JAKARTA – SEGARIS.CO – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa mereka tidak akan terburu-buru dalam menyikapi kebijakan izin usaha tambang yang ditawarkan pemerintah. Pasalnya, ini adalah isu baru bagi organisasi keagamaan tersebut.
“Persoalan izin usaha tambang merupakan hal yang krusial dan baru bagi Muhammadiyah. Oleh karena itu, kami tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait hal ini,” ujar Ketua PP Muhammadiyah, Saad Ibrahim pada Selasa (04/06/2024).
Ibrahim juga memastikan bahwa Muhammadiyah tidak akan sembarangan menerima tawaran dari pemerintah terkait pengelolaan usaha pertambangan.
Mereka akan terlebih dahulu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sisi positif dan negatif dari tawaran tersebut, serta menilai kemampuan sumber daya yang dimiliki Muhammadiyah.
Polisi tangkap tiga warga Siantar-Simalungun pencuri alat pertanian
“Kami akan mengkaji tawaran ini dengan cermat. Kami akan melihat segi positif dan negatifnya, serta kemampuan kami di bidang tersebut. Saya kira, hal ini masih perlu dibahas lebih lanjut,” ungkap Ibrahim.
Namun demikian, Ibrahim menambahkan bahwa hingga saat ini, Muhammadiyah belum menerima tawaran resmi dari pemerintah terkait izin pengelolaan usaha tambang.
Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP ini resmi ditandatangani pada 30 Mei 2023 dan diunggah di laman resmi Sekretaris Negara pada Jumat (31/5/2024).
Salah satu perubahan signifikan dalam PP ini adalah pemberian izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Hal ini diatur dalam Pasal 83A yang mengatur Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan prioritas tertentu.
Pasal 83A Ayat (1) menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Lebih lanjut, WIUPK yang dimaksud dalam ayat tersebut merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dengan aturan baru ini, diharapkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pertambangan yang lebih inklusif. [RE/***]