SAMOSIR – SEGARIS.CO – PADA Kamis, 01 Februari 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, sebuah konflik rumah tangga melibatkan pasangan suami istri SM dan JM, terjadi di Cafe RA, Jalan Ronggurnihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
SM, suami dalam konflik ini, meminta penanganan dari Satuan Penerimaan Laporan dan Penanganan Masyarakat (SPKT) Polres Samosir untuk membawa JM, sang istri, dari Cafe RA ke ruang mediasi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas piket SPKT dan piket fungsi Polres Samosir, yang dipimpin oleh Bripka Hermanto Pardede, melakukan penjemputan terhadap JM.
JS tersangka galian C ilegal saudara Bupati Samosir periode 2016-2021
Di Ruang Mediasi SPKT Polres Samosir, SM menjelaskan bahwa JM telah meninggalkan rumah mereka di Pulau Nias selama kurang lebih satu bulan, membawa anak mereka.
Setelah pencarian yang dilakukan oleh SM, diketahui bahwa JM dan anaknya berada di Pangururan, tempat di mana JM bekerja di Cafe RA.
Pukul 22.30 WIB, petugas SPKT dan piket fungsi Polres Samosir berhasil menjemput JM dari Cafe RA dan membawanya ke ruang mediasi SPKT Polres Samosir.
Di ruang mediasi tersebut, SM dan JM dipertemukan kembali. JM mengakui bahwa ia telah bekerja di Cafe RA, Desa Pardomuan I, selama satu bulan.
Setelah mempertimbangkan status mereka sebagai suami istri dan memiliki satu anak, SPKT Polres Samosir melakukan mediasi dan memberikan keputusan kepada keduanya.
Hasil mediasi menetapkan bahwa penyelesaian konflik rumah tangga antara SM dan JM akan dilaksanakan keesokan harinya, Jumat, 02 Februari 2024, melibatkan keluarga dari kedua belah pihak.
Selain itu, JM setuju untuk tidak bekerja sementara waktu di Cafe RA hingga permasalahan rumah tangga mereka selesai.
Pukul 00.30 WIB, Jumat, 02 Februari 2024, proses mediasi selesai. JM kembali ke kontrakannya untuk bertemu anak mereka, sementara SM memilih untuk istirahat di Markas Kepolisian Resort (Mako Polres) Samosir.
Bripka Hermanto Pardede menjelaskan bahwa “Permasalahan keluarga antara SM dan JM akan diselesaikan secara kekeluargaan di Kota Medan, di rumah keluarga JM, sementara SM adalah warga Kota Tebingtinggi.”
Pukul 08.00 WIB pada Jumat, 02 Februari 2024, SM meninggalkan Mako Polres Samosir menuju Medan menggunakan sepeda motor, sementara JM bersama anak mereka berangkat menggunakan angkot S dari Pangururan menuju Medan. [Hatoguan Sitanggang/***]