JAKARTA — SEGARIS.CO — HARVEY MOEIS — yang dikenal sebagai suami aktris Sandra Dewi — terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah, menghadapi tuntutan hukuman berat.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsidiar 1 tahun kurungan.
Menurut jaksa, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan dengan masa tahanan, dan tetap ditahan di rutan,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (09/12/2024).
Bayar uang pengganti Rp210 miliar
Selain hukuman penjara, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, setelah dikurangi nilai aset yang telah disita.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda Harvey akan disita dan dilelang untuk negara.
Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, ia akan dikenakan hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama 6 tahun.
“Jika terdakwa membayar uang pengganti kurang dari kewajiban, maka jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” jelas jaksa.
Peran dalam pertambangan ilegal
Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Bersama mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Harvey disebut mengatur skema yang memungkinkan aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung.
Dalam beberapa pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati penggunaan mekanisme penyewaan peralatan smelter untuk menutupi aktivitas tersebut.
Harvey kemudian menghubungi sejumlah perusahaan smelter, seperti PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa, untuk ikut serta dalam kegiatan itu.
Kasus ini mengungkap keterlibatan jaringan luas yang diduga memanfaatkan celah hukum untuk mendapatkan keuntungan besar dari pertambangan ilegal.
Proses hukum terhadap Harvey Moeis menjadi sorotan publik, mengingat dampak kerugian negara yang signifikan akibat praktik ini. [RE/***]