Segaris.co
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Muhammadiyah tidak tergesa sikapi IZIN TAMBANG

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
6 Juni 2024 | 08:25 WIB
in News

JAKARTA – SEGARIS.CO – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa mereka tidak akan terburu-buru dalam menyikapi kebijakan izin usaha tambang yang ditawarkan pemerintah. Pasalnya, ini adalah isu baru bagi organisasi keagamaan tersebut.

“Persoalan izin usaha tambang merupakan hal yang krusial dan baru bagi Muhammadiyah. Oleh karena itu, kami tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait hal ini,” ujar Ketua PP Muhammadiyah, Saad Ibrahim pada Selasa (04/06/2024).

Ibrahim juga memastikan bahwa Muhammadiyah tidak akan sembarangan menerima tawaran dari pemerintah terkait pengelolaan usaha pertambangan.

Mereka akan terlebih dahulu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sisi positif dan negatif dari tawaran tersebut, serta menilai kemampuan sumber daya yang dimiliki Muhammadiyah.

Polisi tangkap tiga warga Siantar-Simalungun pencuri alat pertanian

“Kami akan mengkaji tawaran ini dengan cermat. Kami akan melihat segi positif dan negatifnya, serta kemampuan kami di bidang tersebut. Saya kira, hal ini masih perlu dibahas lebih lanjut,” ungkap Ibrahim.

Namun demikian, Ibrahim menambahkan bahwa hingga saat ini, Muhammadiyah belum menerima tawaran resmi dari pemerintah terkait izin pengelolaan usaha tambang.

Sekadar mengingatkan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP ini resmi ditandatangani pada 30 Mei 2023 dan diunggah di laman resmi Sekretaris Negara pada Jumat (31/5/2024).

Salah satu perubahan signifikan dalam PP ini adalah pemberian izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 83A yang mengatur Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan prioritas tertentu.

Pasal 83A Ayat (1) menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Lebih lanjut, WIUPK yang dimaksud dalam ayat tersebut merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Dengan aturan baru ini, diharapkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pertambangan yang lebih inklusif. [RE/***]

Tags: IzinMuhammadiyahsegarisSegaris.coTambang
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
News

LSM Fokus Mitra Indonesia  kukuhkan kepengurusan, Amister Silalahi pimpin organisasi

by Ingot Simangunsong
17 Oktober 2026 | 12:50 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO — LEMBAGA Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Mitra Indonesia atau Fokus Mitra Indonesia resmi melantik dan mengukuhkan kepengurusan...

Read more
News

Kapolres Simalungun gelar coffee morning bersama 160 insan pers

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2026 | 21:29 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO – KAPOLRES Simalungun AKBP Hendri Nupia Dinka Barus menggelar kegiatan Coffee Morning dan temu ramah bersama insan pers...

Read more
News

Dearmando Damanik: “Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani”

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2026 | 11:34 WIB
0

Dearmando Damanik: "Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani" Dearmando Damanik menunjukkan proses pupuk organik Asap Cair Osaka PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO --...

Read more
News

‎Bupati Taput dan Mendikdasmen gelar dialog pendidikan bersama guru dan kepala sekolah, bahas penguatan mutu pendidikan

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2026 | 07:38 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎ PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara menggelar Dialog Pendidikan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti...

Read more
News

Capai kesepakatan bersama, pedagang tanggul Aek Sigeaon siap direlokasi

by Ingot Simangunsong
15 Oktober 2026 | 11:05 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara mengambil langkah strategis dalam penataan kawasan dan mitigasi bencana dengan merelokasi para...

Read more
Oplus_131104
News

Di Musda XI DPD Partai Golkar Pematangsiantar, Daud Simanjuntak siap maju mencalonkan diri jadi Ketua

by Ingot Simangunsong
14 Oktober 2026 | 21:13 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO -- DENGAN berbekal usulan, dukungan penuh dan penugasan dari ORMAS MKGR sebagai salah satu ormas yang melahirkan/pendiri Partai...

Read more

Berita Terbaru

News

LSM Fokus Mitra Indonesia  kukuhkan kepengurusan, Amister Silalahi pimpin organisasi

17 Oktober 2026 | 12:50 WIB
News

Kapolres Simalungun gelar coffee morning bersama 160 insan pers

16 Oktober 2026 | 21:29 WIB
News

Dearmando Damanik: “Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani”

16 Oktober 2026 | 11:34 WIB
News

‎Bupati Taput dan Mendikdasmen gelar dialog pendidikan bersama guru dan kepala sekolah, bahas penguatan mutu pendidikan

16 Oktober 2026 | 07:38 WIB
News

Capai kesepakatan bersama, pedagang tanggul Aek Sigeaon siap direlokasi

15 Oktober 2026 | 11:05 WIB
News

Di Musda XI DPD Partai Golkar Pematangsiantar, Daud Simanjuntak siap maju mencalonkan diri jadi Ketua

14 Oktober 2026 | 21:13 WIB
News

Matangkan persiapan Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Taput audiensi dan koordinasi dengan Wagubsu ‎

14 Oktober 2026 | 09:50 WIB
News

Syahmidun Saragih: Tiga agenda Musda Golkar Siantar dengan Nakhoda handal memenangkan Pileg 2029

14 Oktober 2026 | 07:09 WIB
News

Jelang Musda XI Golkar Pematangsiantar, Syahmidun Saragih nilai Daud Simanjuntak layak pimpin partai

13 Oktober 2026 | 12:44 WIB
News

Erikson Sianipar: MBG bukan sekadar memberi makan, tetapi mempersiapkan Generasi Emas Indonesia

12 Oktober 2026 | 21:15 WIB
Kolom

PEMAKZULAN: Istilah politik yang sudah berusia ratusan tahun ahun, apa sih artinya?

12 Oktober 2026 | 04:26 WIB
News

Organda Medan: “Angkutan umum gratis bagi pelajar lebih efisien dari bus listrik”

11 Oktober 2026 | 18:33 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus