Segaris.co
Jumat, 28 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

TAPERA tidak WAJIB, INI kritik tajam TIMBOEL SIREGAR

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Juni 2024 | 05:01 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini menghadapi kritik tajam dari kalangan pengusaha dan pekerja.

Tapera, yang mengharuskan potongan sebesar 3 persen dari upah pekerja setiap bulan, dinilai tumpang tindih dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan dan Pasal 37 UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menyarankan agar pemerintah lebih memaksimalkan program MLT dan ketentuan dalam Pasal 37 UU 40/2004 untuk memenuhi kebutuhan perumahan pekerja.

Tapera KEWAJIBAN BARU bagi pengusaha

Menurutnya, hal ini akan mengurangi beban kewajiban pembayaran iuran Tapera bagi pekerja dan pengusaha, baik swasta, BUMN, maupun BUMD.

Tapera diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP No. 25 Tahun 2020.

Program ini mengharuskan semua pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal upah minimum untuk menjadi peserta, dengan kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dan menyetorkan simpanan ke rekening peserta yang dikelola oleh bank kustodian.

Timboel mencatat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Tapera:

1. Kewajiban Kepesertaan dan Manfaat Tidak Otomatis: Pekerja dan pengusaha wajib membayar iuran sebesar 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha. Namun, pekerja tidak otomatis mendapat manfaat seperti KPR, pembangunan rumah, atau renovasi rumah, kecuali memenuhi syarat sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan belum memiliki rumah.

2. Kepastian Imbal Hasil: Dana simpanan peserta Tapera tidak memiliki kepastian imbal hasil yang jelas, berbeda dengan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki imbal hasil minimal setara dengan rata-rata deposito bank pemerintah.

3. Tumpang Tindih Program: Program MLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan manfaat yang serupa dengan Tapera. Program ini diatur dalam Permenaker No. 17 Tahun 2021 yang menawarkan fasilitas perumahan dengan batasan uang muka hingga Rp150 juta, KPR hingga Rp500 juta, dan renovasi hingga Rp200 juta.

4. Beban Keuangan: Kewajiban membayar iuran Tapera sebesar 3 persen akan mengurangi kebutuhan konsumsi pekerja dan cash flow perusahaan. Program MLT dan Pasal 37 UU 40/2004 dapat digunakan untuk kebutuhan perumahan pekerja tanpa menambah beban iuran.

5. Prioritas Perumahan bagi Masyarakat Miskin: UU No. 4 Tahun 2016 belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan perumahan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Timboel mengusulkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti dalam Program JKN, dengan pendanaan dari APBN.

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program, Timboel mengusulkan revisi terhadap UU No. 4 Tahun 2016, terutama Pasal 7, 9, dan 18, serta revisi Permenaker No. 17 Tahun 2021 terkait ketentuan suku bunga bagi pekerja yang mendapatkan manfaat perumahan.

Kepesertaan Tapera bagi pekerja swasta diusulkan menjadi sukarela, bukan wajib, demi mengurangi beban keuangan bagi pekerja dan perusahaan. [RE/***]

Tags: segarisSegaris.coTapera
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Aceh Tengah minta dukungan pemerintah pusat tangani bencana hidrometeorologi

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 06:06 WIB
0

ACEH TENGAH -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Aceh Tengah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi menyusul terjadinya banjir bandang dan tanah...

Read more
News

Unmuha–UNICEF–Baitul Mal Aceh gelar pelatihan penguatan tata kelola zakat dan infak

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 19:48 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- UNIVERSITAS Muhammadiyah Aceh (Unmuha) berkolaborasi dengan UNICEF dan Baitul Mal Aceh mengadakan Pelatihan Penguatan Kapasitas...

Read more
News

Bupati Taput sampaikan perkembangan penanganan bencana, 7 warga meninggal dan 24 masih hilang

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 18:25 WIB
0

TAPANULI UTARA — SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan perkembangan terkini penanganan banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah...

Read more
News

Polda Aceh perkuat respons bencana, personel dikerahkan bantu korban banjir

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 17:39 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- KEPOLISIAN Daerah (Polda) Aceh mengerahkan personelnya ke sejumlah wilayah terdampak banjir sebagai upaya percepatan penanganan...

Read more
News

Menkopolkam beri arahan penguatan stabilitas keamanan kepada TNI–Polri di Aceh

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 12:45 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menghadiri pengarahan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan...

Read more
News

PDI Perjuangan Sumut bahas respons cepat penanganan bencana di sejumlah daerah

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 12:28 WIB
0

MEDAN – SEGARIS.CO -- DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara menggelar rapat khusus di Kantor DPD Sumut, Jalan...

Read more

Berita Terbaru

Buah Pikir

Rekam jejak Si Raja Batak

28 November 2025 | 08:46 WIB
News

Aceh Tengah minta dukungan pemerintah pusat tangani bencana hidrometeorologi

28 November 2025 | 06:06 WIB
PENDIDIKAN

Unmuha lepas 5 mahasiswa perhotelan untuk magang internasional di Taiwan

27 November 2025 | 22:51 WIB
Buah Pikir

Bencana alam Sumut memenuhi status keadaan darurat bencana nasional

27 November 2025 | 20:21 WIB
News

Unmuha–UNICEF–Baitul Mal Aceh gelar pelatihan penguatan tata kelola zakat dan infak

27 November 2025 | 19:48 WIB
Buah Pikir

Jangan bahas tarombo atau silsilah marga

27 November 2025 | 19:34 WIB
News

Bupati Taput sampaikan perkembangan penanganan bencana, 7 warga meninggal dan 24 masih hilang

27 November 2025 | 18:25 WIB
News

Polda Aceh perkuat respons bencana, personel dikerahkan bantu korban banjir

27 November 2025 | 17:39 WIB
PENDIDIKAN

BMPS Aceh desak pemerintah pusat pulihkan fasilitas sekolah terdampak banjir

27 November 2025 | 15:55 WIB
PENDIDIKAN

Peringati Hari Guru Nasional, Wali Kota Pematangsiantar ajak masyarakat hormati peran pendidik

27 November 2025 | 13:35 WIB
News

Menkopolkam beri arahan penguatan stabilitas keamanan kepada TNI–Polri di Aceh

27 November 2025 | 12:45 WIB
News

PDI Perjuangan Sumut bahas respons cepat penanganan bencana di sejumlah daerah

27 November 2025 | 12:28 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita