Segaris.co
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Dewas KPK ungkap modus pungli Rutan: Uang tunai dibagikan di tempat umum

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
16 Februari 2024 | 08:01 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan cara-cara pungutan liar (pungli) yang dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang putusan sidang etiknya baru saja dibacakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/02/2024).

Dewas KPK menyebutkan bahwa uang hasil pungli yang diterima oleh puluhan pegawai KPK biasanya dibagikan secara tunai di tempat-tempat umum seperti taman atau hotel.

Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Harjono, mengatakan bahwa pungli yang diterima oleh pegawai KPK bersifat bulanan, dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp70 juta, tergantung pada permintaan fasilitas khusus yang diberikan kepada tahanan kasus korupsi di Rutan KPK.

Hasto: “PDIP berpotensi jadi OPOSISI di Pemerintahan RI Periode 2024-2029”

Harjono juga mengungkapkan modus operandi pengumpulan uang pungli di Rutan KPK, yang menggunakan sejumlah subyek yang dikenal sebagai ‘lurah’ dan ‘kortim’.

Menurut Harjono, uang bulanan tersebut diambil oleh para ‘lurah’ dari ‘kortim’ atau orang kepercayaan keluarga tahanan.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Etik Dewas KPK juga memerinci nominal pungli yang diterima oleh sejumlah pegawai Rutan, seperti Pelaksana Tugas (Plt) Karutan yang mendapatkan Rp10 juta per bulan.

Selain itu, Koordinator Kamtib mendapatkan sekitar Rp6 juta per bulan, yang kemudian turun menjadi sekitar Rp3 juta per bulan, serta para terperiksa sekitar Rp3 juta per orang setiap bulan untuk tiga Rutan KPK.

Dewas KPK membacakan putusan kode etik untuk 90 orang pegawai KPK, dengan sidang pembacaan putusan dilakukan sebanyak enam kali dari pagi hingga sore hari.

Setidaknya 23 pegawai KPK sudah dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung. [RE/***]

Tags: DewasKPKPungliRutanSanksisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Teknologi IoT dan Energi Surya diterapkan pada budidaya Seledri di Tapanuli Utara

by Ingot Simangunsong
13 Desember 2025 | 14:13 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- WAKIL BUPATI Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, secara resmi membuka kegiatan Pelatihan sekaligus Panen Perdana...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar dorong inovasi dan kolaborasi untuk penurunan stunting

by Ingot Simangunsong
13 Desember 2025 | 10:07 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar Wesly Silalahi menyatakan optimisme bahwa prevalensi stunting dapat ditekan melalui komitmen yang kuat...

Read more
News

Sidang Rakyat di Pearaja siap audit kerusakan ekologi Tapanuli Raya

by Ingot Simangunsong
12 Desember 2025 | 21:05 WIB
0

MEDAN -- SEGARIS.CO -- KEKHAWATIRAN publik atas kerusakan lingkungan di Tapanuli Raya mendorong berbagai elemen masyarakat menggelar Sidang Rakyat di...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar susun regulasi layanan darurat terpadu 112

by Ingot Simangunsong
12 Desember 2025 | 16:55 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH KOTA (Pemko) Pematangsiantar tengah memperkuat sistem penanganan keadaan darurat melalui pengembangan layanan terpadu Nomor Tunggal...

Read more
News

Wali Kota serukan kewaspadaan pangan usai terungkap distribusi formalin di Pematangsiantar

by Ingot Simangunsong
12 Desember 2025 | 16:34 WIB
0

PEMATANGSIANTAR  --  SEGARIS.CO --  WALI KOTA Pematangsiantar Wesly Silalahi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan pangan, terutama potensi penggunaan bahan...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar tegaskan PO tak lagi beroperasi di inti kota mulai 15 Desember

by Ingot Simangunsong
12 Desember 2025 | 13:36 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH KOTA (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sosialisasi kepada sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di...

Read more

Berita Terbaru

News

Teknologi IoT dan Energi Surya diterapkan pada budidaya Seledri di Tapanuli Utara

13 Desember 2025 | 14:13 WIB
News

Pemko Pematangsiantar dorong inovasi dan kolaborasi untuk penurunan stunting

13 Desember 2025 | 10:07 WIB
News

Sidang Rakyat di Pearaja siap audit kerusakan ekologi Tapanuli Raya

12 Desember 2025 | 21:05 WIB
VIEW

DTW Pallombuan dibuka, Bupati: Sinergi pusat-daerah percepat pembangunan pariwisata Samosir

12 Desember 2025 | 18:34 WIB
News

Pemko Pematangsiantar susun regulasi layanan darurat terpadu 112

12 Desember 2025 | 16:55 WIB
News

Wali Kota serukan kewaspadaan pangan usai terungkap distribusi formalin di Pematangsiantar

12 Desember 2025 | 16:34 WIB
News

Pemko Pematangsiantar tegaskan PO tak lagi beroperasi di inti kota mulai 15 Desember

12 Desember 2025 | 13:36 WIB
News

Pasar Murah Pemko Pematangsiantar disambut antusias warga

12 Desember 2025 | 10:23 WIB
News

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Samosir perkuat kesiapsiagaan lintas sektor

11 Desember 2025 | 15:09 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara apresiasi pelaksanaan UKW Angkatan 74 tahun 2025

11 Desember 2025 | 13:02 WIB
News

Pemko Pematangsiantar matangkan persiapan rangkaian Old and New 2025/2026

11 Desember 2025 | 08:28 WIB
News

Bupati Samosir resmikan Gedung Rawat Inap Anyelir dan Gedung Perinatologi RSUD Hadrianus Sinaga

10 Desember 2025 | 13:31 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita