Segaris.co
Kamis, 13 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Bebas dari hukuman mati, HMM akhirnya kembali ke tanah air berkat diplomasi Indonesia

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
3 Desember 2024 | 06:39 WIB
in News
ADVERTISEMENT

ARAB SAUDI — SEGARIS.CO — Upaya panjang dan intensif Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah membuahkan hasil.

HMM, seorang WNI asal Bangkalan, Jawa Timur, yang terancam hukuman mati di Arab Saudi sejak 2009 atas tuduhan pembunuhan suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi, akhirnya berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia.

Kemlu RI dalam pernyataan resminya, Senin (02/12/2024), menjelaskan bahwa pembebasan ini dicapai melalui serangkaian langkah diplomatik, litigasi, dan non-litigasi.

“Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah telah menjalankan berbagai upaya penanganan kasus dengan pendekatan menyeluruh,” tulis Kemlu RI.

SEJARAH baru anggota DPRD pertama ditahan karena kasus pajak

Pendekatan hukum dan diplomatik

KJRI Jeddah berperan penting dalam upaya hukum HMM. Langkah-langkah yang diambil mencakup permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jeddah serta kasasi ke Mahkamah Agung Riyadh.

Selain itu, kunjungan rutin dilakukan ke Penjara Briman dan Penjara Dzahban, tempat HMM menjalani masa tahanan.

Upaya diplomatik juga ditempuh dengan mendekati ahli waris korban melalui jalur langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat.

Selain itu, pendekatan kepada Kantor Gubernur Makkah juga dilakukan untuk memfasilitasi mediasi dengan pihak keluarga korban.

“Serangkaian upaya ini berhasil menurunkan tuntutan dari hukuman mati menjadi hukuman penjara dan kewajiban pembayaran diyat,” jelas Kemlu RI.

HMM menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dan menyelesaikan pembayaran diyat sebesar SAR 400.000, yang seluruhnya ditanggung seorang filantropis asal Arab Saudi.

Pemulangan ke Indonesia

Setelah masa hukuman selesai, HMM dideportasi dari Arab Saudi pada 28 November 2024.

Ia tiba di Tanah Air dan kembali ke kampung halamannya di Bangkalan pada 30 November 2024, didampingi Kemlu RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, serta Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.

“KJRI Jeddah telah mendampingi HMM dalam enam kali proses penyidikan dan tiga belas kali persidangan. Selama proses hukum, ia juga didampingi penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah,” tambah Kemlu RI.

Kasus serupa masih tinggi

Selain kasus HMM, sepanjang tahun 2024, Kemlu RI berhasil membebaskan 26 WNI dari ancaman hukuman mati.

Namun, kasus baru dengan ancaman serupa terus bertambah, dengan 20 WNI dilaporkan menghadapi hukuman mati tahun ini.

Hingga kini, Pemerintah Indonesia menangani total 155 kasus hukuman mati, mayoritas terjadi di Malaysia.

Kemlu RI kembali mengingatkan WNI di luar negeri untuk menaati hukum negara tempat mereka berada dan menghindari pelanggaran hukum, baik pidana maupun perdata.

“Kepatuhan terhadap aturan setempat adalah langkah penting untuk menghindari masalah hukum,” tegas Kemlu RI.

Kasus HMM menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri dan peran strategis pemerintah dalam menyelesaikan kasus hukum internasional.

Kerja keras diplomasi dan kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan keselamatan warga negara di tanah asing. [RE/***]

 

Tags: Arab SaudiDeportasiDiplomatikHukumanHukuman MatiIndonesiaMatisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh ambil sumpah 71 advokat baru dari tiga organisasi hukum

by Ingot Simangunsong
13 November 2025 | 15:31 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- KETUA Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, mengambil sumpah 71 advokat baru dalam sidang luar biasa...

Read more
News

Pemkab Taput usulkan penataan struktur OPD, enam dinas digabung untuk efisiensi dan efektivitas pemerintahan

by Ingot Simangunsong
13 November 2025 | 08:27 WIB
0

TAPANULI UTARA – SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan...

Read more
News

Bupati Langkat lantik 86 pejabat untuk perkuat kinerja birokrasi dan pelayanan publik

by Ingot Simangunsong
12 November 2025 | 19:32 WIB
0

LANGKAT — SEGARIS.CO -- BUPATI Langkat H. Syah Afandin melantik 86 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Pelantikan yang...

Read more
News

Mendagri Tito Karnavian dianugerahi gelar kehormatan “Petua Panglima Hukom Nanggroe” oleh Wali Nanggroe Aceh

by Ingot Simangunsong
12 November 2025 | 19:22 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO --   KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menghadiri prosesi penganugerahan Gelar Kehormatan Petua Panglima Hukom...

Read more
News

Hutapea Banuarea wakili Tapanuli Utara di Ajang Desa Percontohan Lingkungan Bersih dan Sehat Sumut 2025

by Ingot Simangunsong
12 November 2025 | 18:16 WIB
0

TAPANULI UTARA – SEGARIS.CO -- TIM Evaluasi Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan ke Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Rabu (12/11/2025),...

Read more
News

Wali Kota resmikan UMKM Siantar Expo 2025 dan kukuhkan pengurus Dekranasda Periode 2025–2030

by Ingot Simangunsong
12 November 2025 | 17:03 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- WALI Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, membuka UMKM Siantar Expo 2025 di Lapangan Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka,...

Read more

Berita Terbaru

News

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh ambil sumpah 71 advokat baru dari tiga organisasi hukum

13 November 2025 | 15:31 WIB
Buah Pikir

Stop gimmick, sikap Gubsu tidak dibutuhkan (lagi), Presiden Prabowo mohon tutup TPL

13 November 2025 | 11:03 WIB
Buah Pikir

Nitak Gapur: Jejak ritual leluhur dalam menanam padi

13 November 2025 | 09:59 WIB
News

Pemkab Taput usulkan penataan struktur OPD, enam dinas digabung untuk efisiensi dan efektivitas pemerintahan

13 November 2025 | 08:27 WIB
News

Bupati Langkat lantik 86 pejabat untuk perkuat kinerja birokrasi dan pelayanan publik

12 November 2025 | 19:32 WIB
News

Mendagri Tito Karnavian dianugerahi gelar kehormatan “Petua Panglima Hukom Nanggroe” oleh Wali Nanggroe Aceh

12 November 2025 | 19:22 WIB
News

Hutapea Banuarea wakili Tapanuli Utara di Ajang Desa Percontohan Lingkungan Bersih dan Sehat Sumut 2025

12 November 2025 | 18:16 WIB
News

Wali Kota resmikan UMKM Siantar Expo 2025 dan kukuhkan pengurus Dekranasda Periode 2025–2030

12 November 2025 | 17:03 WIB
News

Ditpolairud Polda Aceh gelar donor darah rayakan HUT ke-75 Polairud

12 November 2025 | 16:48 WIB
News

Wakapolda Aceh hadiri peringatan HKN ke-61, tekankan pentingnya kolaborasi jaga kesehatan masyarakat

12 November 2025 | 15:29 WIB
News

Pengadilan Tinggi Banda Aceh beri pembekalan aplikasi peradilan kepada 71 calon advokat

12 November 2025 | 13:00 WIB
News

Polda Aceh perkuat dukungan terhadap program Makanan Bergizi Gratis dan pembentukan SPPG

12 November 2025 | 10:35 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita