Segaris.co
Minggu, 30 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

PN Pematangsiantar tolak seluruh gugatan RE Siahaan melawan KPK RI, kuasa hukum akan ajukan BANDING

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
22 Februari 2024 | 18:37 WIB
in News
ADVERTISEMENT

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – PENGADILAN  Negeri Pematangsiantar telah memutuskan dalam perkara antara RE Siahaan sebagai Penggugat melawan KPK RI sebagai Tergugat I, Menteri Keuangan cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara Prop. Sumatera Utara sebagai Tergugat II, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahan Nasional Wilayah Propinsi Sumatera Utara, cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat III, dan Ahli Waris dari Alm. Esron Samosir masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede dan Monang Christian Samosir sebagai Tergugat IV, dengan putusan menolak gugatan seluruhnya.

Majelis Hakim yang dipimpin Renni Pitua Ambarita, SH, MH sebagai Ketua, Nasfi Firdaus, SH, MH, dan Katharina Melati Siagian, SH, M.Hum, dalam putusan Nomor: 73/Pdt.G/2023/PN. Pms, tertanggal 21 Februari 2024 yang diunggah secara elektronik sekitar pukul 19.00 WIB, menyatakan menolak gugatan RE Siahaan sepenuhnya dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 500.000,-.

Kuasa Hukum RE. Siahaan, Daulat Sihombing, SH, MH, mengatakan bahwa mereka pada prinsipnya menghormati putusan Majelis Hakim dengan segala konsekuensinya.

Elfrida Hutapea: “Amar putusan AJAIB dan SPP SAKTI, SITA LELANG itu untuk UANG PENGGANTI apa?????”

Namun, ia menyayangkan bahwa putusan Majelis tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan fakta hukum baik berupa bukti surat mau pun keterangan Ahli Penggugat yang diajukan di persidangan.

Dalam perkara ini, yang melibatkan tindakan KPK RI dan kawan-kawan, Daulat Sihombing menganggap tindakan penyitaan/perampasan, penjualan/pelelangan, pengalihan hak, dan/atau penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik RE Siahaan sebagai perbuatan melawan hukum.

PERAMPASAN harta RE Siahaan oleh KPK, Berlian Simarmata; “Tidak berdasar, ilegal dan melawan hukum”

Daulat mengemukakan lima alasan mengapa tindakan Tergugat I, II, dan III bertentangan dengan hukum, antara lain karena putusan sebelumnya yang telah dieksekusi, surat perintah penyitaan yang didasarkan pada kutipan putusan yang diubah, dan bahwa tanah dan bangunan milik Penggugat bukanlah barang sitaan/rampasan dari proses peradilan sebelumnya.

Berdasarkan bukti dan keterangan Ahli Penggugat, Daulat menyatakan bahwa seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan tindakan Para Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu, Daulat menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. [Ingot Simangunsong/***]

Tags: DitolakGugatanKPKRE SiahaansegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

BNPB: 316 korban tewas akibat banjir di Sumatera dan Aceh

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 21:08 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban meninggal dunia akibat banjir yang melanda wilayah Sumatera...

Read more
News

Laznas Dewan Dakwah Aceh salurkan bantuan untuk korban banjir di Pidie Jaya

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 18:54 WIB
0

BANDA ACEH — SEGARIS.CO -- LEMBAGA Amil Zakat Nasional (Laznas) Dewan Dakwah Aceh kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk warga terdampak...

Read more
News

Kapolda Aceh tinjau wilayah terisolasi pascabanjir di Bireuen dan Aceh Utara

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 18:42 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- UPAYA percepatan penanganan pascabanjir di Aceh terus dilakukan. Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah...

Read more
News

Polda Aceh pulihkan akses komunikasi warga terdampak bencana

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 17:20 WIB
0

BIREUEN -- SEGARIS.CO -- AKSES komunikasi masyarakat di wilayah terdampak bencana akhirnya kembali terbuka setelah sempat terputus selama beberapa hari....

Read more
News

Kapolda Aceh tinjau Posko Kesehatan untuk korban banjir di Pidie Jaya

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 07:19 WIB
0

PIDIE JAYA – SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah bersama Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir...

Read more
News

Kapolda Aceh dampingi Menhan dan Mendagri tinjau penanganan banjir di Pidie Jaya

by Ingot Simangunsong
30 November 2025 | 05:33 WIB
0

PIDIE JAYA – SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah turut mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri...

Read more

Berita Terbaru

News

BNPB: 316 korban tewas akibat banjir di Sumatera dan Aceh

30 November 2025 | 21:08 WIB
News

Laznas Dewan Dakwah Aceh salurkan bantuan untuk korban banjir di Pidie Jaya

30 November 2025 | 18:54 WIB
News

Kapolda Aceh tinjau wilayah terisolasi pascabanjir di Bireuen dan Aceh Utara

30 November 2025 | 18:42 WIB
News

Polda Aceh pulihkan akses komunikasi warga terdampak bencana

30 November 2025 | 17:20 WIB
News

Kapolda Aceh tinjau Posko Kesehatan untuk korban banjir di Pidie Jaya

30 November 2025 | 07:19 WIB
News

Kapolda Aceh dampingi Menhan dan Mendagri tinjau penanganan banjir di Pidie Jaya

30 November 2025 | 05:33 WIB
News

Dosen muda di Pidie sampaikan kegelisahan kepada Kapolda Aceh soal keluarga terjebak banjir

29 November 2025 | 19:38 WIB
News

2,5 ton bantuan logistik Mabes Polri tiba di Aceh, siap didistribusikan ke wilayah terdampak

29 November 2025 | 19:26 WIB
News

APBD Samosir 2026 disahkan, tiga Ranperda ditetapkan dalam paripurna

29 November 2025 | 18:48 WIB
Buah Pikir

Belajar mencintai Palestina di PDI Perjuangan, Ara wujudkan cinta melalui Panitia Natal Nasional 2025

29 November 2025 | 17:41 WIB
News

Polda Aceh dirikan dapur umum untuk warga terdampak bencana

29 November 2025 | 15:36 WIB
News

Camat Simanindo mangkir dari mediasi, Pelapor siapkan langkah hukum lanjutan

29 November 2025 | 15:21 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita