Segaris.co
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Polri tangkap 60 tersangka peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
7 Mei 2024 | 10:17 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Polisi  mengamankan 60 tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama hingga bulan Mei 2024.

Diantaranya, 4 tersangka berhasil diamankan oleh Satgas Penanggulangan Narkoba (P4GN) Bareskrim Polri dalam kasus laboratorium narkoba di Sunter.

Wakil Kepala Bareskrim, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan perkembangan kasus para tersangka tersebut.

Sebagian besar dari mereka telah menghadapi tahap penyerahan berkas ke kejaksaan, sementara ada yang masih dalam tahap penyidikan.

“Ia mengungkapkan bahwa dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama tersebut, 45 tersangka sudah sampai pada tahap II, 1 tersangka bernama Bayu Firmandi sudah dalam tahap P-19, dan masih terdapat 14 orang dalam proses penyidikan,” kata Irjen Asep di Aula Bareskrim pada hari Senin (06/05/2024).

Isu obat kadaluarsa, Dinkes: Proses pemindahan limbah sesuai prosedur

Irjen Asep juga mengungkapkan bahwa total aset yang disita dari kasus jaringan Fredy Pratama hingga saat ini mencapai 432,20 miliar rupiah.

Menurutnya, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengenai pengedaran narkotika golongan I, dan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Bagi pelanggar Pasal 114, mereka akan diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun serta denda minimal 1 miliar rupiah hingga maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga,” katanya.

Sedangkan untuk kasus obat-obatan tertentu, mereka akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Irjen Asep juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi atau dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka.

“Kami selalu mengingatkan bahwa semakin cepat laporan tersebut kami terima, maka semakin banyak jiwa yang dapat kami selamatkan dari bahaya narkoba,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Polri siap untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam narkoba, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi Indonesia yang bebas dari narkoba.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia yang bebas narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar kita. Karena masa depan bangsa Indonesia ada di tangan kita semua,” katanya. [Humas Polri/RE/***]

Tags: Jari gJaringanNarkobaPolrisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemkab Samosir salurkan bantuan ATENSI bagi penyandang disabilitas

by Ingot Simangunsong
5 Desember 2025 | 17:28 WIB
0

SAMOSIR --  SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Samosir menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) kepada penyandang disabilitas di Aula Dinas Sosial...

Read more
News

Polres Aceh Tenggara salurkan bantuan untuk warga terdampak bencana di Ketambe

by Ingot Simangunsong
5 Desember 2025 | 15:52 WIB
0

ACEH TENGGARA -- SEGARIS.CO -- POLRES Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu warga yang terdampak bencana dengan menyalurkan bantuan...

Read more
News

Sengketa tanah di Samosir, kepala desa tegaskan tak pernah keluarkan surat kepemilikan

by Ingot Simangunsong
5 Desember 2025 | 12:50 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- KEPALA Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Ronal Sitanggang menampik tudingan bahwa pihaknya pernah menerbitkan surat yang...

Read more
News

Pemkab Taput gelar doa bersama dan salurkan bantuan untuk warga terdampak bencana

by Ingot Simangunsong
5 Desember 2025 | 12:39 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --  PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara mengadakan Ibadah Doa Bersama bertema “Keselamatan Kabupaten Tapanuli Utara” sebagai bentuk...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar terima kunjungan Ombudsman RI bahas peningkatan layanan publik

by Ingot Simangunsong
5 Desember 2025 | 11:28 WIB
0

  PEMATANGSIANTAR-- SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menerima kunjungan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Read more
News

Bhayangkari Aceh salurkan bantuan untuk warga terdampak banjir di Pidie dan Pidie Jaya

by Ingot Simangunsong
5 Desember 2025 | 07:56 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- BHAYANGKARI Daerah Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang terdampak banjir di berbagai wilayah....

Read more

Berita Terbaru

News

Pemkab Samosir salurkan bantuan ATENSI bagi penyandang disabilitas

5 Desember 2025 | 17:28 WIB
News

Polres Aceh Tenggara salurkan bantuan untuk warga terdampak bencana di Ketambe

5 Desember 2025 | 15:52 WIB
News

Sengketa tanah di Samosir, kepala desa tegaskan tak pernah keluarkan surat kepemilikan

5 Desember 2025 | 12:50 WIB
News

Pemkab Taput gelar doa bersama dan salurkan bantuan untuk warga terdampak bencana

5 Desember 2025 | 12:39 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar terima kunjungan Ombudsman RI bahas peningkatan layanan publik

5 Desember 2025 | 11:28 WIB
News

Bhayangkari Aceh salurkan bantuan untuk warga terdampak banjir di Pidie dan Pidie Jaya

5 Desember 2025 | 07:56 WIB
News

Sertifikat tanah bermasalah di Samosir, penggugat soroti pembayaran pajak mendadak

4 Desember 2025 | 19:04 WIB
News

Jelang Nataru, Wali Kota sidak ketersediaan pangan dan BBM

4 Desember 2025 | 16:10 WIB
News

Pesawat A-400MRTT bawa 24 ton bantuan kemanusiaan tiba di Aceh

4 Desember 2025 | 10:09 WIB
News

Helikopter Caracal TNI AU intensif salurkan bantuan ke wilayah terisolasi di Aceh

4 Desember 2025 | 09:28 WIB
News

Polda Aceh perketat pengawasan BBM di Banda Aceh pasca bencana

4 Desember 2025 | 09:16 WIB
News

Jenazah tanpa identitas ditemukan di Sungai Alas, diduga korban banjir bandang

3 Desember 2025 | 18:04 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita