Segaris.co
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Hasil mediasi tidak ada titik temu, sidang gugatan RE Siahaan lanjut 18 Oktober

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
12 Oktober 2023 | 09:42 WIB
in News
ADVERTISEMENT

TIDAK ada titik temu upaya damai dalam Kasus RE Siahaan, Wali Kota Siantar periode 2005-2010 yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp45 miliar.

Mediasi pengajuan resume penggugat kepada para tergugat I, II, II dan IV yang digelar tertutup di salah satu ruangan, dengan hakim mediasi Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rahmat Hasibuan, Selasa (11/10/2023), dikarenakan tidak ada titik temu, harus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.

Pada mediasi tersebut, RE Siahaan sebagai penggugat didampingi penasehat hukum Daulat Sihombing.

Pertandingan Persahabatan Sepakbola APEKSI, INI Efek DOMINO bagi Kota Pematang Siantar

Kemudian, Tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tergugat II Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Tergugat III Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sedangkan Tergugat IV ahli waris, Almarhum Esron Samosir sebagai pemenang lelang rumah dan bangunan RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tetap tidak hadir seperti pada sidang-sidang sebelumnya.

Pada mediasi sebagai upaya perdamaian tersebut, tergugat mengajukan 3 opsi.

Opsi Pertama, Tergugat I, II, IIl dan IV, mengembalikan kepada penggugat sebagian objek tanah sekitar 298 meter berikut 3 unit bangunan ruko di Jalan Sutomo, Kota Siantar. Sisanya atau 104 meter dari seluas sekitar 404 meter direlakan kepada para tergugat.

Opsi Kedua, para tergugat membayar kerugian yang diderita penggugat Rp15 miliar sebagai konpensasi kerugian tanah dan bangunan sebagai objek sengketa.

Opsi Ketiga, malau Opsi Pertama dan Kedua tidak diterima para tergugat, penggugat akan membayar atau mengembalikan uang hasil lelang rumah dan bangunan senilai Rp6 miliar lebih kepada para tergugat.

Soal berantas Narkoba, Kapolres Siantar: “Saya sudah bentuk Timsus”

Tetapi, ketiga opsi tersebut tidak mendapatkan titik temu, karena para tergugat menolak ketiga opsi yang diajukan.

Atas penolakan teraebut, perkara gugatan akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Negeri Kota Siantar.

Seperti yang disampaikan Daulat Sihombing usai mengikuti mediasi bersama RE Siahaan, tergugat I dan tergugat II pada prinsipnya menolak resume penggugat karena dianggap on the track secara hukum.

Artinya penyitaan rumah RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kelurahan Kelurahan Proklamasi, Kota Siantar yang sekarang telah berdiri tiga rumah toko bertingkat tiga, dianggap sudah sesuai ketentuan.

Dijelaskan, soal mediasi merupakan tahapan yang selalu ada dalam setiap perkara perdata. Soal adanya penolakan resume dari para Tergugat, suatu hal yang selalu terjadi dan itu merupakan tahapan.

Sementara itu, RE Siahaan menyatakan, karena resume ditolak para tergugat, berarti sidang dilanjutkan untuk pembacaan gugatan dan pihaknya tetap akan mengikuti persidangan selanjutnya.

Hakim Mediasi, Rahmat Hasibuan mengatakan, “Hasil mediasi, resume pihak penggugat, semua ditolak para tergugat. Sehingga, usulan perdamaian gagal atau tidak tercapai kata kesepakatan mediasi.”

“Saya akan menyampaikan hasil sidang mediasi yang gagal mencapai kesepakatan kepada majelis hakim, untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan,” kata Rahmat Hasibuan.

Sekedar informasi, RE Siahaan menggugat KPK Rp45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum. Melakukan penyitaan terhadap rumah warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan, sebelum menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010.

Padahal, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan 4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti Rp7,7 miliar.

Dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp7,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE Siahaan dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti”.

KPK RI, Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang membeli atau pemenang lelang. (Ingot Simangunsong/***)

Tags: LanjutOpsiPematang SiantarPengadilan NegeriRE SiahaansegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Komisi III DPRD Langkat fasilitasi keluhan 0edagang Rest Area Tol Stabat–Tanjungpura

by Ingot Simangunsong
18 September 2025 | 19:03 WIB
0

LANGKAT – SEGARIS.CO -- Komisi III DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Forum Pedagang Rest Area (Forpera)...

Read more
News

Advokat Pematangsiantar dilaporkan ke Polres Simalungun dan DPN Peradi

by Ingot Simangunsong
18 September 2025 | 18:48 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PATAR Siahaan (50) warga Jalan Tangki, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, melaporkan seorang advokat, berinisial WS...

Read more
News

Rangkap jabatan Sekda Samosir jadi Plt Inspektur tuai kritik, dinilai langgar regulasi dan timbulkan konflik kepentingan

by Ingot Simangunsong
18 September 2025 | 13:20 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- Penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat memicu...

Read more
News

Pemkab Samosir matangkan persiapan Trail of The Kings by UTMB

by Ingot Simangunsong
18 September 2025 | 08:42 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menghadiri rapat lanjutan persiapan teknis penyelenggaraan Trail of The Kings...

Read more
News

Bupati Langkat tinjau jalan rusak di Stabat dan Secanggang, pastikan perbaikan dimulai Oktober 2025

by Ingot Simangunsong
17 September 2025 | 21:28 WIB
0

LANGKAT – SEGARIS.CO -- Bupati Langkat H. Syah Afandin bersama Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ricky Anthony meninjau langsung kondisi...

Read more
News

TIM PKM Dosen POLMED melakukan pengembangan Teknologi Pasca Panen Jagung melalui Mesin Pemipil dan Inovasi Pupuk Organik

by Ingot Simangunsong
16 September 2025 | 16:41 WIB
0

Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara PAKPAK BHARAT, September 2025 -- Tim dosen dan mahasiswa melaksanakan kegiatan...

Read more

Berita Terbaru

News

Komisi III DPRD Langkat fasilitasi keluhan 0edagang Rest Area Tol Stabat–Tanjungpura

18 September 2025 | 19:03 WIB
News

Advokat Pematangsiantar dilaporkan ke Polres Simalungun dan DPN Peradi

18 September 2025 | 18:48 WIB
News

Rangkap jabatan Sekda Samosir jadi Plt Inspektur tuai kritik, dinilai langgar regulasi dan timbulkan konflik kepentingan

18 September 2025 | 13:20 WIB
News

Pemkab Samosir matangkan persiapan Trail of The Kings by UTMB

18 September 2025 | 08:42 WIB
News

Bupati Langkat tinjau jalan rusak di Stabat dan Secanggang, pastikan perbaikan dimulai Oktober 2025

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

TIM PKM Dosen POLMED melakukan pengembangan Teknologi Pasca Panen Jagung melalui Mesin Pemipil dan Inovasi Pupuk Organik

16 September 2025 | 16:41 WIB
News

Jaringan Masyarakat Sipil Sumut desak reformasi institusi Polri

16 September 2025 | 13:04 WIB
Buah Pikir

Menanti RADICAL BREAK Presiden Prabowo

16 September 2025 | 12:53 WIB
News

YGPP dan Pemkab Samosir gelar bakti sosial, warga antusias ikuti layanan kesehatan

15 September 2025 | 18:08 WIB
Buah Pikir

Sediakan 19 juta lapangan kerja baru, bukan bayar iuran BPJS!

15 September 2025 | 16:07 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

15 September 2025 | 09:49 WIB
News

Tim Pengabdian Politeknik Negeri Medan Laksanakan Program Pemberdayaan Petani Gambir di Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut, Kabupaten Pakpak Bharat

15 September 2025 | 09:40 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita