Segaris.co
Rabu, 9 Juli 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
RE Siahaan (kiri), Daulat Sihombing, dan Miduk Panjaitan

RE Siahaan (kiri), Daulat Sihombing, dan Miduk Panjaitan

Sumut Watch: “5 alasan mantan Wali Kota Pematang Siantar gugat KPK Rp45 miliar lebih”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
25 Juli 2023 | 18:47 WIB
in News
ADVERTISEMENT

TERGUGAT IV, ahli waris almarhum Esron Samosir

 

 

ROBERT Edison (RE) Siahaan, mantan Wali Kota Pematangsiantar Periode 2005–2010, melalui kuasa hukumnya Daulat Sihombing SH MH, Miduk Panjaitan SH dan Gita Tri Olanda SH dari Perkumpulan Sumut Watch, menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

“Gugatan tersebut, diajukan karena KPK dianggap telah melakukan penyitaan atau perampasan secara melawan hukum atas tanah dan rumah permanen di atasnya yang terletak di Jalan Sutomo No 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, milik klien kami,” kata Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing yang didampingi RE Siahaan, Miduk Panjaitan dan Gita Tri Olanda, pada acara konferensi pers di kantor Sumut Watch Jalan Sangnawaluh, Kota Pematang Siantar, Selasa (25/07/2023).

Elfrida Hutapea: “Amar putusan ajaib, Rumah Jalan Sutomo 10 DISITA LELANG untuk UANG PENGGANTI apa?????”

Dijelaskan Daulat Sihombing, selain pimpinan KPK RI sebagai tergugat I, turut juga digugat Menteri Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Propinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Pematangsiantar sebagai tergugat II, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahanan Nasional Wilayah Propinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar sebagai tergugat III dan Ahli Waris almarhum Esron Samosir masing–masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir (anak),  yang beralamat di Jalan Penyabungan No. 19, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagai tergugat IV.

Gugatan tersebut sudah tercatat di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Register Perkara Nomor: 73/Pdt.G/2023/PN Pms, dan sidang pertama akan digelar Rabu 23 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB.

Soal status Airlangga Hartarto, Kejagung: “Ini masih penyelidikan awal”

Pasalnya, karena menurut mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini Tergugat I, II, III dan Alm. Esron Samosir secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama telah melakukan penyitaan/perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak serta penerbitan sertifikat pengganti secara tanpa hak dan melawan hukum atas tanah dan bangunan milik RE Siahaan sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302/Desa/KelurahanProklamasi, Surat Ukur Tgl 30–12–2004, No. 29/Proklamasi/2004, luas 702 M2 an. Ir. Robert Edison Siahaan, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.

Awal perkara

Perkara ini berawal ketika Tergugat I melakukan penyitaan/perampasan atas tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No. 302 dengan alasan karena tanah dan bangunan milik Penggugat merupakan barang sitaan/rampasan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama RE. Siahaan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1602 K/Pid.Sus/2012 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor: 18/Pid.Sus/2012/PT. Mdn jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 37/Pid.Sus.K/2011/PN Mdn.

Setelah disita, lalu Tergugat I meminta Tergugat II untuk menjualnya secara lelang yang kemudian jatuh kepada Esron Samosir selaku pembeli lelang dengan harga Rp6.031.535.000,00.

Dalam proses lelang,  Tergugat III atas permintaan Tergugat I menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 35/SKPT/2016, tanggal 3 Mei 2016 atas tanah dan bangunan milik Penggugat, dan kemudian atas permintaan almarhum Esron Samosir, menerbitkan sertifikat pengganti, serta menghancurkan rumah permanen milik Penggugat dan menggantinya dengan bangunan 4 pintu ruko berlantai 3.

Diduga Malpraktik, RSU Bina Kasih Medan diminta untuk ditutup

Lima alasan

Menurut aktivis NGO/Ornop Perburuhan tersebut, tindakan penyitaan/perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti yang dilakukan Para Tergugat, merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Alasannya, pertama karena putusan perkara RE. Siahaan baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara 12 tahun yang meliputi pidana pokok 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti selama 4 tahun penjara karena RE Siahaan tidak membayar pidana tambahan uang pengganti Rp7.710.631.000,00.

Kedua, Surat KPK RI berupa Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, mengutip secara berbeda atau tidak sesuai dengan putusan Pengadilan.

Ketiga, tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No. 302 Tahun 2004, tidak merupakan barang sitaan atau rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan pengadilan.

Keempat, tindakan Para Tergugat melanggar atau bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Kelima, harga lelang atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebesar Rp6.031.535.000,00 tidak patut dan tidak adil terutama dibandingkan harga pasar sebesar Rp12.500.000.000,00 s/d Rp15.000.000.000,00.

Elfrida Hutapea: “Sutomo 10 itu HARTA WARISAN, bukan HASIL KORUPSI, kenapa DILELANG”

Tuntutan Petitum

Berdasarkan hal itu, Daulat Sihombing dalam petitum gugatannya menuntut beberapa hal diantaranya agar Majelis Hakim menyatakan tindakan Tergugat I yang menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, dengan mengutip amar putusan pidana tambahan uang pengganti atas nama Robert Edison Siahaan secara berbeda dan tidak sesuai dengan putusan Pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.

Menyatakan tindakan Para Tergugat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 melakukan penyitaan/perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.  Menyatakan SHM No. 302 Tahun 2016 an. Esron Samosir yang kemudian dipecah menjadi SHM Nomor: 468/2017, SHM Nomor: 469 Tahun 2017, SHM Nomor: 470 Tahun 2017, SHM Nomor: 471 Tahun 2017, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp.15.250.000.000,00 yang meliputi kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan milik Penggugat dan biaya pengurusan perkara, ditambah kerugian immateril sebesar Rp30.000.000,00, total Rp45.250.000.000,00.

Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat tanah seluas 702 M2 berikut bangunan diatasnya dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM Nomor: 468/2017, SHM Nomor: 469 Tahun 2017, SHM Nomor: 470 Tahun 2017, SHM Nomor: 471 Tahun 2017, dengan ketentuan jika Para Tergugat mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat maka besaran kompensasi kerugian Penggugat akan diperhitungkan berdasarkan rasio kekurangan dan kelebihan.

Menyatakan sita jaminan atas tanah seluas 702 M2  dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Sutomo No. 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM No. 468 Tahun 2017, SHM No. 469 Tahun 2017, SHM No. 470 Tahun 2017 dan SHM No. 471 Tahun 2017, adalah sah dan berharga.

Di akhir rilisnya, Daulat Sihombing menuliskan bahwa “prinsip penegakan hukum haruslah dilakukan dengan aturan hukum.” (Rilis/***)

 

 

 

 

 

 

Tags: KPKsegarisSegaris.coSumutSumut WatchWatch
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Liswati Wesly Silalahi hadiri puncak HKG ke-53 PKK dan Rakernas X di Samarinda

by Ingot Simangunsong
9 Juli 2025 | 07:21 WIB
0

SAMARINDA – SEGARIS.CO -- Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pematangsiantar, Liswati Wesly Silalahi, menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak...

Read more
News

Wali Kota buka Musrenbang RPJMD Pematangsiantar 2025-2029, fokus pada enam prioritas strategis

by Ingot Simangunsong
8 Juli 2025 | 16:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi resmi memulai tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029...

Read more
News

Di Rakernas PSBI 2025, Wapres dorong pelestarian budaya dan ekonomi kerakyatan, dihadiri Wabup Samosir

by Ingot Simangunsong
8 Juli 2025 | 09:27 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Punguan Simbolon...

Read more
News

Gubernur Sumut tinjau PDAM Tirtanadi Samosir, komitmen perbaiki layanan air bersih

by Ingot Simangunsong
8 Juli 2025 | 08:29 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Menanggapi keluhan masyarakat terkait layanan air bersih yang kerap terganggu di Kabupaten Samosir, khususnya di Kecamatan...

Read more
News

Gubernur apresiasi rencana Long Beach di Samosir, Efendy Naibaho dukung duet Bobby–Vandiko di Pilgub

by Ingot Simangunsong
7 Juli 2025 | 07:36 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan kawasan wisata pantai panjang (long...

Read more
News

Setelah 21 tahun, aset Rumah Dinas Bupati Samosir resmi diserahkan Pemprov Sumut

by Ingot Simangunsong
7 Juli 2025 | 06:37 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Penantian panjang selama dua dekade akhirnya berakhir. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi menyerahkan...

Read more

Berita Terbaru

News

Liswati Wesly Silalahi hadiri puncak HKG ke-53 PKK dan Rakernas X di Samarinda

9 Juli 2025 | 07:21 WIB
News

Wali Kota buka Musrenbang RPJMD Pematangsiantar 2025-2029, fokus pada enam prioritas strategis

8 Juli 2025 | 16:21 WIB
News

Di Rakernas PSBI 2025, Wapres dorong pelestarian budaya dan ekonomi kerakyatan, dihadiri Wabup Samosir

8 Juli 2025 | 09:27 WIB
News

Gubernur Sumut tinjau PDAM Tirtanadi Samosir, komitmen perbaiki layanan air bersih

8 Juli 2025 | 08:29 WIB
News

Gubernur apresiasi rencana Long Beach di Samosir, Efendy Naibaho dukung duet Bobby–Vandiko di Pilgub

7 Juli 2025 | 07:36 WIB
News

Setelah 21 tahun, aset Rumah Dinas Bupati Samosir resmi diserahkan Pemprov Sumut

7 Juli 2025 | 06:37 WIB
News

Tangis Kadis PUPR Madina “pecah” saat digelandang KPK

5 Juli 2025 | 11:27 WIB
Tak Berkategori

Bupati Samosir dampingi Gubernur Sumut terima kunjungan kerja Komisi II DPR RI bahas konflik agraria

4 Juli 2025 | 15:11 WIB
News

Pemko Pematangsiantar siap kaji penerapan lima hari sekolah

4 Juli 2025 | 06:10 WIB
News

Pemkab Samosir bahas lanjutan penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:22 WIB
News

Wabup Simalungun temui mahasiswa di Yogyakarta, Dukung IMSY sebagai wadah intelektual rantau

3 Juli 2025 | 15:47 WIB
News

KPK dalami bukti elektronik dugaan suap proyek jalan Rp231,8 miliar di Sumut, Gubernur Bobby Nasution dalam sorotan

3 Juli 2025 | 13:22 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba