Segaris.co
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

BULLY Marliana Sihotang, ALVIN MATONDANG alias MAMAK GARDAM resmi DISOMASI

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2022 | 12:19 WIB
in News

KANTOR pengacara Ranto Sibarani SH & rekan selaku Kuasa Hukum Marliana Sihotang (58), juru parkir (Jukir) di kawasan Jalan Raden Saleh, Medan, menilai Alvin Matondang alias Mamak Gardam telah melakukan perbuatan fitnah serta penghinaan terhadap kliennya.

Hal itu tertuang dalam surat Somasi I dengan Nomor 210/SOMASI/MDN/X/2022 yang dilayangkan kuasa hukum khusus Ranto Sibarani SH  kepada Alvin Matondang alias Mamak Gardam alias Makcik.

Sebagaimana kutipan dalam surat somasi disebutkan, saat itu Rabu, 12 Oktober 2022, Alvin Matondang hendak keluar dari lokasi parkir yang dijaga oleh Marliana Sihotang. Selaku Jukir, Marliana meminta pengertian Alvin untuk membayar retribusi parkir sebesar Rp 5.000 (Lima Ribu Rupiah).

“Namun Alvin Matondang menolak dan hanya memberikan sebesar Rp 3.000 (Tiga Ribu Rupiah) saja, sambil berkata tindakan klien kami tersebut merupakan Pungutan Liar atau Pungli dalam caption atau keterangan lnstagram atas nama @alvin_mtd), serta mengatakan akan men-tag percakapannya dengan klien kami kepada Bobby Nasution, Walikota Medan,” papar Ranto Sibarani kepada media, di kantornya, Grand Pavilion Nomor 7, Jalan Melati Raya, Medan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga :

Marliana Sihotang dibully Alvin Matondang, terharu aksi solidaritas wartawan

Ranto menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan Pungli sebagaimana disebutkan Alvin Matondang dalam akun media sosial (Medsos)-nya.

Namun hanya meminta pengertian Alvin Matondang yang sudah parkir dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB agar membayar senilai Rp5.000, sedangkan lahan parkir yang dijaganya sempit hanya muat sekitar 10 mobil saja.

Sementara sebagai petugas parkir resmi dan terdaftar di Dinas Perhubungan Medan dengan Kartu Tanda Pengenal  Nomor: 800 /0552/Dishub/BP/X/2022, Marliana Sihotang dikenakan wajib setor Rp160.000 setiap harinya.

Saat itu, imbuh Ranto, kliennya juga bersedia memberikan dua lembar karcis yang bernilai Rp3.000, jika memberikannya uang parkir R 5.000.

Baca juga :

HARI ULOS NASIONAL 17 Oktober, Waston Simbolon: “Samosir tidak boleh lengah, ulos harus menjadi kehidupan baru…”

Namun pada faktanya, Alvin Matondang hanya memberikan uang parkir Rp3.000. Kemudian Alvin diduga malah menyebarkan fitnah dan hinaan kepada kliennya dengan menyebut bahwa kliennya Marliana Sihotang, melakukan pungli dan disebar melalui postingannya pada akun Medsosnya di Instagram atas nama @alvin_mtd dan Tik Tok Alvin Matondang.

Atas tindakannya tersebut, Marliana menjadi resah dan merasa telah dipermalukan di hadapan masyarakat dan keluarganya.

“Kami meminta Alvin Matondang meminta maaf kepada Marliana Sihotang serta menghapus segala bentuk postingan yang beredar terkait hal tersebut,” kata Ranto.

Bahwa terkait video pada akun Instagram yang diapload Alvin Matondang pada 13 Oktober 2022 yang berisikan permintaan maaf dari Marliana Sihotang, namun Alvin Matondang seolah-olah menarasikan meminta maaf kepadanya secara pribadi, itu tidak benar.

Baca juga :

Sosialisasi P4GN di SMP Taman Asuhan, Hj Susanti Dewayani: “Narkoba itu bahaya sekali”

Menurut Marliana Sihotang permintaan maaf itu ditujukannya kepada masyarakat, namun justru Alvin Matondang dituding telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya dengan caption “Kita maafkan Bu.”

Dikatakan Ranto, pengacara yang selalu tampil dengan rambut plontos itu, video tersebut sesungguhnya dibuat atas permintaan oknum Dinas Perhubungan Kota Medan yang terpaksa diikuti oleh kliennya demi menyelamatkan pekerjaannya sebagai Jukir.

Atas perbuatan Alvin Matondang tersebut, kata Ranto, patut dan layak diduga telah secara sadar dan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan  dan pencemaran nama baik, sebagaimana pada Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Melalui somasi tersebut pihak Kuasa Hukum meminta Alvin Matondang untuk menghapus seluruh konten yang diduga bermuatan penghinaan kepada kliennya tersebut dan meminta maaf secara terbuka melalui akun yang digunakan untuk menyebarkan dugaan penghinaan itu.

Permintaan maaf tersebut ditunggu paling lama 3 x 24 jam atau tiga hari sejak somasi ini dibuat.

“Jika tidak diindahkan, maka Marliana Sihotang selaku kliennya akan melaporkan Alvin Matondang atas dugaan pidana yang telah dilakukannya,” kata Ranto. (Sipa Munthe/***)

Tags: Alvin MatondangBullyMamak GardamSihotangSomasi
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Oplus_131072
News

LSM Fokus Mitra Indonesia  kukuhkan kepengurusan, Amister Silalahi pimpin organisasi

by Ingot Simangunsong
17 Oktober 2026 | 12:50 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO — LEMBAGA Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Mitra Indonesia atau Fokus Mitra Indonesia resmi melantik dan mengukuhkan kepengurusan...

Read more
News

Kapolres Simalungun gelar coffee morning bersama 160 insan pers

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2026 | 21:29 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO – KAPOLRES Simalungun AKBP Hendri Nupia Dinka Barus menggelar kegiatan Coffee Morning dan temu ramah bersama insan pers...

Read more
News

Dearmando Damanik: “Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani”

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2026 | 11:34 WIB
0

Dearmando Damanik: "Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani" Dearmando Damanik menunjukkan proses pupuk organik Asap Cair Osaka PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO --...

Read more
News

‎Bupati Taput dan Mendikdasmen gelar dialog pendidikan bersama guru dan kepala sekolah, bahas penguatan mutu pendidikan

by Ingot Simangunsong
16 Oktober 2026 | 07:38 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO --‎ PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara menggelar Dialog Pendidikan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti...

Read more
News

Capai kesepakatan bersama, pedagang tanggul Aek Sigeaon siap direlokasi

by Ingot Simangunsong
15 Oktober 2026 | 11:05 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara mengambil langkah strategis dalam penataan kawasan dan mitigasi bencana dengan merelokasi para...

Read more
Oplus_131104
News

Di Musda XI DPD Partai Golkar Pematangsiantar, Daud Simanjuntak siap maju mencalonkan diri jadi Ketua

by Ingot Simangunsong
14 Oktober 2026 | 21:13 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO -- DENGAN berbekal usulan, dukungan penuh dan penugasan dari ORMAS MKGR sebagai salah satu ormas yang melahirkan/pendiri Partai...

Read more

Berita Terbaru

News

LSM Fokus Mitra Indonesia  kukuhkan kepengurusan, Amister Silalahi pimpin organisasi

17 Oktober 2026 | 12:50 WIB
News

Kapolres Simalungun gelar coffee morning bersama 160 insan pers

16 Oktober 2026 | 21:29 WIB
News

Dearmando Damanik: “Daud Simanjuntak itu memiliki hati melayani”

16 Oktober 2026 | 11:34 WIB
News

‎Bupati Taput dan Mendikdasmen gelar dialog pendidikan bersama guru dan kepala sekolah, bahas penguatan mutu pendidikan

16 Oktober 2026 | 07:38 WIB
News

Capai kesepakatan bersama, pedagang tanggul Aek Sigeaon siap direlokasi

15 Oktober 2026 | 11:05 WIB
News

Di Musda XI DPD Partai Golkar Pematangsiantar, Daud Simanjuntak siap maju mencalonkan diri jadi Ketua

14 Oktober 2026 | 21:13 WIB
News

Matangkan persiapan Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Taput audiensi dan koordinasi dengan Wagubsu ‎

14 Oktober 2026 | 09:50 WIB
News

Syahmidun Saragih: Tiga agenda Musda Golkar Siantar dengan Nakhoda handal memenangkan Pileg 2029

14 Oktober 2026 | 07:09 WIB
News

Jelang Musda XI Golkar Pematangsiantar, Syahmidun Saragih nilai Daud Simanjuntak layak pimpin partai

13 Oktober 2026 | 12:44 WIB
News

Erikson Sianipar: MBG bukan sekadar memberi makan, tetapi mempersiapkan Generasi Emas Indonesia

12 Oktober 2026 | 21:15 WIB
Kolom

PEMAKZULAN: Istilah politik yang sudah berusia ratusan tahun ahun, apa sih artinya?

12 Oktober 2026 | 04:26 WIB
News

Organda Medan: “Angkutan umum gratis bagi pelajar lebih efisien dari bus listrik”

11 Oktober 2026 | 18:33 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus