Segaris.co
Selasa, 17 Juni 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Tanggapan terkait pelunasan utang UMKM oleh Negara

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
9 November 2024 | 10:45 WIB
in News

Oleh | HERRY CHANDRA ST

MENENTUKAN UMKM yang berhak menerima bantuan pelunasan utang memerlukan kriteria dan mekanisme yang jelas agar bantuan tepat sasaran.

Berikut adalah tanggapan mengenai hal ini serta kelebihan dan kelemahan, beserta cara menentukan UMKM yang layak dibantu.

Kelebihan pelunasan utang UMKM dengan dana Negara

1. Dukungan untuk Sektor Ekonomi Kecil yang Rentan

UMKM, terutama yang kecil dan mikro, sering menghadapi kesulitan keuangan akibat kurangnya modal dan akses pembiayaan yang terjangkau. Pelunasan utang dapat menjadi solusi untuk membantu UMKM ini tetap beroperasi.

2. Mengurangi Jumlah Kredit Macet (Non-Performing Loan).

Bantuan pelunasan utang UMKM bisa membantu mengurangi angka kredit macet di sektor perbankan atau lembaga keuangan yang mendanai UMKM. Ini membantu menjaga kesehatan sektor keuangan.

3. Mempercepat Pemulihan Ekonomi

Dengan bantuan pelunasan utang, UMKM dapat kembali berproduksi, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada perputaran ekonomi. Hal ini sangat bermanfaat terutama dalam masa pemulihan ekonomi pasca-krisis.

Pemkot Gunungsitoli berhentikan Karya Septianus Batee sebagai PNS karena keanggotaan di Partai Politik

Kelemahan pelunasan utang UMKM dengan dana Negara

1. Beban terhadap anggaran Negara

Penggunaan dana APBN untuk pelunasan utang UMKM dapat membebani anggaran negara. Pengalokasian dana ini mungkin mengurangi anggaran untuk kebutuhan penting lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur.

2. Risiko Moral Hazard

Jika UMKM merasa bahwa pemerintah akan selalu membantu dalam masalah utang, mereka mungkin kurang hati-hati dalam pengelolaan keuangan.

Hal ini bisa mendorong pengambilan utang yang berlebihan dengan harapan bahwa pemerintah akan menanggungnya di masa depan.

3. Tidak merata atau tepat sasaran

Jika tidak ada mekanisme yang ketat, bantuan ini bisa disalurkan kepada UMKM yang sebenarnya tidak membutuhkan bantuan atau kepada pihak yang memanfaatkan celah kebijakan.

4. Ketergantungan pada bantuan Pemerintah

UMKM yang terus mendapatkan bantuan pelunasan utang bisa menjadi kurang mandiri dan lebih bergantung pada dukungan pemerintah, mengurangi daya saing mereka di pasar.

Cara menentukan UMKM yang layak dibantu

Untuk menyalurkan bantuan secara tepat, berikut beberapa kriteria yang bisa digunakan untuk menentukan UMKM yang layak mendapatkan pelunasan utang:

1. Prioritaskan sektor terdampak krisis

UMKM yang bergerak di sektor yang sangat terdampak oleh kondisi ekonomi atau krisis tertentu, seperti sektor pariwisata dan transportasi selama pandemi COVID-19, bisa dijadikan prioritas utama.

2. Menganalisis kemampuan pengelolaan keuangan

UMKM yang memiliki track record keuangan yang baik, seperti yang menunjukkan kesungguhan dalam pembayaran utang sebelum masa sulit, bisa menjadi indikator bahwa mereka serius menjalankan usaha.

3. Berdasarkan skala usaha dan jumlah tenaga kerja

UMKM yang benar-benar kecil dan mikro, serta yang memiliki jumlah tenaga kerja tertentu, bisa diberikan prioritas agar membantu mempertahankan lapangan kerja.

4. Lokasi usaha dan dampak sosial ekonomi

Bantuan juga bisa diberikan berdasarkan lokasi usaha UMKM, seperti yang berada di wilayah pedesaan atau daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke sumber daya dan pasar.

5. Penggunaan dana untuk pengembangan usaha

UMKM yang menggunakan bantuan pelunasan utang untuk pengembangan dan keberlanjutan usaha—seperti pembelian bahan baku atau investasi dalam produktivitas—bisa diberi prioritas untuk membantu mereka bertahan dalam jangka panjang.

Jenis UMKM yang ditanggung dalam program bantuan Pemerintah

Pemerintah memberikan bantuan kepada UMKM yang dianggap strategis dan berperan penting dalam perekonomian, terutama di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan.

1. Sektor Pertanian:

UMKM pertanian yang memproduksi tanaman pangan (misalnya padi, jagung, sayuran).

Hortikultura, seperti usaha kecil dalam produksi buah-buahan, tanaman hias, dan sayuran segar.

Usaha pasca-panen, misalnya usaha penggilingan padi dan pengemasan produk pertanian.

2. Sektor Peternakan:

Peternakan kecil dan menengah yang memelihara sapi, kambing, domba, unggas (ayam dan itik).

Pengolahan hasil peternakan, seperti susu dan daging.

Industri terkait pakan ternak dan usaha pengolahan produk peternakan, seperti keju atau olahan daging.

3. Sektor Perikanan:

Budidaya perikanan, seperti budidaya ikan air tawar, ikan laut, dan udang.

Nelayan kecil yang menangkap ikan di laut atau sungai.

Pengolahan hasil perikanan, seperti pengasapan ikan, pengalengan, atau pembuatan produk olahan (misalnya kerupuk ikan atau abon ikan).

Kesimpulan

Pelunasan utang untuk UMKM dengan dana negara bisa membantu pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas usaha kecil, namun kebijakan ini memiliki kelemahan yang perlu dikelola dengan bijak.

Dengan menetapkan kriteria yang jelas, seperti skala usaha, sektor terdampak, dan dampak sosial ekonomi, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal bagi perekonomian.

 

Penulis, HERRY CHANDRA ST, Founder dan Ketua Umum BADAN UMKM INDONESIA [BUMI]

Tags: APBNBebanKreditsegarisSegaris.coUMKM
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Bupati Samosir usulkan pembukaan penerbangan langsung Eropa–Kuala Namu untuk dongkrak wisata Danau Toba

by Ingot Simangunsong
17 Juni 2025 | 10:49 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, mengusulkan pembukaan rute penerbangan langsung (direct flight) dari Eropa menuju Bandara...

Read more
News

Anggota DPR minta pemerintah tinjau ulang penetapan empat pulau masuk wilayah Sumut

by Ingot Simangunsong
15 Juni 2025 | 09:47 WIB
0

JAKARTA — SEGARIS.CO -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali...

Read more
News

Pematangsiantar Raih Peringkat 5 Kota Toleran, Wali Kota: Kerukunan umat beragama sudah mengakar sejak lama

by Ingot Simangunsong
13 Juni 2025 | 19:58 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Kerukunan antarumat beragama di Kota Pematangsiantar terus terjaga dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak lama....

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar siap dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan Aisyiyah Tahun 2027

by Ingot Simangunsong
13 Juni 2025 | 18:45 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyatakan komitmennya untuk menyambut dan mendukung pelaksanaan Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan...

Read more
News

Kementerian PUPR serahkan pengelolaan ementara IPLT senilai Rp11,7 miliar kepada Pemkab Samosir

by Ingot Simangunsong
13 Juni 2025 | 18:32 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara resmi menyerahkan...

Read more
News

Wabup Samosir buka Bimtek implementasi SIPD RI di Tuktuk Siadong

by Ingot Simangunsong
13 Juni 2025 | 13:11 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Samosir usulkan pembukaan penerbangan langsung Eropa–Kuala Namu untuk dongkrak wisata Danau Toba

17 Juni 2025 | 10:49 WIB
News

Anggota DPR minta pemerintah tinjau ulang penetapan empat pulau masuk wilayah Sumut

15 Juni 2025 | 09:47 WIB
News

Pematangsiantar Raih Peringkat 5 Kota Toleran, Wali Kota: Kerukunan umat beragama sudah mengakar sejak lama

13 Juni 2025 | 19:58 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar siap dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan Aisyiyah Tahun 2027

13 Juni 2025 | 18:45 WIB
News

Kementerian PUPR serahkan pengelolaan ementara IPLT senilai Rp11,7 miliar kepada Pemkab Samosir

13 Juni 2025 | 18:32 WIB
News

Wabup Samosir buka Bimtek implementasi SIPD RI di Tuktuk Siadong

13 Juni 2025 | 13:11 WIB
News

Bupati Samosir dan Kodam I/BB Rayakan HUT ke-75 dengan aksi bersih-bersih cceng gondok di Danau Toba

13 Juni 2025 | 08:48 WIB
News

DPRD Langkat Gelar RDP terkait keluhan SPMB 2025, Sekolah paparkan kuota dan mekanisme seleksi

13 Juni 2025 | 08:00 WIB
News

Pemkab Samosir gelar Rakor Penanganan Karhutla, tekankan pencegahan dan sinergi lintas sektor

12 Juni 2025 | 09:06 WIB
News

Pemkab Samosir Tuai Apresiasi dalam Rapat Koordinasi Ekonomi Kerakyatan Kawasan Danau Tobaf

11 Juni 2025 | 20:27 WIB
News

Pemkab Samosir terima hibah Rumah Susun RSUD Hadrianus Sinaga dari Kementerian PUPR

11 Juni 2025 | 09:05 WIB
News

DPRD Samosir serahkan rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

11 Juni 2025 | 08:31 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba