Segaris.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Komisi V DPR-RI berkomitmen jalan kabupaten/kota, provinsi bahkan sebagian desa, bisa dibiayai APBN

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
4 September 2022 | 11:57 WIB
in News
ADVERTISEMENT

WAKIL Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae mengungkapkan, sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (UU Jalan), APBN tidak bisa digunakan membiayai jalan yang menjadi kewenangan daerah (provinsi, kabupaten/kota dan desa).

Saat itu pembiayaan jalan daerah dengan APBN hanya bisa dilakukan jika ada diskresi yang dikeluarkan menteri atau presiden.

Hal tersebut disampaikan Ridwan Bae saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi V DPR RI dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Forkopimda Bengkulu, para Bupati/Wali Kota se-Bengkulu di Balai Semarak, Bengkulu, Jumat (02/09/2022).

Serap aspirasi ini turut dihadiri para pejabat di lingkungan Kementerian PUPR.

“Dulu saat pembahasan UU Jalan ini, kita berdebat panjang dengan Kementerian Keuangan. Karena mereka tidak mau dan takut ada perubahan dalam anggaran. Tapi kami berkomitmen, bagaimana agar jalan kabupaten/kota, jalan provinsi bahkan jalan desa yang tidak mampu dikerjakan oleh daerah dengan kemampuan APBD, maka dikerjakan oleh APBN,” kata Ridwan Bae.

Baca juga : Martabe Indonesia bentuk organ sayap DGP Martabe Nusantara

Bisa dibiayai APBN

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan, rata-rata tingkat pemanfaatan jalan nasional di seluruh Indonesia sudah lebih dari 90 persen.

Sementara jalan provinsi, pemanfaatannya sekitar 60 persen sedangkan jalan kabupaten pemanfaatannya lebih dari 40 persen.

“Maka jadi penting UU Jalan ini kita lanjutkan yang pada akhirnya jalan kabupaten/kota, provinsi bahkan sebagian desa, utamanya jalan poros atau penghubung, juga bisa dibiayai oleh APBN,” ungkapnya.

Ia meminta kesediaan stakeholder yang ada di Bengkulu mulai dari para kepala balai di bawah naungan Kementerian PUPR, pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk saling bersinergi dalam menyusun dan melengkapi ketentuan dasar yang dibutuhkan sebagai bahan pengajuan pembangunan jalan.

Diantaranya, rencana anggaran biaya (RAB), pembebasan lahan, dan lainnya menjadi aspek pertama yang dinilai dan harus segera disiapkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga : HUT Ke-53 IPK, Martogi Sinaga: “IPK Simalungun harus semakin solid dan SDMnya semakin banyak berkarya”

“Oleh karena itu, saya katakan kehadiran kami di sini tepat. Sebagai mana yang saya sampaikan tadi, masukan-masukan yang kami dapat dari gubernur, bupati/wali kota akan kami bawa pada rapat kerja tanggal 8 September nanti dengan Menteri PUPR. Kita akan sampaikan ini smuanya tentang kesulitan pembangunan infrastruktur yang ada di Bengkulu ini,” kata Rdiwan Bae.

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyampaikan beberapa aspirasi kepada Komisi V DPR RI diantaranya penanganan banjir, perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan. Dimana, Pemprov Bengkulu membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Dari paparannya, struktur APBD Provinsi Bengkulu tahun 2022 Rp2,838 triliun. Terdiri dari anggaran belanja pembangunan 45,43 persen atau Rp1,289 triliun, sementara anggaran infrastruktur hanya 17,49 persen atau Rp225 miliar.

“Dari data yang kita (Pemprov Bengkulu) sampaikan ini rasanya sangat sulit untuk memperbaiki jalan secara menyeluruh. Maka kehadiran Komisi V DPR RI saya kira sangat penting untuk bisa melihat dan menyampaikan aspirasi kami atas nama masyarakat Bengkulu terkait kebijakan penganggaran secara nasional,” harap Rohidin Mersyah. (Parlementaria/***)

Tags: DesaJalanKabupatenKotaProvinsiRusak
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba