Segaris.co
Minggu, 3 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Majelis hakim kabulkan gugatan, Suwarno Cs sujud syukur di depan PN Stabat

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
22 Desember 2022 | 20:07 WIB
in News
ADVERTISEMENT

SUWARNO Cs didampingi Penasehat Hukum (PH) Letkol (Purn) CHK H.Soetarno.SH sama-sama melaksanakan sujud syukur di depan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera.

Hal itu mereka lakukan setelah Majelis Hakim mengabulkan gugatan atas sengketa lahan Eks HGU PTPN II, pada sidang perkara perdata sengketa tanah yang digelar Rabu (21/12/2022).

Perkara sengketa tanah tersebut, terkait tanah garapan Ek HGU PTPN.II Kebun Kwala Bingei seluas 23,5 hektar, di Desa Kwala Bingei atas nama Suwarno dan kawan-kawan penduduk Desa Kwala Bingei Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Tanah garapan tersebut yang dikuasai Suwarno.Cs sebagai penggugat atas dasar surat alas hak SK Gubsu No.592.1-29/L/III/1982 tanggal 27-03-1982 yang dilindungi dengan UU darurat No.8 tahun 1954, SK Mendagri No.12/Agr/5/14 tgl 21 Juni 1951 dan SK Gubsu No.36/Agr/1951 tgl 27 September 1951.

Sebelumnya Rianto alias Tokek dan kawan-kawan sebagai tergugat mengklaim kalau lahan garapan Suwarno Cs adalah garapan mereka, berdasarkan SK Gubsu No.188.44/566/KPTS/2021 tgl 21 September 2021 yang dipakai dasar Konsiderennya adalah SK,Gubsu No: 181.1/13294/KPTS/2017.tgl 21 Desember 2017.

Sidang perkara perdata sengketa tanah yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dipimpin ketua majelis hakim Andriyansyah.SH dibantu dua hakim anggota Cakra Tona Parhusip.SH.MH, dan Yusrizal.SH.MH, dihadiri pengacara penggugat H.Soetarno, sedangkan dari pihak tergugat dihadiri pengacaranya Safril.SH.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat telah melawan hukum dan harus dihukum membayar kerugian tanggung renteng kepada para penggugat 34 orang.

Usai sidang pengacara penggugat, H.Soetarno mengatakan, bahwa pertimbangan majelis hakim tadi pada amar putusannya sangat tepat, berdasarkan alas hak para tergugat adalah SK Gubsu No:188.44/566/KPTS/2021 yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara pada tgl 21 September 2021.

Sementara saya sebagai pengacara penggugat, para penggugat memiliki alas hak yang kuat yaitu SK Gubsu No.592.1-29/L/III/1982 tanggal 27-03-1982 yang dilindungi dengan UU darurat No.8 tahun 1954, SK Mendagri No.12/Agr/5/14 tgl 21 Juni 1951 dan SK Gubsu No.36/Agr/1951 tgl 27 September 1951, dengan demikian payung hukumnya sangat kuat sesuai dengan putusan hakim tadi, katanya.

Dengan berdasarkan SK Gubsu No. 188.44/566/KPTS/2021 tgl. 21 Sept 2021 yang digunakan menggugat, sementara Konsiderannya adalah SK. Gubsu No: 181.1/13294/KPTS/2017. tgl. 21 Des 2017 padahal SK Gubsu tersebut telah dibatalkan oleh Putusan TUN Medan No.157/G/2019/PTUN Medan dan sudah dikuatkan Putusan PT TUN Medan dan PK TUN, kok masih dipakai sebagai Dasar/Konsideran SK Gubsu No. 188.44/KPTS/2021 tgl 21 Sept 2021 itu kan ngawur, kata Soetarno.

Lahan sengketa kliennya memiliki Dasar Surat Alas Hak yang kuat yakni SK Gubsu No. 592.1-29/L/III/ 1982 tgl. 27-03-1982 yang dilindungi dengan UU Darurat No. 8 Thn. 1954,. SK Mendagri No. 12/Agr/5/14 tgl. 21 Juni 1951 dan SK Gubsu No. 36/Agr/1951 tgl 27 Sept 1951 memiliki Dasar dan payung hukum yang sangat kuat.

“Alhamdulillah, semua bukti surat tersebut menjadi pertimbangan hukum oleh majelis hakim. Dalam mengambil keputusan mengabulkan berdasarkan SK Gubsu No. 592.1-29/L/III/1982 tgl 27-03-1982 sudah banyak yang ditingkatkan menjadi SHM,” kata Soetarno. (***)

 

Tags: GugatanSujudSyukur
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba