Segaris.co
Rabu, 6 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Dari kiri, Boasa Simanjuntak dan Solahudin Hasibuan

Dari kiri, Boasa Simanjuntak dan Solahudin Hasibuan

LAPORKAN dugaan korupsi di BPTD Wilayah II Sumut, NASIB Solahudin Hasibuan MALAH TRAGIS

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
7 Desember 2022 | 17:28 WIB
in News
ADVERTISEMENT

MANTAN oknum Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas (Lantas) Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumatera Utara, berinisial IN, dilaporkan rekan sekerjanya, Solahudin Hasibuan ke Polda Sumatera Utara (Sumut), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1166/VII/2022/SPKT/POLDA Sumut tertanggal 05 Juli 2022.

IN dilaporkan atas dugaan tindak pidana pungli, pemerasan, manipulasi tagihan biaya hotel, dan mark-up Rencana Anggaran Biaya (RAB) perjalanan dinas.

Hal ini diungkapkan Boasa Simanjuntak melalui rilisnya yang diterima di Medan, Rabu (07/12/2022).

Dijelaskan Boasa Simanjuntak, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Solahudin Hasibuan di Polda Sumut, modus operandi IN sebagai Kasi Lantas adalah melakukan pemotongan biaya yang diberikan kepada setiap Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) secara paksa, memanipulasi biaya tagihan hotel dengan menggunakan kwitansi kosong yang berstempel hotel, mark-up RAB perjalanan setiap pegawai di BPTD Wilayah II Sumut.

Uraian singkat LP tersebut, sambung Boasa, dibuat dalam dugaan tindak pidana Pasal 423 KUHPidana yang berbunyi, “Pegawai Negeri dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

Padahal, perbuatan IN masuk dalam ranah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

“Dan penyidikan atas LP tersebut dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, bukan Direktorat Kriminal Khusus. Seperti diketahui juga, Pasal 423 KUHPidana telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Seharusnya penyidik menerapkan Pasal 12 Huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Boasa Simanjuntak.

Dampak dari LP yang dibuat Solahudin Hasibuan, kata Boasa Simanjuntak, Solahudin dipindahtugaskan ke BPTD Wilayah XVI Kota Pelangkaraya, Kalimantan Tengah. Sedangkan IN dipindahkan ke BPTD Wilayah I Banda Aceh, Nangro Aceh Darusalam (NAD). Dan Solahudin sangat berkeberatan atas pemindahan dirinya.

“Bahkan Solahudin Hasibuan sudah siap untuk dikenakan PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat) oleh Kementerian Perhubungan RI. Karena pemindahan itu, hak-hak Solahudin berupa gaji, tunjangan kinerja, dan uang makan, sudah dihentikan oleh pihak Kementerian Perhubungan RI,” sebut Boasa Simanjuntak yang juga mengungkapkan banyak kasus di BPTD Wilayah II Sumut, seperti dugaan melakukan aborsi, gratifikasi mobil, mark-up pengadaan alat lalu-lintas, dan lain-lain.

Ia berjanji akan mengungkap kasus ini sampai ke Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, Komisi III dan V DPR-RI, bahkan ke Presiden RI, bila tidak disikapi dengan serius oleh Polda Sumut.

Terpisah, IN yang coba dihubungi beberapa kali melalui nomor ponselnya, meski terdengar nada sambung, tetapi tidak mau menjawab. Demikian juga ketika dikirimkan pesan konfirmasi tentang kebenaran tuduhan itu, meski terkirim dengan garis dua dan terlihat sedang online, tapi hingga berita ini dikirim, tidak membalasnya. (Sipa Munthe/***)

Tags: BoasaSimanjuntakTragis
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Wali Kota paparkan Nota Pengantar RPJMD 2025–2029 di Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar

by Ingot Simangunsong
6 Agustus 2025 | 19:54 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar dalam rangka penyampaian Nota Pengantar...

Read more
News

Wabup Samosir kukuhkan perpanjangan masa jabatan 93 anggota BPD Kecamatan Palipi

by Ingot Simangunsong
6 Agustus 2025 | 09:58 WIB
0

  SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 93 anggota Badan Permusyawaratan Desa...

Read more
News

Bupati Samosir serahkan SK pengangkatan 141 PPPK Formasi 2024

by Ingot Simangunsong
5 Agustus 2025 | 21:42 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- 141 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan...

Read more
News

Sosper Kepemudaan di Nagori Silau Malaha, Panguluh: kalau itu terjadi keberadaan Pak Dasa akan seperti padi menguning

by Ingot Simangunsong
5 Agustus 2025 | 18:59 WIB
0

  SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- KEHADIRAN anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dasa M Sinaga SE dalam...

Read more
News

Pemko Siantar diminta percepat pembukaan Ringroad Saribudolok – Parapat jelang peresmian Tol Simpang Panei

by Ingot Simangunsong
5 Agustus 2025 | 18:19 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Menjelang peresmian operasional Gerbang Tol Simpang Panei yang dijadwalkan pada Agustus 2025, kekhawatiran terhadapp potensi kemacetan...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more

Berita Terbaru

News

Wali Kota paparkan Nota Pengantar RPJMD 2025–2029 di Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar

6 Agustus 2025 | 19:54 WIB
News

Wabup Samosir kukuhkan perpanjangan masa jabatan 93 anggota BPD Kecamatan Palipi

6 Agustus 2025 | 09:58 WIB
News

Bupati Samosir serahkan SK pengangkatan 141 PPPK Formasi 2024

5 Agustus 2025 | 21:42 WIB
News

Sosper Kepemudaan di Nagori Silau Malaha, Panguluh: kalau itu terjadi keberadaan Pak Dasa akan seperti padi menguning

5 Agustus 2025 | 18:59 WIB
News

Pemko Siantar diminta percepat pembukaan Ringroad Saribudolok – Parapat jelang peresmian Tol Simpang Panei

5 Agustus 2025 | 18:19 WIB
News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba