Segaris.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Ribuan pekerja tekstil di-PHK tanpa pesangon

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
13 Juni 2024 | 21:11 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – PARA PEKERJA pabrik tekstil di Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya kehilangan pekerjaan dan sumber pendapatan, juga menghadapi ketidakjelasan dalam pembayaran pesangon.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengungkapkan bahwa ribuan pekerja pabrik tekstil hingga kini belum menerima pesangon atau menerima pembayaran yang jauh di bawah ketentuan yang berlaku.

“Nasib pekerja di industri TPT (tekstil dan produk tekstil) yang terkena PHK sangat berat. Ada yang harus berjuang hingga sembilan tahun namun hak pesangonnya belum terselesaikan,” kata Ristadi, Kamis (13/6/2024).

Ia menambahkan bahwa tidak semua pabrik langsung membayarkan pesangon ketika terjadi PHK atau penutupan pabrik.

Kasus utang pejabat Samosir TAHAP PEMBUKTIAN di PN Balige

“Perusahaan yang berorientasi ekspor atau mengerjakan merek internasional biasanya lebih cepat menyelesaikan pesangon. Namun, ada juga perusahaan yang negosiasi dengan pekerja atau serikat pekerja dan akhirnya tidak mencapai kesepakatan,” jelasnya.

Ristadi menjelaskan bahwa terdapat dua karakter perusahaan dalam hal pembayaran pesangon di industri TPT RI. Pertama, perusahaan skala besar, publik, berorientasi ekspor, atau mengerjakan produk merek internasional, yang biasanya menyelesaikan proses pesangon sesuai ketentuan.

“Perusahaan-perusahaan tipe ini biasanya tunduk pada peraturan dan langsung menyelesaikan urusan PHK segera,” tambahnya.

Sebaliknya, ada perusahaan yang enggan menyelesaikan kewajibannya. Perusahaan-perusahaan ini biasanya berorientasi pasar domestik, milik keluarga, dan swasta non-Tbk.

“Perusahaan-perusahaan ini cenderung menunda pembayaran pesangon, mengaku memiliki banyak utang, dan terbebani biaya besar lainnya,” kata Ristadi.

Sebagai contoh, di PT Sai Apparel dan grup Sritex, urusan pesangon sudah diselesaikan.

“Sai Apparel yang berorientasi ekspor dan mengerjakan produk brand internasional langsung menyelesaikan pesangon pekerja yang terkena PHK. Di Sritex, efisiensi dilakukan dengan PHK, bukan penutupan, dan mereka segera menyelesaikan pembayaran pesangon,” paparnya.

Namun, hampir 80% perusahaan tekstil yang berorientasi lokal, milik keluarga, dan bukan Tbk, mengalami masalah dalam pembayaran pesangon.

“Perusahaan-perusahaan ini mengaku memiliki utang di berbagai tempat. Negosiasi dengan pekerja berlangsung lama, membuat situasi semakin sulit bagi pekerja industri TPT yang terkena PHK,” ujarnya.

Ristadi juga menyoroti nasib pekerja di PT Natatex di Sumedang, Jawa Barat.

“Kami mendampingi perjuangan pesangon pekerja di PT Natatex, di mana ada sekitar 500 pekerja yang hak pesangonnya belum diselesaikan sejak tahun 2014. Meskipun sudah menang di Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung, hingga kini aset yang dilelang, termasuk tanah, bangunan, dan mesin, belum juga laku,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa nasib serupa dialami oleh pekerja di PT Tyfountex Indonesia di Kartasura, Sukoharjo, yang hanya menerima pesangon di bawah ketentuan, setara 3-4 bulan gaji. Sementara itu, PT Dupantex yang baru-baru ini melakukan PHK juga belum menyelesaikan urusan pesangonnya.

“Perusahaan masih dalam proses penawaran dengan serikat pekerja namun belum ada kepastian berapa yang akan diberikan. PT Pismatex, yang mem-PHK sekitar 1.700 pekerja, juga belum menyelesaikan urusan pesangon meskipun sudah berjalan dua tahun. Situasi ini sangat memprihatinkan,” kata Ristadi. [RE/***]

Tags: PesangonPHKsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba