Segaris.co
Kamis, 31 Juli 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Wisman

Wisatawan Mancanegara. (Foto: beritasatu.com)

Ini Syarat Wisman Berkunjung ke Indonesia

Kebijakan Visa Bagi Wisman yang Ingin Berkunjung ke Indonesia

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
16 Januari 2022 | 18:10 WIB
in News
ADVERTISEMENT

HINGGA saat ini, pemerintah terus melakukan upaya dalam menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Salah satu kebijakan yang diterapkan terkait kunjungan Wisman atau wisatawan mancanegara ke Indonesia.

Sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berkunjung ke Indonesia pada masa pandemi.

Kebijakan tersebut berisikan peraturan larangan bagi warga negara asing (WNA) yang akan masuk atau transit di Indonesia yang dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020, tentang larangan sementara orang asing masuk wilayah negara Republik Indonesia.

Beberapa kebijakan yang telah dijalankan adalah penangguhan satu bulan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival (Visa Kunjungan Saat Kedatangan), dan Bebas Visa Diplomatik atau Dinas. Kebijakan ini telah berlaku sejak 2 April 2020, hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Sebelumnya, pembatasan kunjungan WNA ke Indonesia sudah mulai diterapkan sejak 20 Maret 2020. Terutama bagi WNA yang pernah mengunjungi atau tinggal di beberapa wilayah tertentu.

Di antaranya Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan masuk ke Indonesia.

PERSYARATAN WISMAN MASUK KE INDONESIA

Masih merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020, akses masuk dan transit bagi seluruh WNA menuju Indonesia memang dihentikan sementara.

Hanya saja, ada beberapa pengecualian bagi WNA dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

• Anak dwi kewarganegaraan dengan paspor asing yang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertulis dalam aplikasi imigrasi dan memiliki bukti tanda masuk sebagai WNI.
• WNA pemegang izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang izin masuk kembalinya masih berlaku.
• WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
• WNA pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
• WNA tenaga bantuan medis, pangan, dan kemanusiaan.
• WNA awak angkut, baik darat, laut, maupun udara.
• WNA yang bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional dengan persetujuan DIrektorat Jenderal Imigrasi.

Di samping itu, ada beberapa pengecualian tambahan bagi WNA yang berencana masuk ke Indonesia. Khususnya bagi pemegang KITAS/KITAP yang telah habis masa berlakunya, dan masih berada di luar negeri tetap bisa masuk ke Indonesia.

Hanya saja melalui beberapa bandara internasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa bandara tersebut antara lain:
• Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
• Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar.
• Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
• Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
• Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
• Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam.
• Pelabuhan Internasional Citra Tritunas, Batam.

Di sisi lain, meski pun terdapat pengecualian dan diperbolehkan, tentu saja setiap WNA tetap harus memenuhi persyaratan yang mengacu pada protokol kesehatan saat masuk ke wilayah Indonesia.

Beberapa di antaranya yakni bersedia di karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia, atau secara mandiri di bawah pengawasan otoritas kesehatan Indonesia.

Kemudian, memiliki dan membawa surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Selain itu, setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia harus berada minimal 14 hari di wilayah bebas COVID-19 sebelum masuk ke Indonesia, hal ini dibuktikan dari tiket perjalanan dan boarding pass, atau wawancara dengan menyertakan bukti-bukti pendukung lainnya.

Untuk info lebih lanjut, bisa diakses melalui website Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI melalui tautan berikut ini: imigrasi.go.id.

Informasi tambahan lainnya dapat pula dilihat pada website Kementerian Luar Negeri melalui tautan berikut ini: kemenlu.go.id.


Sumber: kemenparekraf.go.id

Tags: BerkunjungBerkunjung ke IndonesiaIndonesiaSyaratSyarat Berkunjung ke IndonesiaSyarat WismanSyarat Wisman BerkunjungWisatawanWisatawan MancanegaraWisman
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 07:50 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Bupati Langkat H. Syah Afandin menghadiri Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya...

Read more
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

by Ingot Simangunsong
29 Juli 2025 | 19:23 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota Pematangsiantar membuka peluang kerjasama internasional dalam bidang pengelolaan sampah dengan menerima kunjungan dari perusahaan...

Read more
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

by Ingot Simangunsong
29 Juli 2025 | 19:05 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Komisi XI DPR RI menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk...

Read more
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

by Ingot Simangunsong
29 Juli 2025 | 15:07 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Pematangsiantar melaksanakan audiensi dengan Kapolres Pematangsiantar, AKBP...

Read more
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

by Ingot Simangunsong
29 Juli 2025 | 07:06 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, melontarkan tuduhan serius melalui media sosial yang memicu polemik....

Read more

Berita Terbaru

News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
News

Skors 5 menit Pardomuan Simanjuntak di PN Simalungun: Perdamaian Siti Nurbaya Simalango dan Nurtince Siboro penuh haru

28 Juli 2025 | 22:49 WIB
News

Alumni SMA Katolik Asisi sampaikan Surat Terbuka, pihak sekolah klaim belum terima

28 Juli 2025 | 13:33 WIB
News

Kadis Perhubungan Pematangsiantar ungkap upaya pemerasan oleh oknum penyidik Tipikor

28 Juli 2025 | 09:20 WIB
News

Festival Tao Toba Joujou 2025 catat transaksi UMKM lebih dari Rp2,6 miliar

28 Juli 2025 | 08:57 WIB
News

Wali Kota hadiri penutupan Rapat Paripurna VIII DPRD Pematangsiantar, KUA-PPAS P-APBD 2025 disepakati

26 Juli 2025 | 10:33 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba