SAMOSIR – SEGARIS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah, bekerjasama dengan Bagian Hukum Setdakab Samosir, menyelenggarakan penyuluhan hukum terkait Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (14/06/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Setda Provsu, Dwi Arief Sudarta.
Bupati Samosir, diwakili Asisten I, Tunggul Sinaga, menyampaikan ucapan selamat datang kepada panitia dari Provinsi Sumatera Utara dan seluruh peserta dari kabupaten sekitar Danau Toba, seraya menekankan pentingnya acara ini sebagai momentum untuk menelaah Perda tersebut.
“Acara ini adalah kesempatan bagi kita, Pemerintah Daerah, untuk merespon kebutuhan investor dalam meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah,” ujar Tunggul.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Dwi Arief Sudarta, Penjabat Gubernur Sumatera Utara menyatakan bahwa investasi merupakan faktor strategis dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, serta meningkatkan pelayanan publik dan produk domestik regional bruto.
Selain itu, investasi juga berperan dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
“Pada tahun 2019, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah. Setiap daerah diwajibkan untuk membuat peraturan daerah sebagai payung hukum bagi para investor, sehingga mereka mendapatkan jaminan dan kepastian hukum,” jelasnya.
Salah satu hambatan utama bagi investor dalam menanamkan modalnya di daerah adalah peraturan tentang pajak dan retribusi daerah serta pungutan lainnya.
Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi ini diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghapus beban tersebut, sehingga menarik minat investor untuk berinvestasi di Sumatera Utara.
Tujuan utama dari Perda Sumut No. 3 Tahun 2023 adalah meningkatkan penanaman modal di daerah, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah.
Perda ini juga bertujuan untuk mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penjabat Gubernur Sumatera Utara mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik, agar pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dapat diimplementasikan di instansi dan tempat kerja masing-masing.
Penyuluhan hukum ini dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber, termasuk Kepala Dinas PTSP Provsu Faisal Arif Nasution, Anggota DPRD Sumut Dr. Timbul Sinaga, dan Asisten I Kabupaten Samosir Tunggul Sinaga.
Peserta acara ini meliputi Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari kabupaten-kabupaten di kawasan Danau Toba. [Hatoguan Sitanggang/***]