Segaris.co
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Muhammadiyah tidak tergesa sikapi IZIN TAMBANG

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
6 Juni 2024 | 08:25 WIB
in News

JAKARTA – SEGARIS.CO – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa mereka tidak akan terburu-buru dalam menyikapi kebijakan izin usaha tambang yang ditawarkan pemerintah. Pasalnya, ini adalah isu baru bagi organisasi keagamaan tersebut.

“Persoalan izin usaha tambang merupakan hal yang krusial dan baru bagi Muhammadiyah. Oleh karena itu, kami tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait hal ini,” ujar Ketua PP Muhammadiyah, Saad Ibrahim pada Selasa (04/06/2024).

Ibrahim juga memastikan bahwa Muhammadiyah tidak akan sembarangan menerima tawaran dari pemerintah terkait pengelolaan usaha pertambangan.

Mereka akan terlebih dahulu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sisi positif dan negatif dari tawaran tersebut, serta menilai kemampuan sumber daya yang dimiliki Muhammadiyah.

Polisi tangkap tiga warga Siantar-Simalungun pencuri alat pertanian

“Kami akan mengkaji tawaran ini dengan cermat. Kami akan melihat segi positif dan negatifnya, serta kemampuan kami di bidang tersebut. Saya kira, hal ini masih perlu dibahas lebih lanjut,” ungkap Ibrahim.

Namun demikian, Ibrahim menambahkan bahwa hingga saat ini, Muhammadiyah belum menerima tawaran resmi dari pemerintah terkait izin pengelolaan usaha tambang.

Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP ini resmi ditandatangani pada 30 Mei 2023 dan diunggah di laman resmi Sekretaris Negara pada Jumat (31/5/2024).

Salah satu perubahan signifikan dalam PP ini adalah pemberian izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 83A yang mengatur Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan prioritas tertentu.

Pasal 83A Ayat (1) menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Lebih lanjut, WIUPK yang dimaksud dalam ayat tersebut merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dengan aturan baru ini, diharapkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pertambangan yang lebih inklusif. [RE/***]

Tags: IzinMuhammadiyahsegarisSegaris.coTambang
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Wesly Silalahi hadiri Reuni Akbar SMP Cinta Rakyat 1, kenang masa sekolah

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 05:12 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO – WALI Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan SMP Cinta Rakyat 1 di...

Read more
News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 15:15 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- BHABINKAMTIBMAS Kelurahan Kristen, Bripka Swandi, bersama Lurah Kristen memediasi perselisihan antarwarga terkait talang rumah di Jalan...

Read more
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 15:03 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- KAPOLRES Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak memimpin latihan menembak bagi personel di Lapangan Tembak Aspol,...

Read more
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2026 | 14:14 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO – POLRES Pematangsiantar menggelar bakti sosial di Panti Jompo, Jalan Sekka Nauli, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (16/7/2026)....

Read more
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

by Ingot Simangunsong
17 Juli 2026 | 18:24 WIB
0

DELISERDANG – SEGARIS.CO -- KORBAN jiwa dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang,...

Read more
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

by Ingot Simangunsong
17 Juli 2026 | 18:00 WIB
0

DELISERDANG – SEGARIS.CO -- KECELAKAAN beruntun yang melibatkan sedikitnya tujuh kendaraan terjadi di kawasan Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten...

Read more

Berita Terbaru

News

Wesly Silalahi hadiri Reuni Akbar SMP Cinta Rakyat 1, kenang masa sekolah

19 Juli 2026 | 05:12 WIB
News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

17 Juli 2026 | 18:24 WIB
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

17 Juli 2026 | 18:00 WIB
News

Pemko Pematangsiantar gelar Job Fair 2026, sediakan lebih dari 1.000 lowongan kerja

17 Juli 2026 | 13:36 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar terima bantuan alat Tes Urine dari Wali Kota, perkuat sinergi pemberantasan Narkoba

17 Juli 2026 | 10:06 WIB
News

Profil 9 Anggota Tim Kejagung yang menangani perkara Jampidsus Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 | 08:35 WIB
News

Polsek Siantar Martoba bantu warga sakit berobat ke Puskesmas

16 Juli 2026 | 17:48 WIB
News

Polsek Siantar Marihat respons cepat laporan keributan melalui Call Center 110

16 Juli 2026 | 17:35 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita