Segaris.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Ketua KPU Kota Pematang Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani, dan Nurbaiyah Siregar

Ketua KPU Kota Pematang Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani, dan Nurbaiyah Siregar

Terkait Parpol peserta Pemilu 2024, KPU Pematang Siantar akan verifikasi keanggotaan ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
11 Agustus 2022 | 16:47 WIB
in News
ADVERTISEMENT

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar menunggu hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) dari KPU-RI, dimana sejak 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022, parpol dijadwalkan mendaftar di KPU-RI, Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Pematang Siantar, Daniel Manompang Dolok Sibarani, didampingi Nurbaiyah Siregar dan Jafar Siddik Saragih di kantornya Jalan Porsea, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (11/08/2022).

Menurut Daniel Manompang Dolok Sibarani, penurunan hasil verifikasi administrasi tersebut melalui akun Sipol, sistem informasi partai politik, sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

“Yang sampai ke kita nanti, adalah daftar partai politik yang memiliki keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat, yakni keanggotaan TNI, Polisi dan ASN,” kata Daniel Manompang Dolok Sibarani.

Baca juga : Serahkan bantuan bencana, Hj Susanti Dewayani ajak warga Siantar terus waspada dan tetap semangat

Diminta buat pernyataan

Dengan data tersebut, pihak KPU Pematang Siantar akan menyurati partai-partai yang memiliki keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

“Kita akan pertanyakan kepada partai politiknya, dengan mendatangkan anggota memiliki keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat. Jika keanggotaan ganda, diminta untuk membuat pernyataan pada partai politik mana keanggotaannya,” kata Daniel Manompang Dolok Sibarani.

Terhadap keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat, jika masih aktif di TNI, Polisi dan ASN, ya tidak dibenarkan keanggotaannya di partai politik. “Kalau sudah pensiun, diminta untuk membuat pernyataan sudah pensiun atau tidak akatif lagi,” kata Daniel Manompang Dolok Sibarani.

Hasil dari verifikasi administrasi terhadap keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat tersebut, nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga : Motif penembakan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: “Ini kaitannya dengan judi, tata Kelola sabu-sabu dan soal perempuan”

Verifikasi faktual

Menurut Daniel Manompang Dolok Sibarani setelah tahapan verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 4 Nopember 2022.

Daniel Manompang Dolok Sibarani mengungkapkan, untuk partai politik yang akan menjalani tahapan verifikasi faktual, setidaknya memiliki kepengurusan, dengan anggota sedikitnya 274 orang di 4 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada di Kota Pematang Siantar.

“Kemudian, kita yang akan menetapkan sampel anggota yang akan diverifikasi, yakni 10 persen dari jumlah anggota yang didaftarkan. Jika dalam verifikasi faktual, tidak ditemukan anggota yang menjadi sampel, diminta kepada partai politik untuk menghadirkan sampel,” kata Daniel Manompang Dolok Sibarani, yang juga menyampaikan, bahwa sembilan parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024.

Kesembilan partai itu adalah PDI-Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. (Syamsudin Harahap/***)

Tags: AdministrasiFaktualKotaParpolPartaiPematang SiantarPolitikVerifikasi
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba