Segaris.co
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

MA batalkan VONIS BEBAS mantan Bupati Langkat, dalam kasus kerangkeng manusia

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
27 November 2024 | 13:02 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA — SEGARIS.CO — Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana, dalam kasus kerangkeng manusia.

Melalui putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Terbit Rencana setelah mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum.

Informasi tersebut tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan MA pada Selasa, 26 November 2024. Dalam perkara bernomor 7283 K/Pid.Sus/2024, majelis hakim kasasi yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi menyatakan bahwa putusan sebelumnya, yaitu vonis bebas di tingkat judex facti, dibatalkan.

“Terbukti melanggar Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.

Peranan Bulog pada masa Orde Baru: sejarah, prestasi, dan kebangkitan kembali di era Prabowo Subianto

Perjalanan kasus kerangkeng manusia

Kasus ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana di Langkat, Sumatera Utara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana.

Namun, jaksa penuntut umum tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Terbit Rencana membayar restitusi sebesar Rp2,3 miliar kepada para korban atau ahli waris.

Jaksa menyatakan, jika restitusi tersebut tidak dibayar dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan Terbit Rencana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Apabila tidak cukup, restitusi akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Putusan MA dan dampaknya

Mahkamah Agung membutuhkan waktu 26 hari untuk memutus perkara ini. Meski amar putusan telah diumumkan, salinan lengkapnya belum tersedia di laman Kepaniteraan MA.

Putusan kasasi ini menjadi titik balik dalam penanganan kasus kerangkeng manusia yang sempat menuai kontroversi akibat putusan bebas di tingkat pertama.

Dengan vonis ini, Terbit Rencana kini harus menjalani hukuman penjara atas perbuatannya yang terbukti melanggar hukum.

Perkembangan lebih lanjut terkait eksekusi putusan, termasuk pembayaran denda dan restitusi, masih dinantikan publik. [RE/***]

 

Tags: BupatiKasasiMAMahkamah AgungMantanMantan BupatisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pesawat A-400MRTT bawa 24 ton bantuan kemanusiaan tiba di Aceh

by Ingot Simangunsong
4 Desember 2025 | 10:09 WIB
0

ACEH BESAR — SEGARIS.CO -- UPAYA percepatan penanganan darurat banjir di Aceh terus dilakukan pemerintah pusat. Pada Rabu (3/12/2025), pesawat...

Read more
News

Helikopter Caracal TNI AU intensif salurkan bantuan ke wilayah terisolasi di Aceh

by Ingot Simangunsong
4 Desember 2025 | 09:28 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- TNI Angkatan Udara kembali mengerahkan dua helikopter H225M Caracal untuk mempercepat distribusi bantuan bagi warga...

Read more
News

Polda Aceh perketat pengawasan BBM di Banda Aceh pasca bencana

by Ingot Simangunsong
4 Desember 2025 | 09:16 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- KEPOLISIAN Daerah (Polda) Aceh memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Banda Aceh dengan...

Read more
News

Jenazah tanpa identitas ditemukan di Sungai Alas, diduga korban banjir bandang

by Ingot Simangunsong
3 Desember 2025 | 18:04 WIB
0

ACEH TENGGARA — SEGARIS.CO -- PERSONEL Polres Aceh Tenggara mengevakuasi jenazah seorang pria tanpa identitas yang ditemukan di aliran Sungai...

Read more
News

Antrian BBM di Aceh makin mengular, warga keluhkan kelangkaan di SPBU

by Ingot Simangunsong
3 Desember 2025 | 17:51 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- DALAM tiga hari terakhir, antrean pembelian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Banda...

Read more
News

UAD Aceh tunda agenda launching sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera

by Ingot Simangunsong
3 Desember 2025 | 16:46 WIB
0

BANDA ACEH — SEGARIS.CO -- UNIVERSITAS Ahmad Dahlan (UAD) Aceh memutuskan menunda pelaksanaan acara launching yang sedianya digelar pada Jumat,...

Read more

Berita Terbaru

News

Pesawat A-400MRTT bawa 24 ton bantuan kemanusiaan tiba di Aceh

4 Desember 2025 | 10:09 WIB
News

Helikopter Caracal TNI AU intensif salurkan bantuan ke wilayah terisolasi di Aceh

4 Desember 2025 | 09:28 WIB
News

Polda Aceh perketat pengawasan BBM di Banda Aceh pasca bencana

4 Desember 2025 | 09:16 WIB
News

Jenazah tanpa identitas ditemukan di Sungai Alas, diduga korban banjir bandang

3 Desember 2025 | 18:04 WIB
News

Antrian BBM di Aceh makin mengular, warga keluhkan kelangkaan di SPBU

3 Desember 2025 | 17:51 WIB
News

UAD Aceh tunda agenda launching sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera

3 Desember 2025 | 16:46 WIB
News

Danrem 011/Lilawangsa pastikan pasokan BBM untuk daerah terdampak banjir di Aceh

3 Desember 2025 | 09:58 WIB
News

Wali Kota serahkan tali asih kepada Jemaat Gereja dalam perayaan Natal Tirta Uli

3 Desember 2025 | 09:43 WIB
News

Bupati Taput pimpin evaluasi penanganan bencana, tekankan percepatan respons di lapangan

2 Desember 2025 | 19:58 WIB
News

Kapolda Aceh tinjau jalur distribusi bantuan melalui patroli udara

2 Desember 2025 | 19:33 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar lantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama

2 Desember 2025 | 15:26 WIB
News

Aisyiyah Aceh salurkan bantuan untuk korban banjir di Pidie Jaya

2 Desember 2025 | 14:36 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita