Segaris.co
Selasa, 26 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

MA batalkan VONIS BEBAS mantan Bupati Langkat, dalam kasus kerangkeng manusia

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
27 November 2024 | 13:02 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA — SEGARIS.CO — Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana, dalam kasus kerangkeng manusia.

Melalui putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Terbit Rencana setelah mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum.

Informasi tersebut tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan MA pada Selasa, 26 November 2024. Dalam perkara bernomor 7283 K/Pid.Sus/2024, majelis hakim kasasi yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi menyatakan bahwa putusan sebelumnya, yaitu vonis bebas di tingkat judex facti, dibatalkan.

“Terbukti melanggar Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 15 November 2024.

Peranan Bulog pada masa Orde Baru: sejarah, prestasi, dan kebangkitan kembali di era Prabowo Subianto

Perjalanan kasus kerangkeng manusia

Kasus ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana di Langkat, Sumatera Utara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana.

Namun, jaksa penuntut umum tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Terbit Rencana membayar restitusi sebesar Rp2,3 miliar kepada para korban atau ahli waris.

Jaksa menyatakan, jika restitusi tersebut tidak dibayar dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan Terbit Rencana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Apabila tidak cukup, restitusi akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Putusan MA dan dampaknya

Mahkamah Agung membutuhkan waktu 26 hari untuk memutus perkara ini. Meski amar putusan telah diumumkan, salinan lengkapnya belum tersedia di laman Kepaniteraan MA.

Putusan kasasi ini menjadi titik balik dalam penanganan kasus kerangkeng manusia yang sempat menuai kontroversi akibat putusan bebas di tingkat pertama.

Dengan vonis ini, Terbit Rencana kini harus menjalani hukuman penjara atas perbuatannya yang terbukti melanggar hukum.

Perkembangan lebih lanjut terkait eksekusi putusan, termasuk pembayaran denda dan restitusi, masih dinantikan publik. [RE/***]

 

Tags: BupatiKasasiMAMahkamah AgungMantanMantan BupatisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Arifin Nainggolan mundur dari Badan Kesbangpol Simalungun, Ucok Pospos: “Sangat disesalkan…”

by Ingot Simangunsong
25 Agustus 2025 | 20:49 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- KETUA Majelis Muslimin Indonesia Kota Pematangsiantar - Kabupaten Simalungun, Chairuddin Pospos -- yang akrab dipanggil Ucok...

Read more
News

Stabilkan harga pangan, Pemkab Samosir distribusikan 5 ton beras murah

by Ingot Simangunsong
25 Agustus 2025 | 12:02 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bekerja sama dengan Bulog Cabang Pematangsiantar...

Read more
News

Pesparani VI Kota Pematangsiantar berlangsung meriah, Gereja Katolik Jalan Bali juara umum

by Ingot Simangunsong
24 Agustus 2025 | 19:19 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Perayaan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (Pesparani) VI Kota Pematangsiantar tahun 2025 digelar dengan semarak di...

Read more
News

Pelantikan PC GPBI Pematangsiantar, Wali Kota ajak buruh jadi mitra strategis pemerintah

by Ingot Simangunsong
23 Agustus 2025 | 21:51 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pimpinan Cabang Gerakan Pekerja dan Buruh Indonesia Raya (GPBI) Kota Pematangsiantar dilantik untuk masa bakti 2025–2030...

Read more
News

Gubernur ingatkan Bappelitbang tak hanya buat rencana, tapi juga awasi pelaksanaannya

by Ingot Simangunsong
23 Agustus 2025 | 09:35 WIB
0

MEDAN – SEGARIS.CO -- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menegaskan pentingnya peran Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) tidak...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar dan Kejari gelar sosialisasi pencegahan korupsi

by Ingot Simangunsong
22 Agustus 2025 | 18:01 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO --Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi...

Read more

Berita Terbaru

News

Arifin Nainggolan mundur dari Badan Kesbangpol Simalungun, Ucok Pospos: “Sangat disesalkan…”

25 Agustus 2025 | 20:49 WIB
News

Stabilkan harga pangan, Pemkab Samosir distribusikan 5 ton beras murah

25 Agustus 2025 | 12:02 WIB
Buah Pikir

Panggil dan periksa (kembali) Rektor USU!

25 Agustus 2025 | 08:20 WIB
News

Pesparani VI Kota Pematangsiantar berlangsung meriah, Gereja Katolik Jalan Bali juara umum

24 Agustus 2025 | 19:19 WIB
News

Pelantikan PC GPBI Pematangsiantar, Wali Kota ajak buruh jadi mitra strategis pemerintah

23 Agustus 2025 | 21:51 WIB
Buah Pikir

Perempuan berpakaian mini: bukan perusak Negara!

23 Agustus 2025 | 10:43 WIB
News

Gubernur ingatkan Bappelitbang tak hanya buat rencana, tapi juga awasi pelaksanaannya

23 Agustus 2025 | 09:35 WIB
News

Pemko Pematangsiantar dan Kejari gelar sosialisasi pencegahan korupsi

22 Agustus 2025 | 18:01 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar Kejuaraan Sepakbola Pelajar dan Liga Usia Dini 2025

21 Agustus 2025 | 21:15 WIB
Tak Berkategori

Wali Kota Pematangsiantar bahas pelepasan lahan HGU dengan PTPN 3 Holding untuk penyelesaian ring road

20 Agustus 2025 | 22:32 WIB
News

Bupati Samosir kukuhkan 25 kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan dua tahun

19 Agustus 2025 | 21:42 WIB
News

Wali Kota gelar temu ramah bersama Veteran dan Paskibraka 2025

18 Agustus 2025 | 12:29 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba