Segaris.co
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Polri tangkap 60 tersangka peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
7 Mei 2024 | 10:17 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Polisi  mengamankan 60 tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama hingga bulan Mei 2024.

Diantaranya, 4 tersangka berhasil diamankan oleh Satgas Penanggulangan Narkoba (P4GN) Bareskrim Polri dalam kasus laboratorium narkoba di Sunter.

Wakil Kepala Bareskrim, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan perkembangan kasus para tersangka tersebut.

Sebagian besar dari mereka telah menghadapi tahap penyerahan berkas ke kejaksaan, sementara ada yang masih dalam tahap penyidikan.

“Ia mengungkapkan bahwa dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama tersebut, 45 tersangka sudah sampai pada tahap II, 1 tersangka bernama Bayu Firmandi sudah dalam tahap P-19, dan masih terdapat 14 orang dalam proses penyidikan,” kata Irjen Asep di Aula Bareskrim pada hari Senin (06/05/2024).

Isu obat kadaluarsa, Dinkes: Proses pemindahan limbah sesuai prosedur

Irjen Asep juga mengungkapkan bahwa total aset yang disita dari kasus jaringan Fredy Pratama hingga saat ini mencapai 432,20 miliar rupiah.

Menurutnya, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengenai pengedaran narkotika golongan I, dan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Bagi pelanggar Pasal 114, mereka akan diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun serta denda minimal 1 miliar rupiah hingga maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga,” katanya.

Sedangkan untuk kasus obat-obatan tertentu, mereka akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Irjen Asep juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi atau dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka.

“Kami selalu mengingatkan bahwa semakin cepat laporan tersebut kami terima, maka semakin banyak jiwa yang dapat kami selamatkan dari bahaya narkoba,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Polri siap untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam narkoba, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi Indonesia yang bebas dari narkoba.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia yang bebas narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar kita. Karena masa depan bangsa Indonesia ada di tangan kita semua,” katanya. [Humas Polri/RE/***]

Tags: Jari gJaringanNarkobaPolrisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

PSSSI&B Kota Medan gelar konsolidasi dan lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

by Ingot Simangunsong
25 Oktober 2025 | 18:20 WIB
0

MEDAN -- SEGARIS.CO -- Badan Pengurus Harian Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina dohot Boruna (BPH PSSSI&B) Kota Medan dan sekitarnya,...

Read more
News

Parna Jaya Sejahtera nilai keputusan RDP DPRD Samosir bersifat MULTITAFSIR dan PICU KERICUHAN

by Ingot Simangunsong
25 Oktober 2025 | 09:58 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Kelompok Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera yang dipimpin Krisman Sialagan menilai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Read more
News

Hadassah Pardamean Indonesia gelar Edukasi Misi III di Tepian Danau Toba, latih anak penguasaan diri sejak dini

by Ingot Simangunsong
25 Oktober 2025 | 08:39 WIB
0

TOBA – SEGARIS.CO -- Hadassah Pardamean Indonesia melanjutkan program pembinaan berkelanjutan melalui kegiatan Edukasi Misi III, yang berlangsung pada 18–19...

Read more
News

Warga Ambarita minta Polisi periksa Camat Simanindo terkait penahanan alat tukang dan Galian C Ilegal

by Ingot Simangunsong
24 Oktober 2025 | 13:17 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Seorang warga Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Krisman Sialagan (67), meminta aparat kepolisian untuk segera...

Read more
News

MMI Pematangsiantar – Simalungun desak Kapolda Sumut tindak tegas bandar judi Aseng Kayu

by Ingot Simangunsong
24 Oktober 2025 | 10:46 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Cabang Siantar-Sialungun mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk...

Read more
News

Parna Jaya Sejahtera minta DPRD Samosir klarifikasi hasil RDP, laporkan intimidasi dan penjarahan ke polisi

by Ingot Simangunsong
24 Oktober 2025 | 07:43 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- Pihak Parna Jaya Sejahtera akhirnya menyampaikan tanggapan resmi terkait perkembangan situasi pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Read more

Berita Terbaru

News

PSSSI&B Kota Medan gelar konsolidasi dan lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

25 Oktober 2025 | 18:20 WIB
News

Parna Jaya Sejahtera nilai keputusan RDP DPRD Samosir bersifat MULTITAFSIR dan PICU KERICUHAN

25 Oktober 2025 | 09:58 WIB
News

Hadassah Pardamean Indonesia gelar Edukasi Misi III di Tepian Danau Toba, latih anak penguasaan diri sejak dini

25 Oktober 2025 | 08:39 WIB
News

Warga Ambarita minta Polisi periksa Camat Simanindo terkait penahanan alat tukang dan Galian C Ilegal

24 Oktober 2025 | 13:17 WIB
News

MMI Pematangsiantar – Simalungun desak Kapolda Sumut tindak tegas bandar judi Aseng Kayu

24 Oktober 2025 | 10:46 WIB
News

Parna Jaya Sejahtera minta DPRD Samosir klarifikasi hasil RDP, laporkan intimidasi dan penjarahan ke polisi

24 Oktober 2025 | 07:43 WIB
News

Dua pria dilaporkan ke Polres Samosir terkait penipuan penjualan sepedamotor

23 Oktober 2025 | 12:12 WIB
News

Tokoh masyarakat apresiasi langkah Polres Samosir tetapkan pemilik akun Rio Bastian sebagai tersangka pelanggaran ITE

22 Oktober 2025 | 11:43 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri akad massal KUR dan peluncuran KPP serentak se-Indonesia

22 Oktober 2025 | 10:47 WIB
News

Pemkab Samosir perkuat program “Ramos Pantas” untuk tekan angka stunting

22 Oktober 2025 | 10:26 WIB
News

Pemkab Samosir gelar pelatihan penguatan Koperasi Desa Merah Putih

21 Oktober 2025 | 18:09 WIB
News

Hotel di Samosir diduga belum kantongi izin resmi, tokoh pemuda desak Pemkab bertindak

20 Oktober 2025 | 16:55 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita