Segaris.co
Senin, 10 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

TAPERA tidak WAJIB, INI kritik tajam TIMBOEL SIREGAR

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Juni 2024 | 05:01 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini menghadapi kritik tajam dari kalangan pengusaha dan pekerja.

Tapera, yang mengharuskan potongan sebesar 3 persen dari upah pekerja setiap bulan, dinilai tumpang tindih dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan dan Pasal 37 UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menyarankan agar pemerintah lebih memaksimalkan program MLT dan ketentuan dalam Pasal 37 UU 40/2004 untuk memenuhi kebutuhan perumahan pekerja.

Tapera KEWAJIBAN BARU bagi pengusaha

Menurutnya, hal ini akan mengurangi beban kewajiban pembayaran iuran Tapera bagi pekerja dan pengusaha, baik swasta, BUMN, maupun BUMD.

Tapera diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP No. 25 Tahun 2020.

Program ini mengharuskan semua pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal upah minimum untuk menjadi peserta, dengan kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dan menyetorkan simpanan ke rekening peserta yang dikelola oleh bank kustodian.

Timboel mencatat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Tapera:

1. Kewajiban Kepesertaan dan Manfaat Tidak Otomatis: Pekerja dan pengusaha wajib membayar iuran sebesar 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha. Namun, pekerja tidak otomatis mendapat manfaat seperti KPR, pembangunan rumah, atau renovasi rumah, kecuali memenuhi syarat sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan belum memiliki rumah.

2. Kepastian Imbal Hasil: Dana simpanan peserta Tapera tidak memiliki kepastian imbal hasil yang jelas, berbeda dengan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki imbal hasil minimal setara dengan rata-rata deposito bank pemerintah.

3. Tumpang Tindih Program: Program MLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan manfaat yang serupa dengan Tapera. Program ini diatur dalam Permenaker No. 17 Tahun 2021 yang menawarkan fasilitas perumahan dengan batasan uang muka hingga Rp150 juta, KPR hingga Rp500 juta, dan renovasi hingga Rp200 juta.

4. Beban Keuangan: Kewajiban membayar iuran Tapera sebesar 3 persen akan mengurangi kebutuhan konsumsi pekerja dan cash flow perusahaan. Program MLT dan Pasal 37 UU 40/2004 dapat digunakan untuk kebutuhan perumahan pekerja tanpa menambah beban iuran.

5. Prioritas Perumahan bagi Masyarakat Miskin: UU No. 4 Tahun 2016 belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan perumahan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Timboel mengusulkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti dalam Program JKN, dengan pendanaan dari APBN.

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program, Timboel mengusulkan revisi terhadap UU No. 4 Tahun 2016, terutama Pasal 7, 9, dan 18, serta revisi Permenaker No. 17 Tahun 2021 terkait ketentuan suku bunga bagi pekerja yang mendapatkan manfaat perumahan.

Kepesertaan Tapera bagi pekerja swasta diusulkan menjadi sukarela, bukan wajib, demi mengurangi beban keuangan bagi pekerja dan perusahaan. [RE/***]

Tags: segarisSegaris.coTapera
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Polda Aceh gelar upacara Hari Pahlawan, Kapolda ajak teladani semangat perjuangan

by Ingot Simangunsong
10 November 2025 | 11:28 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO --  POLDA Aceh melaksanakan upacara peringatan Hari Pahlawan di lapangan Mapolda Aceh, Senin, 10 November 2025....

Read more
News

Balita hilang di Makassar, ternyata dijual Rp80 juta ke kelompok SAD Jambi, Polisi amankan dua pelaku

by Ingot Simangunsong
10 November 2025 | 10:32 WIB
0

JAMBI -- SEGARIS.CO -- KASUS hilangnya seorang balita bernama Bilqis asal Kota Makassar akhirnya menemukan titik terang. Polisi mengungkap bahwa...

Read more
News

80 pembalap meramaikan Kejuaraan Motocross Anti Narkoba di Banda Aceh

by Ingot Simangunsong
9 November 2025 | 19:49 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- POLDA Aceh melalui Direktorat Reserse Narkoba menggelar Kejuaraan Motocross dan Grasstrack MX GTX “Aceh Anti...

Read more
News

Generasi muda Aceh berkiprah di Jakarta, Yasir Habib Putra jadi Lurah Cakung Barat

by Ingot Simangunsong
9 November 2025 | 15:24 WIB
0

JAKARTA -- SEGARIS.CO -- GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, melantik ribuan pejabat baru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta...

Read more
News

Antap FC raih gelar juara Bupati Cup III Samosir 2025

by Ingot Simangunsong
9 November 2025 | 13:55 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- TURNAMEN sepakbola Bupati Cup III Tahun 2025 di Kabupaten Samosir resmi berakhir dengan kemenangan Antap FC....

Read more
News

Pesta Wisata Leluhur Raja Silahi Sabungan siap digelar, Dolok Paromasan dipromosikan sebagai destinasi budaya Samosir

by Ingot Simangunsong
8 November 2025 | 14:49 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- PERHELATAN Pesta Wisata Leluhur Raja Silahi Sabungan dijadwalkan berlangsung pada 21–23 November di kawasan Dolok Paromasan,...

Read more

Berita Terbaru

News

Polda Aceh gelar upacara Hari Pahlawan, Kapolda ajak teladani semangat perjuangan

10 November 2025 | 11:28 WIB
News

Balita hilang di Makassar, ternyata dijual Rp80 juta ke kelompok SAD Jambi, Polisi amankan dua pelaku

10 November 2025 | 10:32 WIB
Buah Pikir

Siraja Gusar, Anak Harajaon Raja Sitempang

10 November 2025 | 09:05 WIB
News

80 pembalap meramaikan Kejuaraan Motocross Anti Narkoba di Banda Aceh

9 November 2025 | 19:49 WIB
Buah Pikir

Tabir Sejarah Pangururan: Pecah belah kaum adat Sitolu Hae Horbo di Era Kolonial

9 November 2025 | 16:11 WIB
News

Generasi muda Aceh berkiprah di Jakarta, Yasir Habib Putra jadi Lurah Cakung Barat

9 November 2025 | 15:24 WIB
News

Antap FC raih gelar juara Bupati Cup III Samosir 2025

9 November 2025 | 13:55 WIB
Buah Pikir

Jejak Registrasi Bius di Pangururan: Warisan administrasi Belanda yang tinggalkan konflik tanah berlarut

9 November 2025 | 10:07 WIB
News

Pesta Wisata Leluhur Raja Silahi Sabungan siap digelar, Dolok Paromasan dipromosikan sebagai destinasi budaya Samosir

8 November 2025 | 14:49 WIB
News

Ditpolairud Polda Aceh ungkap penyelewengan pupuk bersubsidi, satu pelaku diamankan

8 November 2025 | 11:11 WIB
Buah Pikir

Samosir dalam Arus Sejarah Kelam: Perbudakan, Rodi, dan Perlawanan Rakyat Batak

8 November 2025 | 10:40 WIB
News

Silaturahmi Pangdam IM dengan Forkopimda Aceh Utara dan Lhokseumawe perkuat sinergi daerah

7 November 2025 | 21:02 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita