Segaris.co
Rabu, 5 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Dewas KPK ungkap modus pungli Rutan: Uang tunai dibagikan di tempat umum

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
16 Februari 2024 | 08:01 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan cara-cara pungutan liar (pungli) yang dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang putusan sidang etiknya baru saja dibacakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/02/2024).

Dewas KPK menyebutkan bahwa uang hasil pungli yang diterima oleh puluhan pegawai KPK biasanya dibagikan secara tunai di tempat-tempat umum seperti taman atau hotel.

Anggota Majelis Etik Dewas KPK, Harjono, mengatakan bahwa pungli yang diterima oleh pegawai KPK bersifat bulanan, dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp70 juta, tergantung pada permintaan fasilitas khusus yang diberikan kepada tahanan kasus korupsi di Rutan KPK.

Hasto: “PDIP berpotensi jadi OPOSISI di Pemerintahan RI Periode 2024-2029”

Harjono juga mengungkapkan modus operandi pengumpulan uang pungli di Rutan KPK, yang menggunakan sejumlah subyek yang dikenal sebagai ‘lurah’ dan ‘kortim’.

Menurut Harjono, uang bulanan tersebut diambil oleh para ‘lurah’ dari ‘kortim’ atau orang kepercayaan keluarga tahanan.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Etik Dewas KPK juga memerinci nominal pungli yang diterima oleh sejumlah pegawai Rutan, seperti Pelaksana Tugas (Plt) Karutan yang mendapatkan Rp10 juta per bulan.

Selain itu, Koordinator Kamtib mendapatkan sekitar Rp6 juta per bulan, yang kemudian turun menjadi sekitar Rp3 juta per bulan, serta para terperiksa sekitar Rp3 juta per orang setiap bulan untuk tiga Rutan KPK.

Dewas KPK membacakan putusan kode etik untuk 90 orang pegawai KPK, dengan sidang pembacaan putusan dilakukan sebanyak enam kali dari pagi hingga sore hari.

Setidaknya 23 pegawai KPK sudah dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung. [RE/***]

Tags: DewasKPKPungliRutanSanksisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana 2025, Wakapolda Aceh: “Kita harus selalu waspada”

by Ingot Simangunsong
5 November 2025 | 14:50 WIB
0

BANDA ACEH — SEGARIS.CO -- KEPOLISIAN Daerah (Polda) Aceh melaksanakan Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Lapangan Mapolda...

Read more
News

Kapolda Aceh pimpin apel kesiapsiagaan tanggap darurat bencana

by Ingot Simangunsong
5 November 2025 | 13:46 WIB
0

ACEH BARAT – SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah memimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun...

Read more
News

Tanpa izin resmi, Reklamasi Pantai dan Galian C di Samosir berjalan terbuka

by Ingot Simangunsong
5 November 2025 | 11:51 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- AKTIVITAS penggalian material (Galian C) dan reklamasi pantai tanpa izin di kawasan tepian Danau Toba, tepatnya...

Read more
News

Koperasi Syariah Merah Putih Lam Lumpu siap beroperasi di Pekan Bada

by Ingot Simangunsong
5 November 2025 | 09:46 WIB
0

ACEH BESAR – SEGARIS.CO -- KOPERASI Syariah Merah Putih Gampong Lam Lumpu segera memulai kegiatan operasionalnya di wilayah Pekan Bada....

Read more
News

Sidang lapangan sengketa situs Hariara Sigurdung, Hatoguan Sitanggang: “Penerbitan sertifikat sarat praktik mafia tanah”

by Ingot Simangunsong
4 November 2025 | 16:38 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- SIDANG lapangan terkait sengketa lahan situs bersejarah Hariara Sigurdung di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

by Ingot Simangunsong
4 November 2025 | 14:12 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar, Wesly Silalahi, bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pematangsiantar mengikuti Rapat Koordinasi...

Read more

Berita Terbaru

Buah Pikir

Tiga Harajaon Sitanggang, Naibaho, dan Simbolon jadi penopang tata adat Sitolu Hae Horbo

5 November 2025 | 17:21 WIB
News

Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana 2025, Wakapolda Aceh: “Kita harus selalu waspada”

5 November 2025 | 14:50 WIB
News

Kapolda Aceh pimpin apel kesiapsiagaan tanggap darurat bencana

5 November 2025 | 13:46 WIB
News

Tanpa izin resmi, Reklamasi Pantai dan Galian C di Samosir berjalan terbuka

5 November 2025 | 11:51 WIB
PENDIDIKAN

“Kuliah Malam” di Tarutung, bahas mutu pendidikan dan tantangan guru di Tapanuli Utara

5 November 2025 | 10:18 WIB
News

Koperasi Syariah Merah Putih Lam Lumpu siap beroperasi di Pekan Bada

5 November 2025 | 09:46 WIB
Buah Pikir

Situs Paromasan jejak keagungan dan spiritualitas leluhur Batak di Pangururan

5 November 2025 | 06:19 WIB
Buah Pikir

“Menapak jejak Raja Sitempang: Warisan kearifan leluhur di tanah Samosir”

4 November 2025 | 20:27 WIB
News

Sidang lapangan sengketa situs Hariara Sigurdung, Hatoguan Sitanggang: “Penerbitan sertifikat sarat praktik mafia tanah”

4 November 2025 | 16:38 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

4 November 2025 | 14:12 WIB
News

Jambore Pemancing Aceh 2025 beri dampak positif bagi warga dan lingkungan

3 November 2025 | 19:41 WIB
News

472 prajurit TNI jalani tes kesamaptaan jasmani di Lhokseumawe

3 November 2025 | 14:40 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita