Segaris.co
Senin, 24 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

TAPERA tidak WAJIB, INI kritik tajam TIMBOEL SIREGAR

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Juni 2024 | 05:01 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini menghadapi kritik tajam dari kalangan pengusaha dan pekerja.

Tapera, yang mengharuskan potongan sebesar 3 persen dari upah pekerja setiap bulan, dinilai tumpang tindih dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan dan Pasal 37 UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menyarankan agar pemerintah lebih memaksimalkan program MLT dan ketentuan dalam Pasal 37 UU 40/2004 untuk memenuhi kebutuhan perumahan pekerja.

Tapera KEWAJIBAN BARU bagi pengusaha

Menurutnya, hal ini akan mengurangi beban kewajiban pembayaran iuran Tapera bagi pekerja dan pengusaha, baik swasta, BUMN, maupun BUMD.

Tapera diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP No. 25 Tahun 2020.

Program ini mengharuskan semua pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal upah minimum untuk menjadi peserta, dengan kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dan menyetorkan simpanan ke rekening peserta yang dikelola oleh bank kustodian.

Timboel mencatat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Tapera:

1. Kewajiban Kepesertaan dan Manfaat Tidak Otomatis: Pekerja dan pengusaha wajib membayar iuran sebesar 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha. Namun, pekerja tidak otomatis mendapat manfaat seperti KPR, pembangunan rumah, atau renovasi rumah, kecuali memenuhi syarat sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan belum memiliki rumah.

2. Kepastian Imbal Hasil: Dana simpanan peserta Tapera tidak memiliki kepastian imbal hasil yang jelas, berbeda dengan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki imbal hasil minimal setara dengan rata-rata deposito bank pemerintah.

3. Tumpang Tindih Program: Program MLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan manfaat yang serupa dengan Tapera. Program ini diatur dalam Permenaker No. 17 Tahun 2021 yang menawarkan fasilitas perumahan dengan batasan uang muka hingga Rp150 juta, KPR hingga Rp500 juta, dan renovasi hingga Rp200 juta.

4. Beban Keuangan: Kewajiban membayar iuran Tapera sebesar 3 persen akan mengurangi kebutuhan konsumsi pekerja dan cash flow perusahaan. Program MLT dan Pasal 37 UU 40/2004 dapat digunakan untuk kebutuhan perumahan pekerja tanpa menambah beban iuran.

5. Prioritas Perumahan bagi Masyarakat Miskin: UU No. 4 Tahun 2016 belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan perumahan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Timboel mengusulkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti dalam Program JKN, dengan pendanaan dari APBN.

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program, Timboel mengusulkan revisi terhadap UU No. 4 Tahun 2016, terutama Pasal 7, 9, dan 18, serta revisi Permenaker No. 17 Tahun 2021 terkait ketentuan suku bunga bagi pekerja yang mendapatkan manfaat perumahan.

Kepesertaan Tapera bagi pekerja swasta diusulkan menjadi sukarela, bukan wajib, demi mengurangi beban keuangan bagi pekerja dan perusahaan. [RE/***]

Tags: segarisSegaris.coTapera
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Bupati Samosir sampaikan sejumlah usulan pembangunan permukiman ke Kementerian PUPR

by Ingot Simangunsong
24 November 2025 | 14:18 WIB
0

JAKARTA -- SEGARIS.CO -- BUPATI Samosir Vandiko Gultom melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kamis (21/11)....

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri Pesta Wisata Leluhur Raja Silahisabungan di Samosir

by Ingot Simangunsong
23 November 2025 | 21:06 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar, Wesly Silalahi, bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi, menghadiri Pesta Wisata Leluhur...

Read more
News

Wabup Tapanuli Utara sampaikan dukacita dan berikan dukungan kepada keluarga korban kebakaran di Lumban Siagian

by Ingot Simangunsong
23 November 2025 | 06:43 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --  WAKIL Bupati (Wabup) Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, mengunjungi keluarga Jefri Panggabean dan keluarga Marlon...

Read more
News

Video protes BLT viral, warga Kelurahan Asuhan dimediasi dengan Dinsos Pematangsiantar

by Ingot Simangunsong
22 November 2025 | 19:57 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- SETELAH video protesnya terkait tidak menerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) viral di...

Read more
News

Horja Pesta dan Wisata Leluhur Silahisabungan, tekankan pelestarian tradisi dan persatuan pomparan

by Ingot Simangunsong
22 November 2025 | 19:29 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- PUNCAK perhelatan Horja Pesta dan Wisata Leluhur Silahisabungan berlangsung pada Sabtu (22/11/2025) di Paromasan, Dusun II...

Read more
News

ICMI Aceh gelar silaturahmi kerja wilayah, soroti alokasi Dana Otsus untuk pengentasan kemiskinan

by Ingot Simangunsong
22 November 2025 | 18:59 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- IKATAN Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Aceh menyelenggarakan Silaturahmi Kerja Wilayah (Silakwil) di Gedung...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Samosir sampaikan sejumlah usulan pembangunan permukiman ke Kementerian PUPR

24 November 2025 | 14:18 WIB
PENDIDIKAN

Enam GTK dari Cabdis Wilayah IX raih penghargaan pada Apresiasi Guru Berprestasi Sumut 2025

24 November 2025 | 08:37 WIB
PENDIDIKAN

Guru SMAN 3 Tarutung lolos Beasiswa LPDP ke Flinders University, Cabdis Wilayah IX apresiasi

24 November 2025 | 08:17 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri Pesta Wisata Leluhur Raja Silahisabungan di Samosir

23 November 2025 | 21:06 WIB
News

Wabup Tapanuli Utara sampaikan dukacita dan berikan dukungan kepada keluarga korban kebakaran di Lumban Siagian

23 November 2025 | 06:43 WIB
News

Video protes BLT viral, warga Kelurahan Asuhan dimediasi dengan Dinsos Pematangsiantar

22 November 2025 | 19:57 WIB
News

Horja Pesta dan Wisata Leluhur Silahisabungan, tekankan pelestarian tradisi dan persatuan pomparan

22 November 2025 | 19:29 WIB
News

ICMI Aceh gelar silaturahmi kerja wilayah, soroti alokasi Dana Otsus untuk pengentasan kemiskinan

22 November 2025 | 18:59 WIB
News

Peringatan Maulid Nabi di Gampong Lam Lumpu berlangsung meriah, warga jaga tradisi gotong royong

22 November 2025 | 18:46 WIB
News

Herry Chandra ST dukung Apjatel tawarkan desain tiang bersama sebagai solusi penataan kabel fiber optik

22 November 2025 | 11:44 WIB
News

Hydra Net Siantar–Simalungun tingkatkan layanan, tawarkan paket internet lebih cepat dan stabil

22 November 2025 | 10:58 WIB
News

Wabup Tapanuli Utara dorong wisudawan Akpar ULCLA Tarutung menjadi generasi “4B”

22 November 2025 | 08:25 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita