Segaris.co
Sabtu, 2 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Tersangka TPPO Suarty Riartika dan Ani Puji Astutik DITANGKAP, korban dipulangkan ke Indonesia

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
28 Januari 2024 | 13:21 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Kedua tersangka tersebut adalah Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, yang berhasil ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari pemberangkatan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang ke luar negeri antara bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.

Lions Club Merdeka bakti sosial menyambut Tahun Baru Imlek 2024 di Pematangsiantar

Para korban ini dijanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar oleh para terlapor.

Setelah mendapatkan persetujuan dari para korban, tersangka-tersangka membuatkan paspor untuk para korban dan meminta uang fee yang bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 13 juta.

Setelah paspor selesai dibuat tanpa adanya medical check-up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elisa dengan tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan visa wisata.

Di Turki, para korban diserahkan kepada agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh seseorang bernama Yakub.

Golkar setuju Pilkada 2024 dipercepat menjadi September

Barang milik korban seperti paspor, handphone, dan pakaian-pakaian mereka disita dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub.

Para korban kemudian dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Mereka juga dijanjikan akan segera dikirim ke Erbil untuk bekerja, namun karena berbagai alasan, mereka harus menunggu selama 1 minggu hingga 2 bulan di penampungan tersebut.

Karena merasa tertahan terlalu lama, para korban akhirnya meminta bantuan kepada sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Turki, yang kemudian melakukan penggerebekan. Para PMI akhirnya diserahkan kepada KJRI Istanbul dan dipulangkan ke Indonesia.

Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum diberangkatkan ke luar negeri, sedangkan tersangka Elisa bertindak sebagai agensi di Jakarta yang mengirim para korban ke Turki.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.[Humas Polri/RE/***]

Tags: DitangkapOrangPerdaganganPolrisegarisSegaris.coTersangka
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 07:50 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Bupati Langkat H. Syah Afandin menghadiri Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya...

Read more

Berita Terbaru

News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
News

Skors 5 menit Pardomuan Simanjuntak di PN Simalungun: Perdamaian Siti Nurbaya Simalango dan Nurtince Siboro penuh haru

28 Juli 2025 | 22:49 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba