Segaris.co
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

TAPERA tidak WAJIB, INI kritik tajam TIMBOEL SIREGAR

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Juni 2024 | 05:01 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini menghadapi kritik tajam dari kalangan pengusaha dan pekerja.

Tapera, yang mengharuskan potongan sebesar 3 persen dari upah pekerja setiap bulan, dinilai tumpang tindih dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan dan Pasal 37 UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menyarankan agar pemerintah lebih memaksimalkan program MLT dan ketentuan dalam Pasal 37 UU 40/2004 untuk memenuhi kebutuhan perumahan pekerja.

Tapera KEWAJIBAN BARU bagi pengusaha

Menurutnya, hal ini akan mengurangi beban kewajiban pembayaran iuran Tapera bagi pekerja dan pengusaha, baik swasta, BUMN, maupun BUMD.

Tapera diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP No. 25 Tahun 2020.

Program ini mengharuskan semua pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal upah minimum untuk menjadi peserta, dengan kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dan menyetorkan simpanan ke rekening peserta yang dikelola oleh bank kustodian.

Timboel mencatat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Tapera:

1. Kewajiban Kepesertaan dan Manfaat Tidak Otomatis: Pekerja dan pengusaha wajib membayar iuran sebesar 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha. Namun, pekerja tidak otomatis mendapat manfaat seperti KPR, pembangunan rumah, atau renovasi rumah, kecuali memenuhi syarat sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan belum memiliki rumah.

2. Kepastian Imbal Hasil: Dana simpanan peserta Tapera tidak memiliki kepastian imbal hasil yang jelas, berbeda dengan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki imbal hasil minimal setara dengan rata-rata deposito bank pemerintah.

3. Tumpang Tindih Program: Program MLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan manfaat yang serupa dengan Tapera. Program ini diatur dalam Permenaker No. 17 Tahun 2021 yang menawarkan fasilitas perumahan dengan batasan uang muka hingga Rp150 juta, KPR hingga Rp500 juta, dan renovasi hingga Rp200 juta.

4. Beban Keuangan: Kewajiban membayar iuran Tapera sebesar 3 persen akan mengurangi kebutuhan konsumsi pekerja dan cash flow perusahaan. Program MLT dan Pasal 37 UU 40/2004 dapat digunakan untuk kebutuhan perumahan pekerja tanpa menambah beban iuran.

5. Prioritas Perumahan bagi Masyarakat Miskin: UU No. 4 Tahun 2016 belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan perumahan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Timboel mengusulkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti dalam Program JKN, dengan pendanaan dari APBN.

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program, Timboel mengusulkan revisi terhadap UU No. 4 Tahun 2016, terutama Pasal 7, 9, dan 18, serta revisi Permenaker No. 17 Tahun 2021 terkait ketentuan suku bunga bagi pekerja yang mendapatkan manfaat perumahan.

Kepesertaan Tapera bagi pekerja swasta diusulkan menjadi sukarela, bukan wajib, demi mengurangi beban keuangan bagi pekerja dan perusahaan. [RE/***]

Tags: segarisSegaris.coTapera
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Bupati Taput pimpin evaluasi penanganan bencana, tekankan percepatan respons di lapangan

by Ingot Simangunsong
2 Desember 2025 | 19:58 WIB
0

TAPANULI UTARA — SEGARIS.CO --  BUPATI Tapanuli Utara (Taput), Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, memimpin rapat koordinasi dan evaluasi penanganan bencana...

Read more
News

Kapolda Aceh tinjau jalur distribusi bantuan melalui patroli udara

by Ingot Simangunsong
2 Desember 2025 | 19:33 WIB
0

ACEH TAMIANG -- SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melakukan patroli udara menggunakan helikopter untuk memeriksa kondisi...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar lantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama

by Ingot Simangunsong
2 Desember 2025 | 15:26 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar, Wesly Silalahi, resmi melantik dua pejabat dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan...

Read more
News

Aisyiyah Aceh salurkan bantuan untuk korban banjir di Pidie Jaya

by Ingot Simangunsong
2 Desember 2025 | 14:36 WIB
0

PIDIE JAYA — SEGARIS.CO -- PIMPINAN Wilayah Aisyiyah Aceh menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir bandang di Kabupaten Pidie Jaya,...

Read more
Ferry Leonard Silitonga, menyalurkan bantuan berupa beras Sipir ni Tondi dan garam kepada 210 kepala keluarga yang terdampak banjir besar.
News

Anggota DPRD Taput salurkan bantuan untuk warga terdampak banjir di Siualuompu

by Ingot Simangunsong
2 Desember 2025 | 13:13 WIB
0

TAPANULI UTARA – SEGARIS.CO – ANGGOTA DPRD Tapanuli Utara (Taput) dari Fraksi Partai Golkar, Ferry Leonard Silitonga, menyalurkan bantuan berupa...

Read more
Suasana pelaksanaan "Konstatering/pencocokan/pengukuran dalam Perkara Perdata Nomor: 6/Eks/2023/26/Pdt.G/2021/Pn.Pms di Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Selasa (02/12/2025).
News

13 tahun perkara lahan 600 M2 dengan GBKP di Bukit Sofa, PN Pematangsiantar gelar konstatering, sebelum dilaksanakan eksekusi

by Ingot Simangunsong
2 Desember 2025 | 13:01 WIB
0

Didampingi kuasa hukum Mangasi Purba SH dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Juntar Lumban Gaol SH, Bernando Sinaga mewakili ahli...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Taput pimpin evaluasi penanganan bencana, tekankan percepatan respons di lapangan

2 Desember 2025 | 19:58 WIB
News

Kapolda Aceh tinjau jalur distribusi bantuan melalui patroli udara

2 Desember 2025 | 19:33 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar lantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama

2 Desember 2025 | 15:26 WIB
News

Aisyiyah Aceh salurkan bantuan untuk korban banjir di Pidie Jaya

2 Desember 2025 | 14:36 WIB
News

Anggota DPRD Taput salurkan bantuan untuk warga terdampak banjir di Siualuompu

2 Desember 2025 | 13:13 WIB
News

13 tahun perkara lahan 600 M2 dengan GBKP di Bukit Sofa, PN Pematangsiantar gelar konstatering, sebelum dilaksanakan eksekusi

2 Desember 2025 | 13:01 WIB
News

PWM Aceh serukan aksi darurat pendidikan pasca banjir bandang

2 Desember 2025 | 08:45 WIB
News

Presiden Prabowo tinjau Posko Pengungsian di Padang Pariaman

1 Desember 2025 | 21:31 WIB
News

Prajurit TNI tempuh medan berat salurkan bantuan ke desa terisolasi di Aceh Tengah

1 Desember 2025 | 21:18 WIB
News

Polres Pidie Jaya amankan lima penyebar hoaks soal kenaikan air laut

1 Desember 2025 | 21:06 WIB
News

Tinjau Taput, Presiden Prabowo Subianto, tekankan kolaborasi penanganan bencana

1 Desember 2025 | 20:41 WIB
News

Kapolda Aceh pastikan layanan pemulihan dan bantuan bagi warga terdampak banjir di Langsa

1 Desember 2025 | 19:31 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita