinya palsu karena ada tanda-tangan palsu. Karena tanda-tangan almarhum Jaster Pasaribu dipalsukan. Tapi kita kan belum tahu siapa yang palsukan. Tanda-tangan itulah yang dipakai untuk Akta Jual Beli (AJB). Dalam AJB itu saya baca, si penjual, Jaster Pasaribu memberi kuasa ke si Daud. Sementara si pembeli, Daud juga. Kan lucu itu. Dia penerima kuasa penjual, dia pula lagi pembeli. Kan aneh itu ! Orang yang sama. Maka saya katakan produk itu cacat hukum. Itu sudah alat bukti,” beber Enni yang juga seorang kurator.

Kemudian yang kedua, sambungnya, pada 3 Oktober, ada kejadian disana. Ada penyerahan uang Rp600 juta kepada pihak BPR oleh Leonard. dan BPR menyerahkan sertifikat pada saat itu juga kepada Leonard.

Ini kan bertolak-belakang dengan tanggal 28 September karena pada tanggal 28 itu kan sudah diserahkan sertifikat kepada pembeli.

“Notaris kan harus melihat dulu sertifikatnya baru melakukan pengikatan. Dan memang begitu sebenarnya prosedurnya. Kan ada penyimpangan ini. Kenapa dari tahun 2022 sampai sekarang ini prosesnya cukup lama. Apa masalah dan kendalanya sampz ai proses ini selesai. Kenapa sudah sampai proses sidik belum ada ditentukan pelakunya. Dalam UU Kepolisian maupun Peraturan Kapolri (Perkap), sudah diatur lamanya waktu penyidikan suatu perkara. Kalau sulit sekali, 120 hari,” katanya.

Magister kenotariatan ini juga meminta agar Polda Sumut kerja sesuai dengan on the track dan fakta hukum.

“Jadi kita menduga, ada apa di kepolisian itu sehingga begitu lamanya memproses LP tersebut. Padahal, Pak Kapolri telah menegaskan, siapa yang melanggar hukum harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Ini kan karena didesak makanya ditindaklanjuti. Kalau tidak didesak, mungkin dibiarkan sajalah begitu,” katanya.

Dia mencurigai kejadian si Daud meminjam uang ke BPR itu lalu disetujui Rp1,2 miliar. Uang ini kemudian dikirim ke rekening almarhum Jaster Pasaribu.

Setelah dikirim ke rekening Jaster, uang itu pun lalu diambil stafnya si Daud yang mengaku sebagai penerima kuasa dari si Daud. Kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dapat menjadi pedoman bagi Polda Sumut untuk mendalami dan mempercepat penindakannya.

“Melihat proses tadi, sangat sulit mendapatkan kepastian hukum di negara ini. Prosesnya tidak ada batas waktu, padahal semua itu sudah ada aturannya. Kok tidak profesional yang mengerjakan itu? Maka perlulah ditempatkan orang-orang yang profesional. Tapi dugaan saya, bukan masalah itu. Masalahnya ada intervensi dari pihak yang berkepentingan dalam kasus ini,” tuentasnya. [Sipa Munthe/***]

Tags: KasusPoldasusegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemkab Samosir peringati Hari Ulos Nasional dengan nuansa penuh makna

by Ingot Simangunsong
17 Oktober 2025 | 14:00 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Peringatan Hari Ulos Nasional yang jatuh setiap 17 Oktober kembali dirayakan penuh kebanggaan oleh jajaran Aparatur...

Read more
News

PDAM Tirtanadi Samosir bantah kebocoran pipa jadi penyebab jalan amblas di Pardugul

by Ingot Simangunsong
17 Oktober 2025 | 13:50 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Kabupaten Samosir, Sudarmansyah, menegaskan bahwa amblasnya jalan nasional di Desa Pardugul, Kecamatan...

Read more
News

Samosir sambut pelari dari 27 negara dalam Trail of The Kings 2025

by Ingot Simangunsong
17 Oktober 2025 | 10:26 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kabupaten Samosir menyambut hangat kedatangan pelari dari 27 negara dalam acara Welcome Dinner Trail of...

Read more
News

Proyek Saluran di Sosor Dolok tak sesuai fungsi, Inspektorat didesak lakukan audit lapangan

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2025 | 18:18 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- Pembangunan saluran dan rabat beton di Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi...

Read more
News

Wali Kota ajak wujudkan Pematangsiantar sebagai kota mandiri pangan

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2025 | 13:27 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengajak seluruh masyarakat memperkuat ketahanan pangan berbasis lokal. Menurutnya, pangan lokal...

Read more
News

BESOK… Hari Ulos akan digelar di Sait Ni Huta, Efendily Naibaho: “Ulos Identitas budaya Batak”

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2025 | 07:18 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- Perayaan Hari Ulos akan digelar di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemkab Samosir peringati Hari Ulos Nasional dengan nuansa penuh makna

17 Oktober 2025 | 14:00 WIB
News

PDAM Tirtanadi Samosir bantah kebocoran pipa jadi penyebab jalan amblas di Pardugul

17 Oktober 2025 | 13:50 WIB
News

Samosir sambut pelari dari 27 negara dalam Trail of The Kings 2025

17 Oktober 2025 | 10:26 WIB
News

Proyek Saluran di Sosor Dolok tak sesuai fungsi, Inspektorat didesak lakukan audit lapangan

16 Oktober 2025 | 18:18 WIB
News

Wali Kota ajak wujudkan Pematangsiantar sebagai kota mandiri pangan

16 Oktober 2025 | 13:27 WIB
News

BESOK… Hari Ulos akan digelar di Sait Ni Huta, Efendily Naibaho: “Ulos Identitas budaya Batak”

16 Oktober 2025 | 07:18 WIB
News

Bupati dan Wabup Samosir tinjau kesiapan Venue Utama Trail of The King 2025

15 Oktober 2025 | 19:45 WIB
News

Wesly Silalahi: 100 tahun KSFL jadi bukti pengabdian dan kasih dalam pelayanan

15 Oktober 2025 | 19:36 WIB
News

Kahiyang Ayu tinjau evaluasi program “Aku Hatinya PKK” di Pematangsiantar

15 Oktober 2025 | 16:29 WIB
News

Prajurit TNI Kontingen Garuda XXIII-S/UNIFIL Terima Medali PBB atas Dedikasi dalam Misi Perdamaian di Lebanon

14 Oktober 2025 | 16:15 WIB
News

Bupati dan DPRD Samosir tandatangani kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 senilai Rp741,9 miliar

14 Oktober 2025 | 13:10 WIB
News

Satgas Pamtas RI-RDTL gelar pelayanan kesehatan dan bagikan Alkitab di perbatasan TTU

12 Oktober 2025 | 23:16 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita