Segaris.co
Jumat, 19 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

4 napi (mantan) KORUPTOR caleg PDI-Perjuangan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
29 Agustus 2023 | 08:43 WIB
in News
ADVERTISEMENT

PDI-Perjuangan mengusung 4 napi (mantan) KORUPTOR menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI pada Pemilihan Legislatif 2024.

Nama keempat caleg napi (mantan) koruptor tersebut diumumkan bersama 63 caleg lainnya, oleh Komisioner Komisi Pemiluhan Umum (KPU) RI, Idham Holik kepada wartawan, Minggu (27/08/2023).

Keempat caleg PDI-Perjuangan yang napi (mantan) koruptor itu, Asep Ajidin, Dapil Sumatera Barat II, Mochtar Mohamad, Dapil Jawa Barat V, Rokhmin Dahuri, Dapil Jawa Barat VIII, dan M Al Amin N Nasution, Dapil Jawa Tengah VII.

Idham Holik mengatakan, para mantan napi itu sudah memenuhi syarat (MS) menjadi bakal calon anggota DPR dan DPD, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

WOWW!!! TERKENDALA syarat administrasi, dana hibah Rp1,5 miliar untuk PWI Sumut BELUM CAIR

“Dari hasil rekapitulasi data tersebut, sudah sesuai dengan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12,” kata Idham Holik.

Sebagai catatan, putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 memperbolehkan mantan terpidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD. Syaratnya telah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas.

Ke 67 eks napi dan koruptor yang maju sebagai caleg 2024 itu terdiri atas 52 bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD. Bacaleg DPR mantan napi tersebar pada hampir semua parpol, kecuali Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Siapakah 4 napi (mantan) KORUPTOR itu?

MENTERI Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong, Rokhmin Dahuri, menteri pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada awal hingga pertengahan 2007, foto mau pun berita tentang Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menghiasi halaman depan berbagai media karena terjerat korupsi dana nonbudjeter di departemen yang pernah dipimpinnya itu.

ROKHMIN divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2007.

Tak puas dengan putusan itu, Rokhmin mengajukan banding yang putusannya justru menguatkan putusan tingkat pertama.

Demikian pula dengan upaya kasasi yang ditempuhnya ternyata kandas. Ia tetap dihukum tujuh tahun penjara.

Namun upaya Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuhnya dikabulkan MK dan hukumannya dikorting 2,5 tahun.

Mochtar Muhammad (mantan Wali Kota Bekasi), diduga menyuap anggota DPRD Bekasi Rp1,6 miliar.

Selain dituduh menyuap anggota DPRD, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Ia juga diduga memberikan suap Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Namun di pengadilan, Mochtar justru divonis bebas. Putusan vonis bebas untuknya juga sempat menuai kontroversi.

Mahkamah Agung kemudian memanggil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang menunjuk ketiga hakim yang mengadili perkara Mochtar.

Pemanggilan itu juga dilakukan untuk mencari tahu berbagai kemungkinan di balik putusan bebas tersebut.

Majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang membebaskan Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Muhammad.

Menurut MA, Mochtar diketahui terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berjemaah.

“Membatalkan putusan Tipikor Bandung, terdakwa Mochtar Muhammad terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama dan berjemaah untuk kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara denda Rp 300 juta pidana tambahan uang pengganti Rp 639 juta,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Rabu (07/03/2012).

Kejaksaan Negeri Payakumbuh terus mencari ketua Kelompok Tani Tuah Sakato, Akhyar. Akyar menghilang setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perluasan lahan gambir di Kecamatan Kapur IX, Limapuluh Kota. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh Tri Karyono yang dihubungi wartawan mengatakan, Akhyar sudah buron sejak tahun 2009. “Dia sudah lama menjadi buronan. Pengejaran terus dilakukan. Namun, sampai sekarang yang bersangkutan memang belum berhasil kita tangkap,” kata Tri Karyono, Selasa.

Surat dari Manila untuk Budiman Sudjatmiko, “SUDAH MATIKAH nurani kemanusiaanmu”

ASEP AJIDIN, mantan koruptor kasus korupsi perluasan lahan gambir, bersama mantan Kepala Dinas Perkebunan Limapuluh Kota, Afrizal.

Kasus tersebut merugikan negara Rp1 miliar lebih ini, dalam perluasan 250 hektar lahan gambir di Limapuluh Kota.

Kasusnya, berawal dari adanya alokasi dana perluasan gambir Rp1,9 miliar dari APBN Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) dan Direktorat Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian (Ditjen Bun).

Kegiatan perluasan kebun gambir di Kenagarian Sialang tahun 2007 dimulai 19 Desember 2007 ini dialokasikan kepada lima kelompok tani (keltan).

Mantan anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Al Amin Nur Nasution divonis delapan tahun penjara.

Majelis menilai, Al Amin hanya terbukti dalam dua dari tiga kasus korupsi yang disangkakan jaksa.

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim, Edward Pattinasarani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (05/01).

Majelis menilai Amin telah menerima uang atas jabatan untuk proses alih fungsi kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang. Rencananya hutan lindung itu akan dibangun kawasan pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. (***)

 

 

Tags: CaLegKoruptorPDI-PPDI-PerjuangansegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Desa Hutapea Banuarea dan Aek Nauli IV harumkan Tapanuli Utara di Jambore Kader Posyandu Sumut

by Ingot Simangunsong
18 Desember 2025 | 14:01 WIB
0

TAPANULI UTARA — SEGARIS.CO -- KABUPATEN Tapanuli Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Jambore Kader Posyandu tingkat Provinsi Sumatera...

Read more
News

Di kegiatan KWRI, Pemko Pematangsiantar dorong profesionalisme pers di era digital

by Ingot Simangunsong
17 Desember 2025 | 22:28 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- PEMERINTAH KOTA (Pemko) Pematangsiantar menegaskan pentingnya peningkatan profesionalisme, kompetensi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik di...

Read more
News

Pemkab Samosir perkuat koordinasi TPID jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

by Ingot Simangunsong
17 Desember 2025 | 08:26 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Samosir menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama lintas sektor dalam...

Read more
News

Bupati Taput dorong peran pers sebagai mitra strategis pembangunan

by Ingot Simangunsong
17 Desember 2025 | 06:42 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menegaskan pentingnya peran insan pers sebagai mitra...

Read more
News

Dosen dan Mahasiswa Universitas Quality Medan kenalkan dunia kerja sejak dini kepada siswa SD

by Ingot Simangunsong
15 Desember 2025 | 22:48 WIB
0

DELISERDANG -- SEGARIS.CO -- DOSEN dan dan mahasiswa Universitas Quality Medan melaksanakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Mengenal Dunia...

Read more
News

Natal bukan hanya tentang menerima, tapi tentang memberi

by Ingot Simangunsong
15 Desember 2025 | 20:09 WIB
0

MEDAN -- SEGARIS.CO -- PERAYAAN Natal Oikumene Lembaga XX Tahun 2025 berlangsung penuh sukacita, kehangatan, dan semangat persatuan. Mengusung tema...

Read more

Berita Terbaru

News

Desa Hutapea Banuarea dan Aek Nauli IV harumkan Tapanuli Utara di Jambore Kader Posyandu Sumut

18 Desember 2025 | 14:01 WIB
Buah Pikir

Presiden Prabowo boneka Jokowi?

18 Desember 2025 | 00:29 WIB
News

Di kegiatan KWRI, Pemko Pematangsiantar dorong profesionalisme pers di era digital

17 Desember 2025 | 22:28 WIB
News

Pemkab Samosir perkuat koordinasi TPID jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

17 Desember 2025 | 08:26 WIB
News

Bupati Taput dorong peran pers sebagai mitra strategis pembangunan

17 Desember 2025 | 06:42 WIB
News

Dosen dan Mahasiswa Universitas Quality Medan kenalkan dunia kerja sejak dini kepada siswa SD

15 Desember 2025 | 22:48 WIB
News

Natal bukan hanya tentang menerima, tapi tentang memberi

15 Desember 2025 | 20:09 WIB
News

Gebyar PORPI 2025 Pematangsiantar dinilai efektif memasyarakatkan olahraga pernapasan

15 Desember 2025 | 09:23 WIB
News

Ribuan keturunan Op Tuan Situmorang Tapanuli Utara rayakan Natal di Tarutung

15 Desember 2025 | 01:27 WIB
News

Ketua ASKINDO Langkat apresiasi terpilihnya Akhmad Zuhri Addin sebagai Ketua Umum DPN

14 Desember 2025 | 14:05 WIB
News

Bagak Marnatal 2025 meriah di Pematangsiantar

14 Desember 2025 | 12:54 WIB
News

Teknologi IoT dan Energi Surya diterapkan pada budidaya Seledri di Tapanuli Utara

13 Desember 2025 | 14:13 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita