Segaris.co
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

TAPERA tidak WAJIB, INI kritik tajam TIMBOEL SIREGAR

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Juni 2024 | 05:01 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini menghadapi kritik tajam dari kalangan pengusaha dan pekerja.

Tapera, yang mengharuskan potongan sebesar 3 persen dari upah pekerja setiap bulan, dinilai tumpang tindih dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan dan Pasal 37 UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menyarankan agar pemerintah lebih memaksimalkan program MLT dan ketentuan dalam Pasal 37 UU 40/2004 untuk memenuhi kebutuhan perumahan pekerja.

Tapera KEWAJIBAN BARU bagi pengusaha

Menurutnya, hal ini akan mengurangi beban kewajiban pembayaran iuran Tapera bagi pekerja dan pengusaha, baik swasta, BUMN, maupun BUMD.

Tapera diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP No. 25 Tahun 2020.

Program ini mengharuskan semua pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal upah minimum untuk menjadi peserta, dengan kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dan menyetorkan simpanan ke rekening peserta yang dikelola oleh bank kustodian.

Timboel mencatat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Tapera:

1. Kewajiban Kepesertaan dan Manfaat Tidak Otomatis: Pekerja dan pengusaha wajib membayar iuran sebesar 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha. Namun, pekerja tidak otomatis mendapat manfaat seperti KPR, pembangunan rumah, atau renovasi rumah, kecuali memenuhi syarat sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan belum memiliki rumah.

2. Kepastian Imbal Hasil: Dana simpanan peserta Tapera tidak memiliki kepastian imbal hasil yang jelas, berbeda dengan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki imbal hasil minimal setara dengan rata-rata deposito bank pemerintah.

3. Tumpang Tindih Program: Program MLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan manfaat yang serupa dengan Tapera. Program ini diatur dalam Permenaker No. 17 Tahun 2021 yang menawarkan fasilitas perumahan dengan batasan uang muka hingga Rp150 juta, KPR hingga Rp500 juta, dan renovasi hingga Rp200 juta.

4. Beban Keuangan: Kewajiban membayar iuran Tapera sebesar 3 persen akan mengurangi kebutuhan konsumsi pekerja dan cash flow perusahaan. Program MLT dan Pasal 37 UU 40/2004 dapat digunakan untuk kebutuhan perumahan pekerja tanpa menambah beban iuran.

5. Prioritas Perumahan bagi Masyarakat Miskin: UU No. 4 Tahun 2016 belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan perumahan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Timboel mengusulkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti dalam Program JKN, dengan pendanaan dari APBN.

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program, Timboel mengusulkan revisi terhadap UU No. 4 Tahun 2016, terutama Pasal 7, 9, dan 18, serta revisi Permenaker No. 17 Tahun 2021 terkait ketentuan suku bunga bagi pekerja yang mendapatkan manfaat perumahan.

Kepesertaan Tapera bagi pekerja swasta diusulkan menjadi sukarela, bukan wajib, demi mengurangi beban keuangan bagi pekerja dan perusahaan. [RE/***]

Tags: segarisSegaris.coTapera
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Jenazah tanpa identitas ditemukan di Sungai Alas, diduga korban banjir bandang

by Ingot Simangunsong
3 Desember 2025 | 18:04 WIB
0

ACEH TENGGARA — SEGARIS.CO -- PERSONEL Polres Aceh Tenggara mengevakuasi jenazah seorang pria tanpa identitas yang ditemukan di aliran Sungai...

Read more
News

Antrian BBM di Aceh makin mengular, warga keluhkan kelangkaan di SPBU

by Ingot Simangunsong
3 Desember 2025 | 17:51 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- DALAM tiga hari terakhir, antrean pembelian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Banda...

Read more
News

UAD Aceh tunda agenda launching sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera

by Ingot Simangunsong
3 Desember 2025 | 16:46 WIB
0

BANDA ACEH — SEGARIS.CO -- UNIVERSITAS Ahmad Dahlan (UAD) Aceh memutuskan menunda pelaksanaan acara launching yang sedianya digelar pada Jumat,...

Read more
News

Danrem 011/Lilawangsa pastikan pasokan BBM untuk daerah terdampak banjir di Aceh

by Ingot Simangunsong
3 Desember 2025 | 09:58 WIB
0

  LHOKSEUMAWE – SEGARIS.CO -- KOMANDAN Korem (Danrem) 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran, memastikan suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk...

Read more
News

Wali Kota serahkan tali asih kepada Jemaat Gereja dalam perayaan Natal Tirta Uli

by Ingot Simangunsong
3 Desember 2025 | 09:43 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar, Wesly Silalahi menyerahkan tali asih kepada jemaat gereja sebagai bagian dari rangkaian Perayaan...

Read more
News

Bupati Taput pimpin evaluasi penanganan bencana, tekankan percepatan respons di lapangan

by Ingot Simangunsong
2 Desember 2025 | 19:58 WIB
0

TAPANULI UTARA — SEGARIS.CO --  BUPATI Tapanuli Utara (Taput), Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, memimpin rapat koordinasi dan evaluasi penanganan bencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Jenazah tanpa identitas ditemukan di Sungai Alas, diduga korban banjir bandang

3 Desember 2025 | 18:04 WIB
News

Antrian BBM di Aceh makin mengular, warga keluhkan kelangkaan di SPBU

3 Desember 2025 | 17:51 WIB
News

UAD Aceh tunda agenda launching sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera

3 Desember 2025 | 16:46 WIB
News

Danrem 011/Lilawangsa pastikan pasokan BBM untuk daerah terdampak banjir di Aceh

3 Desember 2025 | 09:58 WIB
News

Wali Kota serahkan tali asih kepada Jemaat Gereja dalam perayaan Natal Tirta Uli

3 Desember 2025 | 09:43 WIB
News

Bupati Taput pimpin evaluasi penanganan bencana, tekankan percepatan respons di lapangan

2 Desember 2025 | 19:58 WIB
News

Kapolda Aceh tinjau jalur distribusi bantuan melalui patroli udara

2 Desember 2025 | 19:33 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar lantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama

2 Desember 2025 | 15:26 WIB
News

Aisyiyah Aceh salurkan bantuan untuk korban banjir di Pidie Jaya

2 Desember 2025 | 14:36 WIB
News

Anggota DPRD Taput salurkan bantuan untuk warga terdampak banjir di Siualuompu

2 Desember 2025 | 13:13 WIB
News

13 tahun perkara lahan 600 M2 dengan GBKP di Bukit Sofa, PN Pematangsiantar gelar konstatering, sebelum dilaksanakan eksekusi

2 Desember 2025 | 13:01 WIB
News

PWM Aceh serukan aksi darurat pendidikan pasca banjir bandang

2 Desember 2025 | 08:45 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita