Segaris.co
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Ketua K-Sarbumusi: “PP Tapera 2024, beban tambahan bagi buruh dan pekerja”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
2 Juni 2024 | 15:18 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), Irham Ali Saifuddin, menyatakan bahwa kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa mengubur impian para buruh dan pekerja untuk memiliki rumah.

Menurut Irham, beban pengeluaran buruh dan pekerja yang besar tidak sebanding dengan kenaikan upah tahunan, dan iuran program Tapera akan semakin memperberat kondisi mereka.

“Secara normatif, program Tapera memang baik, namun dalam praktiknya, ini akan membebani buruh dan pekerja. Kenaikan upah minimum tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak buruh saat ini. Selain itu, kebutuhan akan rumah adalah kebutuhan mendesak, bukan untuk 20 atau 30 tahun ke depan saat iuran Tapera baru bisa diambil,” ungkap Irham seperti yang dilansir NU Online, Jumat (31/05/2024).

Irham menjelaskan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

“Beban pengeluaran buruh dan pekerja yang besar tidak sebanding dengan kenaikan upah tahunan,” DPD K-Sarbumusi

Mahfud MD: Menabung 30 tahun di Tapera, tak cukup beli rumah

“PP ini mengatur iuran perumahan sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja, sedangkan Pekerja Mandiri harus membayar iuran sebesar 3%,” jelasnya.

Irham menyoroti bahwa PP No. 21 tahun 2024 ini belum mengatur secara rinci nominal yang akan diterima buruh nantinya.

“PP baru ini tidak menjelaskan hak-hak yang akan didapatkan buruh. Apakah hanya akumulasi 3% dari kontribusi buruh dan pemberi kerja, atau ada tambahan dari pemerintah atau pengelolaan BP Tapera. Hal ini membuka potensi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program ini,” jelas Irham.

Ia juga menambahkan bahwa dasar penghitungan dalam peraturan pemerintah ini tidak jelas, sehingga nominal rumah yang akan didapatkan pekerja pun tidak dirinci.

“Skema penyediaan rumah melalui hipotek konvensional atau rumah bersubsidi jauh lebih baik dan masuk akal karena bisa langsung dinikmati oleh pekerja,” tegasnya.

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan PP No. 21 Tahun 2024 pada Senin (20/5/2024), yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP No. 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Pengesahan ini memicu berbagai reaksi publik, karena masyarakat harus menerima pemotongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya akibat peraturan ini.

Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2020, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun setelah PP berlaku, yang berarti kebijakan Tapera harus berlaku paling lambat tahun 2027. [RE/***]

Tags: BuruhPekerjasegarisSegaris.coTapera
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Parna Jaya Sejahtera nilai keputusan RDP DPRD Samosir bersifat MULTITAFSIR dan PICU KERICUHAN

by Ingot Simangunsong
25 Oktober 2025 | 09:58 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Kelompok Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera yang dipimpin Krisman Sialagan menilai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Read more
News

Hadassah Pardamean Indonesia gelar Edukasi Misi III di Tepian Danau Toba, latih anak penguasaan diri sejak dini

by Ingot Simangunsong
25 Oktober 2025 | 08:39 WIB
0

TOBA – SEGARIS.CO -- Hadassah Pardamean Indonesia melanjutkan program pembinaan berkelanjutan melalui kegiatan Edukasi Misi III, yang berlangsung pada 18–19...

Read more
News

Warga Ambarita minta Polisi periksa Camat Simanindo terkait penahanan alat tukang dan Galian C Ilegal

by Ingot Simangunsong
24 Oktober 2025 | 13:17 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Seorang warga Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Krisman Sialagan (67), meminta aparat kepolisian untuk segera...

Read more
News

MMI Pematangsiantar – Simalungun desak Kapolda Sumut tindak tegas bandar judi Aseng Kayu

by Ingot Simangunsong
24 Oktober 2025 | 10:46 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Cabang Siantar-Sialungun mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk...

Read more
News

Parna Jaya Sejahtera minta DPRD Samosir klarifikasi hasil RDP, laporkan intimidasi dan penjarahan ke polisi

by Ingot Simangunsong
24 Oktober 2025 | 07:43 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- Pihak Parna Jaya Sejahtera akhirnya menyampaikan tanggapan resmi terkait perkembangan situasi pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Read more
News

Dua pria dilaporkan ke Polres Samosir terkait penipuan penjualan sepedamotor

by Ingot Simangunsong
23 Oktober 2025 | 12:12 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Dua pria, masing-masing bernama RD dan LT, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Samosir atas dugaan tindak...

Read more

Berita Terbaru

News

Parna Jaya Sejahtera nilai keputusan RDP DPRD Samosir bersifat MULTITAFSIR dan PICU KERICUHAN

25 Oktober 2025 | 09:58 WIB
News

Hadassah Pardamean Indonesia gelar Edukasi Misi III di Tepian Danau Toba, latih anak penguasaan diri sejak dini

25 Oktober 2025 | 08:39 WIB
News

Warga Ambarita minta Polisi periksa Camat Simanindo terkait penahanan alat tukang dan Galian C Ilegal

24 Oktober 2025 | 13:17 WIB
News

MMI Pematangsiantar – Simalungun desak Kapolda Sumut tindak tegas bandar judi Aseng Kayu

24 Oktober 2025 | 10:46 WIB
News

Parna Jaya Sejahtera minta DPRD Samosir klarifikasi hasil RDP, laporkan intimidasi dan penjarahan ke polisi

24 Oktober 2025 | 07:43 WIB
News

Dua pria dilaporkan ke Polres Samosir terkait penipuan penjualan sepedamotor

23 Oktober 2025 | 12:12 WIB
News

Tokoh masyarakat apresiasi langkah Polres Samosir tetapkan pemilik akun Rio Bastian sebagai tersangka pelanggaran ITE

22 Oktober 2025 | 11:43 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri akad massal KUR dan peluncuran KPP serentak se-Indonesia

22 Oktober 2025 | 10:47 WIB
News

Pemkab Samosir perkuat program “Ramos Pantas” untuk tekan angka stunting

22 Oktober 2025 | 10:26 WIB
News

Pemkab Samosir gelar pelatihan penguatan Koperasi Desa Merah Putih

21 Oktober 2025 | 18:09 WIB
News

Hotel di Samosir diduga belum kantongi izin resmi, tokoh pemuda desak Pemkab bertindak

20 Oktober 2025 | 16:55 WIB
News

Konser puncak TOTK 2025 di Samosir spektakuler, ribuan penonton padati Waterfront Pangururan

20 Oktober 2025 | 15:34 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita