Segaris.co
Senin, 2 Juni 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Hasil mediasi tidak ada titik temu, sidang gugatan RE Siahaan lanjut 18 Oktober

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
12 Oktober 2023 | 09:42 WIB
in News

TIDAK ada titik temu upaya damai dalam Kasus RE Siahaan, Wali Kota Siantar periode 2005-2010 yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp45 miliar.

Mediasi pengajuan resume penggugat kepada para tergugat I, II, II dan IV yang digelar tertutup di salah satu ruangan, dengan hakim mediasi Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rahmat Hasibuan, Selasa (11/10/2023), dikarenakan tidak ada titik temu, harus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.

Pada mediasi tersebut, RE Siahaan sebagai penggugat didampingi penasehat hukum Daulat Sihombing.

Pertandingan Persahabatan Sepakbola APEKSI, INI Efek DOMINO bagi Kota Pematang Siantar

Kemudian, Tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tergugat II Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Tergugat III Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sedangkan Tergugat IV ahli waris, Almarhum Esron Samosir sebagai pemenang lelang rumah dan bangunan RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tetap tidak hadir seperti pada sidang-sidang sebelumnya.

Pada mediasi sebagai upaya perdamaian tersebut, tergugat mengajukan 3 opsi.

Opsi Pertama, Tergugat I, II, IIl dan IV, mengembalikan kepada penggugat sebagian objek tanah sekitar 298 meter berikut 3 unit bangunan ruko di Jalan Sutomo, Kota Siantar. Sisanya atau 104 meter dari seluas sekitar 404 meter direlakan kepada para tergugat.

Opsi Kedua, para tergugat membayar kerugian yang diderita penggugat Rp15 miliar sebagai konpensasi kerugian tanah dan bangunan sebagai objek sengketa.

Opsi Ketiga, malau Opsi Pertama dan Kedua tidak diterima para tergugat, penggugat akan membayar atau mengembalikan uang hasil lelang rumah dan bangunan senilai Rp6 miliar lebih kepada para tergugat.

Soal berantas Narkoba, Kapolres Siantar: “Saya sudah bentuk Timsus”

Tetapi, ketiga opsi tersebut tidak mendapatkan titik temu, karena para tergugat menolak ketiga opsi yang diajukan.

Atas penolakan teraebut, perkara gugatan akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Negeri Kota Siantar.

Seperti yang disampaikan Daulat Sihombing usai mengikuti mediasi bersama RE Siahaan, tergugat I dan tergugat II pada prinsipnya menolak resume penggugat karena dianggap on the track secara hukum.

Artinya penyitaan rumah RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kelurahan Kelurahan Proklamasi, Kota Siantar yang sekarang telah berdiri tiga rumah toko bertingkat tiga, dianggap sudah sesuai ketentuan.

Dijelaskan, soal mediasi merupakan tahapan yang selalu ada dalam setiap perkara perdata. Soal adanya penolakan resume dari para Tergugat, suatu hal yang selalu terjadi dan itu merupakan tahapan.

Sementara itu, RE Siahaan menyatakan, karena resume ditolak para tergugat, berarti sidang dilanjutkan untuk pembacaan gugatan dan pihaknya tetap akan mengikuti persidangan selanjutnya.

Hakim Mediasi, Rahmat Hasibuan mengatakan, “Hasil mediasi, resume pihak penggugat, semua ditolak para tergugat. Sehingga, usulan perdamaian gagal atau tidak tercapai kata kesepakatan mediasi.”

“Saya akan menyampaikan hasil sidang mediasi yang gagal mencapai kesepakatan kepada majelis hakim, untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan,” kata Rahmat Hasibuan.

Sekedar informasi, RE Siahaan menggugat KPK Rp45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum. Melakukan penyitaan terhadap rumah warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan, sebelum menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010.

Padahal, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan 4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti Rp7,7 miliar.

Dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp7,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE Siahaan dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti”.

KPK RI, Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang membeli atau pemenang lelang. (Ingot Simangunsong/***)

Tags: LanjutOpsiPematang SiantarPengadilan NegeriRE SiahaansegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Jambore Cabang IV dan Kemah Budaya VI Pramuka Samosir ditutup, Wabup tekankan karakter dan budaya

by Ingot Simangunsong
1 Juni 2025 | 17:08 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, secara resmi menutup kegiatan Jambore Cabang ke-IV dan Kemah Budaya...

Read more
News

Dukung pengembangan pariwisata Samosir, Lamhot Sinaga dan Kemenparekraf gelar sosialisasi strategi promosi event daerah

by Ingot Simangunsong
1 Juni 2025 | 08:56 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelar...

Read more
News

Wabup Samosir hadiri pelantikan DPD Tani Merdeka Indonesia 4 kabupaten

by Ingot Simangunsong
1 Juni 2025 | 08:45 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI)...

Read more
News

Komisi X DPR Soroti Ketidaksesuaian dan Pemborosan Anggaran di Perguruan Tinggi Kedinasan

by Ingot Simangunsong
30 Mei 2025 | 07:42 WIB
0

JAKARTA — SEGARIS.CO -- Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Muhammad Nur Purnamasidi, menyoroti persoalan mendasar dalam penyelenggaraan Perguruan...

Read more
News

Dua Pilot Perempuan Asal Papua Resmi Mengudara, Hasil Rekrutmen Khusus Garuda Indonesia

by Ingot Simangunsong
30 Mei 2025 | 07:15 WIB
0

JAKARTA — SEGARIS.CO -- Dunia penerbangan Indonesia mencatat sejarah baru dengan hadirnya dua pilot perempuan asal Papua yang bergabung dengan...

Read more
News

Nadiem Makarim terseret dugaan korupsi Rp9,9 T

by Ingot Simangunsong
29 Mei 2025 | 13:35 WIB
0

JAKARTA -- SEGARIS.CO -- Nadiesm Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, saat ini menjadi sorotan publik karena...

Read more

Berita Terbaru

News

Jambore Cabang IV dan Kemah Budaya VI Pramuka Samosir ditutup, Wabup tekankan karakter dan budaya

1 Juni 2025 | 17:08 WIB
News

Dukung pengembangan pariwisata Samosir, Lamhot Sinaga dan Kemenparekraf gelar sosialisasi strategi promosi event daerah

1 Juni 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir hadiri pelantikan DPD Tani Merdeka Indonesia 4 kabupaten

1 Juni 2025 | 08:45 WIB
News

Komisi X DPR Soroti Ketidaksesuaian dan Pemborosan Anggaran di Perguruan Tinggi Kedinasan

30 Mei 2025 | 07:42 WIB
News

Dua Pilot Perempuan Asal Papua Resmi Mengudara, Hasil Rekrutmen Khusus Garuda Indonesia

30 Mei 2025 | 07:15 WIB
News

Nadiem Makarim terseret dugaan korupsi Rp9,9 T

29 Mei 2025 | 13:35 WIB
News

Sepatu BATA tetap jadi pilihan utama masyarakat, ini rahasianya

29 Mei 2025 | 13:01 WIB
News

BATA: Sepatu Legendaris yang tetap relevan di tengah tren modern

29 Mei 2025 | 08:09 WIB
News

Sepatu BATA itu karya tiga bersaudara dari Ceko

29 Mei 2025 | 07:52 WIB
News

Proyek Jalan Bypass Pangururan dimulai

28 Mei 2025 | 21:56 WIB
Kolom

Berbudaya politik, politik berbudaya: dua arah menuju demokrasi sehat

28 Mei 2025 | 09:46 WIB
News

Puan Maharani desak Budi Arie klarifikasi tudingan PDIP dalangi isu judi online

28 Mei 2025 | 04:15 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba