Segaris.co
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Dewas KPK ungkap modus pungli Rutan: Uang tunai dibagikan di tempat umum

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
16 Februari 2024 | 08:01 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan cara-cara pungutan liar (pungli) yang dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang putusan sidang etiknya baru saja dibacakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/02/2024).

Dewas KPK menyebutkan bahwa uang hasil pungli yang diterima oleh puluhan pegawai KPK biasanya dibagikan secara tunai di tempat-tempat umum seperti taman atau hotel.

Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Harjono, mengatakan bahwa pungli yang diterima oleh pegawai KPK bersifat bulanan, dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp70 juta, tergantung pada permintaan fasilitas khusus yang diberikan kepada tahanan kasus korupsi di Rutan KPK.

Hasto: “PDIP berpotensi jadi OPOSISI di Pemerintahan RI Periode 2024-2029”

Harjono juga mengungkapkan modus operandi pengumpulan uang pungli di Rutan KPK, yang menggunakan sejumlah subyek yang dikenal sebagai ‘lurah’ dan ‘kortim’.

Menurut Harjono, uang bulanan tersebut diambil oleh para ‘lurah’ dari ‘kortim’ atau orang kepercayaan keluarga tahanan.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Etik Dewas KPK juga memerinci nominal pungli yang diterima oleh sejumlah pegawai Rutan, seperti Pelaksana Tugas (Plt) Karutan yang mendapatkan Rp10 juta per bulan.

Selain itu, Koordinator Kamtib mendapatkan sekitar Rp6 juta per bulan, yang kemudian turun menjadi sekitar Rp3 juta per bulan, serta para terperiksa sekitar Rp3 juta per orang setiap bulan untuk tiga Rutan KPK.

Dewas KPK membacakan putusan kode etik untuk 90 orang pegawai KPK, dengan sidang pembacaan putusan dilakukan sebanyak enam kali dari pagi hingga sore hari.

Setidaknya 23 pegawai KPK sudah dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung. [RE/***]

Tags: DewasKPKPungliRutanSanksisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Di perayaan Natal, Pemko dorong RSUD dr Djasamen Saragih tingkatkan mutu layanan kesehatan

by Ingot Simangunsong
6 Desember 2025 | 09:45 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- PEMERINTAH KOTA Pematangsiantar mengajak seluruh jajaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih untuk terus...

Read more
News

Kementerian Dikdasmen tinjau sekolah terdampak banjir di Aceh

by Ingot Simangunsong
6 Desember 2025 | 09:14 WIB
0

PIDIE – SEGARIS.CO --  KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah sekolah di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya,...

Read more
News

Polda Aceh kirim bantuan tambahan dan tenaga medis untuk korban banjir Aceh Tamiang

by Ingot Simangunsong
6 Desember 2025 | 05:00 WIB
0

ACEH TAMIANG -- SEGARIS.CO -- POLDA Aceh kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. Bantuan...

Read more
News

Pemkab Samosir salurkan bantuan ATENSI bagi penyandang disabilitas

by Ingot Simangunsong
5 Desember 2025 | 17:28 WIB
0

SAMOSIR --  SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Samosir menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) kepada penyandang disabilitas di Aula Dinas Sosial...

Read more
News

Polres Aceh Tenggara salurkan bantuan untuk warga terdampak bencana di Ketambe

by Ingot Simangunsong
5 Desember 2025 | 15:52 WIB
0

ACEH TENGGARA -- SEGARIS.CO -- POLRES Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu warga yang terdampak bencana dengan menyalurkan bantuan...

Read more
News

Sengketa tanah di Samosir, kepala desa tegaskan tak pernah keluarkan surat kepemilikan

by Ingot Simangunsong
5 Desember 2025 | 12:50 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- KEPALA Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Ronal Sitanggang menampik tudingan bahwa pihaknya pernah menerbitkan surat yang...

Read more

Berita Terbaru

News

Di perayaan Natal, Pemko dorong RSUD dr Djasamen Saragih tingkatkan mutu layanan kesehatan

6 Desember 2025 | 09:45 WIB
News

Kementerian Dikdasmen tinjau sekolah terdampak banjir di Aceh

6 Desember 2025 | 09:14 WIB
News

Polda Aceh kirim bantuan tambahan dan tenaga medis untuk korban banjir Aceh Tamiang

6 Desember 2025 | 05:00 WIB
News

Pemkab Samosir salurkan bantuan ATENSI bagi penyandang disabilitas

5 Desember 2025 | 17:28 WIB
News

Polres Aceh Tenggara salurkan bantuan untuk warga terdampak bencana di Ketambe

5 Desember 2025 | 15:52 WIB
News

Sengketa tanah di Samosir, kepala desa tegaskan tak pernah keluarkan surat kepemilikan

5 Desember 2025 | 12:50 WIB
News

Pemkab Taput gelar doa bersama dan salurkan bantuan untuk warga terdampak bencana

5 Desember 2025 | 12:39 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar terima kunjungan Ombudsman RI bahas peningkatan layanan publik

5 Desember 2025 | 11:28 WIB
News

Bhayangkari Aceh salurkan bantuan untuk warga terdampak banjir di Pidie dan Pidie Jaya

5 Desember 2025 | 07:56 WIB
News

Sertifikat tanah bermasalah di Samosir, penggugat soroti pembayaran pajak mendadak

4 Desember 2025 | 19:04 WIB
News

Jelang Nataru, Wali Kota sidak ketersediaan pangan dan BBM

4 Desember 2025 | 16:10 WIB
News

Pesawat A-400MRTT bawa 24 ton bantuan kemanusiaan tiba di Aceh

4 Desember 2025 | 10:09 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita