Segaris.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Seratusan massa Simangambat desak Gubernur Sumut panggil BUPATI PALUTA

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
20 Maret 2023 | 16:28 WIB
in News
ADVERTISEMENT

DAMPAK dari terbitnya SK Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Nomor 551/58/K/2022, pabrik kelapa sawit PT. Sumber Sawit Nusantara (SSN), telah menghentikan seluruh operasionalnya di Kecamatan Simangambat.

Penghentian operasional ini dikarenakan pabrik kelapa sawit PT. SSN tidak dapat mengeluarkan hasil produksinya sebab adanya pemortalan jalan di Simpang Brakas.

Situasi itu terungkap dalam aksi puluhan massa buruh dan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Buruh Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara (Sumut), yang melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (20/03/2023).

Massa dengan Koordinator Aksi, Syaiful Ritonga, dan Koordinator Lapangan, Habib Mulia Dalimunthe, di depan pagar Kantor Gubernur Sumut yang dijaga puluhan petugas gabungan dari Polrestabes Medan dan Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, meminta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, untuk memanggil Bupati Paluta, Andar Amin Harahap, sebab Surat Keputusan (SK) yang diterbitkannya tersebut, telah mengakibatkan warga masyarakat di sekitar pabrik kehilangan pekerjaan.

“Selama ini, kami dan para orantua kami yang sehari-hari bekerja di PT. SSN sebagai buruh bongkar muat tandan kelapa sawit, sudah tidak bekerja lagi karena adanya pemortalan yang dilakukan oleh  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paluta di Simpang Brakas, dimana jalan tersebut adalah satu-satu akses bagi kenderaan yang mengangkut hasil ptoduksi perusahaan,” beber orator aksi.

Selain itu, sambungnya, hasil dari kebun sawit milik warga masyarakat setempat juga tidak dapat diangkut akibat adanya pemasangan portal itu.

Menurutnya, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat serta mencerminkan rasa keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, sesuai penjelasan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Untuk itu, kami meminta Bapak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, agar mendesak Bupati Paluta untuk meninjau ulang terbitnya SK tersebut,” ujar orator.

Dia mengingatkan, bahwa para buruh di PT.SSN yang sudah tujuh tahun bekerja sebagai buruh bongkar muat, jangan sampai kehilangan pekerjaannya karena kesalahan dalam membuat kebijakan di Paluta.

Selain itu, disebutkan pula bahwa sesuai sambutan Presiden Jokowi dalam Rapat Nasional Investasi Tahun 2022 di Jakarta, menekankan agar investasi di dalam negeri, tidak dipersulit.

Massa memohon kepada Gubernur Sumut untuk dapat menyahuti tuntutan mereka, yakni dibukanya kembali portal dan dicabutnya SK Bupati Paluta tersebut.

Setelah berorasi sekitar setengah jam lebih, massa disambangi Kepala Bidang Analisis Biro Pemerintahan Setdaprovsu, Andi Ritonga.

“Kami belum memahami duduk masalah yang sebenarnya. Saya mewakili pimpinan, meminta kepada saudara sekalian untuk dapat membicarakan hal tersebut dengan mengutus lima orang dari perwakilan massa. Nantinya di dalam ruang rapat, akan dapat dicarikan solusi sesuai permintaan saudara-saudara,” pinta Andi.

Massa pun sepakat dengan tawaran tersebut dan menunjuk lima orang perwakilannya untuk membahas tuntutan massa di ruang rapat bersama Biro Pemerintahan Setdaprovsu.

Sebagian besar massa kemudian menunggu selesainya pembahasan masalah yang mereka sampaikan melalui utusan yang telah ditunjuk. (Sipa Munthe/***)

Tags: BupatiGubernurPadanglawas UtaraPalutaSumatera Utara
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba