Segaris.co
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

TAPERA tidak WAJIB, INI kritik tajam TIMBOEL SIREGAR

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Juni 2024 | 05:01 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini menghadapi kritik tajam dari kalangan pengusaha dan pekerja.

Tapera, yang mengharuskan potongan sebesar 3 persen dari upah pekerja setiap bulan, dinilai tumpang tindih dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan dan Pasal 37 UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menyarankan agar pemerintah lebih memaksimalkan program MLT dan ketentuan dalam Pasal 37 UU 40/2004 untuk memenuhi kebutuhan perumahan pekerja.

Tapera KEWAJIBAN BARU bagi pengusaha

Menurutnya, hal ini akan mengurangi beban kewajiban pembayaran iuran Tapera bagi pekerja dan pengusaha, baik swasta, BUMN, maupun BUMD.

Tapera diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP No. 25 Tahun 2020.

Program ini mengharuskan semua pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal upah minimum untuk menjadi peserta, dengan kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dan menyetorkan simpanan ke rekening peserta yang dikelola oleh bank kustodian.

Timboel mencatat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Tapera:

1. Kewajiban Kepesertaan dan Manfaat Tidak Otomatis: Pekerja dan pengusaha wajib membayar iuran sebesar 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha. Namun, pekerja tidak otomatis mendapat manfaat seperti KPR, pembangunan rumah, atau renovasi rumah, kecuali memenuhi syarat sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan belum memiliki rumah.

2. Kepastian Imbal Hasil: Dana simpanan peserta Tapera tidak memiliki kepastian imbal hasil yang jelas, berbeda dengan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki imbal hasil minimal setara dengan rata-rata deposito bank pemerintah.

3. Tumpang Tindih Program: Program MLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan manfaat yang serupa dengan Tapera. Program ini diatur dalam Permenaker No. 17 Tahun 2021 yang menawarkan fasilitas perumahan dengan batasan uang muka hingga Rp150 juta, KPR hingga Rp500 juta, dan renovasi hingga Rp200 juta.

4. Beban Keuangan: Kewajiban membayar iuran Tapera sebesar 3 persen akan mengurangi kebutuhan konsumsi pekerja dan cash flow perusahaan. Program MLT dan Pasal 37 UU 40/2004 dapat digunakan untuk kebutuhan perumahan pekerja tanpa menambah beban iuran.

5. Prioritas Perumahan bagi Masyarakat Miskin: UU No. 4 Tahun 2016 belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan perumahan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Timboel mengusulkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti dalam Program JKN, dengan pendanaan dari APBN.

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program, Timboel mengusulkan revisi terhadap UU No. 4 Tahun 2016, terutama Pasal 7, 9, dan 18, serta revisi Permenaker No. 17 Tahun 2021 terkait ketentuan suku bunga bagi pekerja yang mendapatkan manfaat perumahan.

Kepesertaan Tapera bagi pekerja swasta diusulkan menjadi sukarela, bukan wajib, demi mengurangi beban keuangan bagi pekerja dan perusahaan. [RE/***]

Tags: segarisSegaris.coTapera
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Kasus TS mandek di Kejari Samosir, publik pertanyakan penundaan pelimpahan perkara

by Ingot Simangunsong
20 November 2025 | 12:40 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- PROSES penanganan perkara yang menyeret tersangka TS, berdasarkan laporan Veronika Sidabutar, kembali menuai perhatian publik. Meski...

Read more
News

Ratusan murid TK Kartika IV-3 ikuti edukasi kebakaran di markas Damkar Lhokseumawe

by Ingot Simangunsong
20 November 2025 | 08:07 WIB
0

LHOKSEUMAWE -- SEGARIS.CO -- RATUSAN murid TK Kartika IV-3 Lhokseumawe mengikuti kegiatan kunjungan belajar ke Markas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan...

Read more
News

Kapolda Aceh dorong penguatan sinergi dan iklim investasi aman di Pidie Jaya

by Ingot Simangunsong
20 November 2025 | 06:32 WIB
0

PIDIE JAYA -- SEGARIS.CO --  KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengingatkan jajaran Polres Pidie Jaya untuk terus membangun...

Read more
News

Pemkab Taput gandeng YGPN tingkatkan kapasitas guru di era kecerdasan buatan

by Ingot Simangunsong
19 November 2025 | 12:37 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --    WAKIL Bupati Tapanuli Utara, Deni Lumbantoruan, resmi membuka Workshop “Penerapan Teknologi AI dalam Pendidikan Generasi...

Read more
News

Kapolda Aceh tegaskan penguatan pembinaan personel berbasis nilai keislaman dan kearifan lokal

by Ingot Simangunsong
19 November 2025 | 07:19 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menegaskan komitmen Polda Aceh untuk terus memperkuat proses...

Read more
News

Raker MAA 2025 rumuskan enam rekomendasi strategis penguatan adat Aceh

by Ingot Simangunsong
18 November 2025 | 16:55 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO --  RAPAT Kerja Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun 2025 yang digelar di Hotel Ayani, Banda Aceh,...

Read more

Berita Terbaru

News

Kasus TS mandek di Kejari Samosir, publik pertanyakan penundaan pelimpahan perkara

20 November 2025 | 12:40 WIB
News

Ratusan murid TK Kartika IV-3 ikuti edukasi kebakaran di markas Damkar Lhokseumawe

20 November 2025 | 08:07 WIB
News

Kapolda Aceh dorong penguatan sinergi dan iklim investasi aman di Pidie Jaya

20 November 2025 | 06:32 WIB
News

Pemkab Taput gandeng YGPN tingkatkan kapasitas guru di era kecerdasan buatan

19 November 2025 | 12:37 WIB
News

Kapolda Aceh tegaskan penguatan pembinaan personel berbasis nilai keislaman dan kearifan lokal

19 November 2025 | 07:19 WIB
News

Raker MAA 2025 rumuskan enam rekomendasi strategis penguatan adat Aceh

18 November 2025 | 16:55 WIB
News

Muspika Tangse dan KPA gelar silaturahmi kebangsaan, teguhkan komitmen perawat perdamaian Aceh

18 November 2025 | 07:49 WIB
News

Bupati Taput tekankan peran strategis kepala sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan

18 November 2025 | 07:32 WIB
News

Kapolda Aceh resmikan pembangunan joging track dan tinjau proyek sarpras SIM di Bener Meriah

17 November 2025 | 19:13 WIB
Buah Pikir

Gubernur dan DPRD Sumut melanggar ketentuan paripurna pengajuan Ranperda

17 November 2025 | 17:53 WIB
News

Kapolda Aceh tinjau kinerja Polres Bener Meriah, tekankan stabilitas keamanan dan reformasi birokrasi

17 November 2025 | 17:29 WIB
News

Pemkab Taput apresiasi persetujuan DPRD atas Ranperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah

17 November 2025 | 15:06 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita