JAKARTA – SEGARIS.CO — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah.
Hal ini disampaikan usai rapat dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Selasa (31/12/2024).
“Kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yaitu yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir karena barang kebutuhan pokok tetap mengikuti tarif PPN sebelumnya,” jelas Prabowo.
Daftar barang mewah yang kena PPN 12%
Prabowo menyebutkan bahwa barang dan jasa yang tergolong mewah meliputi:
1. Pesawat Jet Pribadi
2. Kapal Pesiar (Yacht)
3. Hunian Mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house.
4. Balon Udara dan Pesawat Udara Tanpa Tenaga Penggerak
5. Senjata Api dan Pelurunya (kecuali untuk kebutuhan negara).
“Barang-barang ini umumnya digunakan oleh kalangan atas, dan tidak memengaruhi kebutuhan sehari-hari masyarakat luas,” katanya.
Barang kebutuhan pokok tetap bebas pajak
Prabowo juga memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok yang saat ini diberikan fasilitas pembebasan pajak tetap dikenakan tarif 0%.
Bahkan, pemerintah telah menyiapkan stimulus sebesar Rp38,6 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Fasilitas pembebasan PPN 0% untuk kebutuhan pokok akan terus berlaku. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dari dampak ekonomi yang memberatkan,” kata Prabowo menegaskan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup detail barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12%. [RE/***]