Segaris.co
Minggu, 3 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

RAKSAHUM akan demo Medan Club, Kantor Gubernur, dan Gedung DPRD Sumut

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Februari 2023 | 12:31 WIB
in News
ADVERTISEMENT

ALIANSI beberapa organisasi kemasyarakatan di Sumatera Utara (Sumut) yang mengatasnamakan Rakyat untuk Keadilan dan SupremAsi HukUM (RAKSAHUM), akan berunjuk-rasa besok, Kamis (02/02/2023).

Dalam aksi demonya nanti, RAKSAHUM akan mempertanyakan keabsahan transaksi jual beli lahan Medan Club seluas 13.951 meter persegi kepada pihak pengelola atau pengurus perkumpulan Medan Club serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Rencana aksi unjuk rasa ini disampaikan Johan Merdeka kepada Segaris.co, Rabu (01/02/2023), melalui pesan WhatsApp (WA) miliknya.

Baca juga :

SIDANG PERDANA gugatan jual beli lahan Medan Club, EDY RAHMAYADI TIDAK HADIR

“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan aksi kepada pihak Polrestabes Medan beberapa hari lalu,” ungkap Johan.

Tempat yang akan disasar dalam aksi besok, sambung Johan, lokasi Medan Club, Jalan Kartini, Medan, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, serta Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.

“Sebagai warga masyarakat Kota Medan, kami ingin kejelasan legalitas ataupun keabsahan pembelian lahan Medan Club oleh Pemprov Sumut. Sebab dasar hukum atau alas hak yang digunakan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan perkumpulan Medan Club dalam melakukan jual beli lahan tersebut kepada Pemprov Sumut, belum terang-benderang diketahui publik. Kan pembelian itu menggunakan uang masyarakat Sumut. Jadi publik berhak tahu,” katanya.

Baca juga :

PD Pasar Horas Jaya laksanakan penataan, Bolmen Silalahi: “KITA LAKUKAN SESUAI PERATURAN”

Direktur Utama, Bolmen Silalahi (kiri) didampingi Direktur Operasional, Evra Sassky Damanik

Johan yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Medan, tidak dapat memahami dasar pemikiran Pemprov Sumut dalam membeli lahan yang selama ini dijadikan tempat beragam kegiatan, mulai acara seminar, dialog, lobi-lobi bisnis, olahraga, sampai tempat mengopi para tokoh-tokoh, pejabat, dan pengusaha di Medan.

“Kalau untuk menjadikan Kantor Gubernur satu atap bersama seluruh OPD-nya, itu sangat tidak masuk di akal kami sebagai rakyat. Apalagi seperti yang dialaskan Gubernur Edy Rahmayadi ke beberapa media bahwa pembelian itu untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan di Sumut. Bagi kami alasan itu semakin tidak rasional. Terlebih di era digital sekarang ini,” katanya.

Baca juga :

Program TAMAN EDUKASI SMP Negeri 1 Ujung Padang, Kartoyo: “AKHIRNYA TERWUJUD JUGA”

Baginya, uang masyarakat Sumut yang digunakan untuk membayar lahan Medan Club sebesar Rp 457 miliar lebih, bukanlah merupakan kebutuhan yang mendesak.

Menurutnya, masih banyak lagi yang sebenarnya lebih mendesak bagi masyarakat Sumut saat ini, seperti pembangunan gedung-gedung sekolah SMA/SMK di setiap kecamatan, perumahan subsidi bagi rakyat miskin, Puskesmas, jalan, jembatan, irigasi, jaringan internet di daerah-daerah, serta modal usaha bagi masyarakat ekonomi kecil.

Disebutnya, banyak aset Pemprov Sumut yang dibiarkan terlantar dan digarap pihak lain tanpa jelas kontribusinya bagi peningkatan PAD Sumut. Seharusnya, imbuh Johan, itu dulu yang perlu ditata dan didayagunakan bagi peningkatan PAD Sumut.

Baca juga :

F1 Power Boat Danau Toba TIDAK ADA KAITANNYA dengan LUHUT BINSAR PANJAITAN

Menurutnya, pembelian lahan Medan Club tersebut terkesan hanyalah gagah-gagahan Pemprov Sumut dengan mengabaikan kebutuhan masyarakat Sumut bagi terwujudnya peningkatan kesejahteraannya.

“Apalagi pembelian itu sudah masuk ke ranah hukum dengan gugatan yang diajukan oleh pihak Kesultanan Deli ke PN Medan. Padahal sebelumnya, baik Kajatisu maupun Kepala BPN Medan menyatakan bahwa pembelian itu sudah sesuai ketentuan yang ada dan tidak menyalahi hukum. Faktanya, tidak seperti itu. Ini menandakan bahwa pembelian tersebut, erat kaitannya dengan kepentingan pihak-pihak tertentu,” tudingnya.

Johan juga kecewa dengan sikap DPRD Sumut yang menampung biaya pembelian tersebut di dalam dua tahun APBD Sumut, yakni APBD 2022 dan APBD 2023 tanpa mengetahui dengan jelas maksud dan tujuan serta manfaatnya bagi masyarakat Sumut.

Dia berharap dalam aksi RAKSAHUM besok, pihak pengelola atau pengurus perkumpulan Medan Club, maupun Gubernur Sumut, serta DPRD Sumut, dapat menjelaskan proses pembelian itu secara terang benderang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sipa Munthe/***)

Tags: ClubMedanMedan Club
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba