Segaris.co
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Hukuman Magindar Simbolon jadi 6 tahun

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
11 Juni 2024 | 07:28 WIB
in News
ADVERTISEMENT

MEDAN – SEGARIS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Samosir, Magindar Simbolon.

Hukuman Magindar Simbolon yang semula hanya satu tahun penjara kini diperberat menjadi enam tahun penjara.

Informasi ini diperoleh dari laman SIPP PN Medan yang dikutip pada Senin (10/6/2024). Putusan PT Medan dengan nomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN tertanggal 7 Juni 2024 tersebut menyatakan: “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. MANGINDAR SIMBOLON, M.M dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.”

Selain hukuman penjara, Magindar Simbolon juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 32,74 miliar.

Patung Yesus di Sibea-bea diresmikan September

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda Magindar Simbolon akan disita dan dilelang oleh Penuntut Umum.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama dua tahun akan dikenakan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memutuskan hukuman satu tahun penjara untuk Magindar.

Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsider.

“Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut. Tiga, menyatakan terdakwa Magindar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider,” ujar As’ad dalam putusannya pada Selasa (19/03/2024).

Hakim As’ad menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan satu bulan.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah ketidakmampuannya mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, sementara hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

Putusan PN Medan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik Sarumaha, yang meminta hukuman empat tahun penjara. Erik menyatakan bahwa Magindar terbukti bersalah dalam dakwaan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Erik menuntut: “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mangindar Simbolon berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 100 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.” [RE/***]

Tags: Mangindar SimbolonSamosirsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, Gubernur serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di KEK Sei Mangkei

by Ingot Simangunsong
9 Oktober 2025 | 17:43 WIB
0

SIMALUNGUN – SEGARIS.CO -- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan...

Read more
News

Siantar Barat duta Kota Pematangsiantar dalam Evaluasi Lomba IVA Test Tingkat Provinsi Sumut

by Ingot Simangunsong
9 Oktober 2025 | 09:53 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – “SAAT ini Kecamatan Siantar Barat telah terpilih atau masuk dalam Evaluasi Lomba IVA Test Tingkat Provinsi...

Read more
News

Bupati Samosir audiensi ke Kementan RI, Ditjen Perkebunan sarankan fokus di komoditi kopi dan hilirisasi kopi

by Ingot Simangunsong
9 Oktober 2025 | 09:37 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO – Bupati Samosir, Vandiko Gultom, didampingi Kadis Ketapang dan Pertanian Tumiur Gultom, melakukan audiensi ke kantor Ditjen...

Read more
News

Perobohan Gedung IV Pasar Horas dimulai, target rampung 1,5 bulan

by Ingot Simangunsong
8 Oktober 2025 | 22:31 WIB
0

  PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui penyedia jasa CV Sihujur Jaya resmi memulai proses perobohan Gedung...

Read more
News

Dasa Sinaga reses di Bah Bolon Tongah, Basaria Batubara: “12 tahun kami menunggu renovasi sekolah…”

by Ingot Simangunsong
8 Oktober 2025 | 09:49 WIB
0

SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dasa M Sinaga SE melaksanakan kegiatan Reses...

Read more
News

Dasa Sinaga terima aspirasi peningkatan status SMP Negeri 7 Pematangsiantar dan perbaikan halte bus

by Ingot Simangunsong
7 Oktober 2025 | 17:42 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dasa M Sinaga SE menyampaikan dukungaan atas...

Read more

Berita Terbaru

Kolom

Asal-usul, dan proses pengajuan RUU Perampasan Aset

10 Oktober 2025 | 06:21 WIB
News

Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, Gubernur serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di KEK Sei Mangkei

9 Oktober 2025 | 17:43 WIB
News

Siantar Barat duta Kota Pematangsiantar dalam Evaluasi Lomba IVA Test Tingkat Provinsi Sumut

9 Oktober 2025 | 09:53 WIB
News

Bupati Samosir audiensi ke Kementan RI, Ditjen Perkebunan sarankan fokus di komoditi kopi dan hilirisasi kopi

9 Oktober 2025 | 09:37 WIB
News

Perobohan Gedung IV Pasar Horas dimulai, target rampung 1,5 bulan

8 Oktober 2025 | 22:31 WIB
News

Dasa Sinaga reses di Bah Bolon Tongah, Basaria Batubara: “12 tahun kami menunggu renovasi sekolah…”

8 Oktober 2025 | 09:49 WIB
News

Dasa Sinaga terima aspirasi peningkatan status SMP Negeri 7 Pematangsiantar dan perbaikan halte bus

7 Oktober 2025 | 17:42 WIB
Kolom

Fenomena pejabat tinggi negara berdebat di Media Sosial: Antara transparansi dan krisis Etika Publik

7 Oktober 2025 | 13:28 WIB
News

Wakil Wali Kota hadiri Peringatan Maulid Nabi di MTsN Pematangsiantar

6 Oktober 2025 | 19:23 WIB
News

Pembongkaran Gedung IV Pasar Horas dimulai dari perobohan jembatan penyeberangan

6 Oktober 2025 | 10:40 WIB
News

Perumda Tirta Uli siasati pipa air pecah, Dirut: “Kami mohon maaf…”

5 Oktober 2025 | 20:53 WIB
News

Peringatan Maulid Nabi momentum teladani akhlak Rasulullah SAW

5 Oktober 2025 | 11:03 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita