Segaris.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Prihal PERMOHONAN IZIN melakukan perceraian, INI PENJELASAN Zocson Midian Silalahi

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
4 November 2022 | 15:40 WIB
in News
ADVERTISEMENT

RH, seorang PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, mengajukan surat kepada Kepala Dinas, tertanggal 07 Oktober 2022, prihal PERMOHONAN IZIN untuk MELAKUKAN PERCERAIAN.

Dalam suratnya tersebut, RH menjabarkan tentang ketidakharmonisan dengan suaminya, dan dijelaskannya juga apa yang terjadi sehingga dirinya mengajukan surat permohonan tersebut.

Pada Kamis (27/10/2022), disebut Kepala Dinas Pendidikan, Zocson Midian Silalahi, RH ditemani dua orang (lelaki) datang ke rumahnya di Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Di rumah tersebut, RH kembali menyampaikan permasalahannya kepala Zocson Midian Silalahi. Sama seperti surat resmi yang ditujukan ke Dinas Pendidikan tersebut, RH memohon agar dikabulkan permohonannya.

Baca juga :

PARA Guru, INI KABAR dari BKN tentang seleksi PPPK

Baca juga :

Akan gelar Kongres Rakyat Nasional, Sutrisno Pangaribuan: Calon Wakil Ganjar Pranowo HARUS dari LUAR JAWA

Ketika itu, disebutkan bahwa permohonan itu, sesuai Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa: Pegawai Negeri sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat.

Setelah kehadiran RH tersebut, keesokan harinya, Jumat 28 Oktober 2022, sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Zocson Midian Silalahi membuat surat jawaban yang ditujukan kepada RH.

Isi dari surat tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 7 ayat (3) dinyatakan “Izin bercerai tidak diberikan pejabat, apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.”

Baca juga :

Serahkan SK Mandat IPK Tapian Dolok, Martogi Sinaga: “Kembangkan sayap IPK hingga ke ranting-ranting”

Baca juga :

Hj Susanti Dewayani PEDULI KORBAN LONGSOR Bah Kapul

“Tidak hanya berdasarkan Pasal 7 ayat (3) saja, sesuai ajaran/peraturan agama yang saya anut pun, saya tidak diperkenankan untuk merestui atau mengeluarkan pernyataan dukungan dalam bentuk apa pun terhadap perceraian,” kata Zocson Midian Silalahi melalui telepon selular kepada segaris.co, Jumat (04/11/2022).

Menurut Zocson Midian Silalahi, seharusnya RH bersama dua lelaki yang menemaninya itu, dapat memahami ketentuan atau aturan yang berlaku di Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Terkait munculnya pemberitaan yang “menyimpang” dan dijadikan konsumsi publik dari hasil pembicaraan saat RH datang ke rumah Batu VI, Zocson Midian Silalahi menyatakan tidak perlu ditanggapi.

“Mereka, saya rasa sudah lebih dewasa dalam menyikapi permasalahan, dan seharus sudah lebih memahami mana yang konsumsi publik dan mana yang seharusnya sebatas perbincangan biasa. Saya kira, tidak perlu dijadikan polemik, yang pasti saya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Zocson Midian Silalahi. (Ingot Simangunsong/***)

 

 

 

 

 

Tags: AgamaAjaranPerceraianPNS
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba