Segaris.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Willy Wasno Sidauruk

Willy Wasno Sidauruk

Willy Sidauruk: “Bank Sumut TERKESAN TERBURU-BURU untuk melakukan PROSES LELANG ULANG”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
3 Mei 2023 | 23:28 WIB
in News
ADVERTISEMENT

“KAMI tidak mengerti kenapa Bank Sumut tetap melaksanakan Lelang Ulang, sementara pihak Bank Sumut dalam gugatan kami, sudah pada tahap proses mediasi dengan klien kami, sehingga terkesan terburu–buru untuk melakukan proses lelang.”

Hal tersebut disampaikan Willy Wasno Sidauruk SH, MSi dan Johansen Roni Tuahman Saragih Simarmata SH, CPM dari Kantor Hukum Poros Indonesia, Jalan Meranti Batu, Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, melalui pesan WhatsApp yang diterima segaris.co, Rabu (03/05/2023).

Kedua kuasa hukum Agustinus Tambaraman Barus tersebut, menyampaikan beberapa point penting atas tindakan yang dilakukan Bank Sumut terhadap obyek yang akan dilakukan lelang.

Roy Yantho Simangunsong: “Orang muda di legislatif lebih fokus DORONG PEMKO SIANTAR ciptakan lapangan kerja”

Tindakan yang dilakukan Bank Sumut untuk melaksanakan lelang sudah melampaui batas–batas atas jaminan perlindungan hukum serta kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam UUD’45 Pasal 28D bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum.

“Dimana dalam hal ini, klien kami sebagai penggugat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bank Sumut terhadap klien kami,” kata Willy Wasno Sidauruk.

Di Samosir, BERSAUDARA SALING BACOK… Si Abang MENINGGAL

Sampai berkekuatan hukum tetap

Menurut Willy Wasno Sidauruk, pihaknya akan melakukan upaya hukum, meminta kepada Bank Sumut agar tidak melaksanakan lelang terlebih dahulu, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Karena dapat menimbulkan potensi kerugian bagi pihak penggugat mau pun pemenang lelang tersebut. Kami juga sudah memberitahukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematang Siantar, dalam hal ini kepala kantor pertanahan agar segera melakukan pemblokiran terhadap nomor sertifikat yang sedang dalam sengketa, upaya ini dilakukan untuk menetapkan keadaan status quo,” kata Willy Wasno Sidauruk.

Pilpanag Simalungun digugat ke PTUN Medan, Jusniar Endah Siahaan: “Masyarakat Dolok Ilir II SUDAH PAHAM HUKUM”

Keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.

Akan terus mengawal

Sementara itu, Johansen Roni Tuahman Saragih Simarmata meminta kepada pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar untuk dapat membatalkan atau pun menunda pelelangan.

Hal tersebut tertuang pada syarat–syarat lelang, yang terbit di salah satu media lokal terbitan Medan, tentang Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan.

Hasil seri dan Pilpanag Dolok Ilir II di-PTUN-kan, BOHIRAN: “Kami butuh perubahan, dengan pemimpin baru”

“Yang menjelaskan tentang apabila terjadi sesuatu hal, penjual dan/atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang. Pengertian dari terjadi sesuatu hal, seharusnya butuh penjelasan yang lebih tegas lagi tentang hal apa yang dimaksud, maka terkait atas gugatan yang telah kami lakukan sebelumnya sehingga kami bisa menafsirkan itu sebagai bagian dari terjadi sesuatu hal,” kata Tuahman Saragih Simarmata.

Kemudian disebutkannya, “kami akan terus mengawal proses peradilan yang sedang berjalan dan kami akan mendalami lagi perihal perjanjian yang telah dilakukan oleh Klien kami dengan Bank Sumut dan sampai sejauh ini kami menduga telah terjadi cacat kehendak atas perjanjian kedua belah pihak sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1321 KuhPerdata.”

Masih dalam proses gugatan

Ada pun beberapa obyek sengketa yang masih dalam proses gugatan di pengadilan yaitu:

SEBIDANG TANAH seluas 106 M2, berikut 1 bangunan ruko dan segala sesuatu yang ada di atasnya dengan segala perubahan dan penambahan yang akan terjadi yang terletak di Jalan Kartini/Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 447/Timbang Galung Tanggal 28-05-2009 atas nama AGUSTINUS TAMBARAMAN BARUS;

SEBIDANG TANAH seluas 380 M2 berikut 1 bangunan rumah permanen dan segala sesuatu yang ada di atasnya dengan segala perubahan dan penambahan yang akan terjadi yang terletak di Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 163/karo Tanggal 25 Januari 1994 atas nama AGUSTINUS TAMBARAMAN BARUS;

SEBIDANG TANAH seluas 5759 M2 berikut segala sesuatu yang ada di atasnya dengan segala perubahan dan penambahan yang akan terjadi yang terletak di Kelurahan Baringin Pansur Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1192/Baringin Pansur Nauli Tanggal 01 Juli 2017 atas nama AGUSTINUS TAMBARAMAN BARUS;

Dalam salah satu media cetak yang telah terbit sebelumnya, disebut akan dilaksanakan Lelang Ulang pada 5 Mei 2023.

“Kami menduga ada penyalahgunaan kehendak (Misbruik van Omstandigheden), sehingga ada kemungkinan untuk membatalkan perjanjian yang telah terjadi, dan ini masih kami dalami lagi dalam pemenuhan unsur–unsurnya, tetapi kami tetap mengharapkan ada titik temu antara klien kami dengan Bank Sumut, dan kami sebagai kuasa hukum klien kami, meyakini bahwa keadilan pasti akan berada di pihak yang benar,” kata Willy Wasno Sidauruk. (Samsudin Harahap/***)

Tags: BankBank SumutLrlangSumutUlang
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba