Segaris.co
Senin, 7 Juli 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News
Daulat Sihombing SH MH

Daulat Sihombing SH MH

Sumut Watch gugat pengangkatan kembali Zulkifli Lubis menjadi Dirut Perumda Tirta Uli Siantar ke PTUN Medan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
20 September 2022 | 08:40 WIB
in News

PENGANGKATAN kembali Ir. Zulkifli Lubis menjadi Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Uli Kota Pematangsiantar 2022–2027, berdasarkan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 800/645/VII/WK-THN 2022, secara resmi telah didaftarkan sebagai gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Penggugatnya Daulat Sihombing, SH, MH, Ketua Perkumpulan Sumut Watch, sedang Tergugat ialah Walikota Pematang Siantar.

Menurut Daulat Sihombing, gugatan terhadap Keputusan Walikota tentang Pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022–2027, telah diregistrasi di PTUN Medan dengan Nomor: 119/G/2022/PTUN.MDN, dan sidang pemeriksaan persiapan (dismissal proses) dijadwalkan Rabu, 21/09/2022.

Ada pun alasannya, meliputi 2 (dua) hal, yakni bersifat prosedur dan bersifat substansi.

Baca juga :

PT SSL dan PT RSL rampas tanah KTTJM, Pemerintah harus bertanggung jawab

Bersifat prosedur

Pasal 64 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyatakan bahwa dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir, maka anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

Kemudian Anggota Direksi melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 bulan setelah berakhir masa jabatannya. Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan tersebut, maka Dewan Pengawas atau Komisaris menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham. Laporan serta penilaian dan rekomendasi tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.

Faktanya masa jabatan anggota Direksi Periode 2018–2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu +/- 6 bulan, namun Dewan Pengawas dengan Surat Nomor: 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan,” sehingga rekomendasi DP patut dianggap prematur.

Baca juga :

Selesai racuni 2 anaknya, si Ibu pun bunuh diri

Bersifat substansi

Pertama, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan bahwa: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan  perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”.

Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.”

Faktanya Tergugat adalah Pelaksana Tugas Walikota yang tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis, sehingga tindakan Keputusan Pengangkatan Kembali Ir. Zulkifli Lubis menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022–2027, merupakan tindakan yang melampaui kewenangan.

Kedua, Pasal 335 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 58 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) PP No.54 Tahun 2014 tentang BUMD, serta Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018, dan Pasal 45 ayat (2) dan (5) Perda Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2022 tentang Perumda Tirtauli, Pasal 45 ayat (2) dan (5), pada pokoknya mengamanatkan, bahwa Direksi/ anggota Direksi BUMD adalah bersifat paket, kolektif, periodesasi yang sama.

Bahwa jumlah anggota Direksi paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak  5 (lima) orang, Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi.

Faktanya Pengangkatan Kembali Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Periode 2022–2027, tidak dilakukan secara paket, kolektif dan periodesasi yang sama, melainkan secara perseorangan yang hanya ditujukan kepada Ir. Zulkili Lubis, MT.

Ketiga, Keputusan Walikota Pematangsiantar tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis MT sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022–2027, dilakukan dengan cara- cara: kolusi.

Disebut kolusi, selain karena Pelaksana Tugas Walikota Pematangsiantar melalui Kabag Hukum Pemko, Heri Oktarizal SH, diduga (berdasarkan rekaman audio yang diterima oleh Sumut Watch) telah melibatkan Ir. Zulkifli Lubis MT selaku Dirut Perumda Tirtauli  incumbent, untuk melakukan konsultasi by phone alih-alih kepentingan “legal opinion” dengan pejabat tertentu yang disebut Biro Hukum Kejaksaan Agung RI untuk memuluskan pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis, MT, menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli Periode 2022–2027.

Juga karena masa jabatan anggota Direksi 2018 – 2022, tertanggal 18 Juli 2022,  masih menyisakan waktu +/- 6 bulan lamanya, namun Dewan Pengawas Perumda Tirtauli melalui Surat Nomor: 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Direktur Utama dapat diangkat kembali untuk masa jabatan satu kali lagi, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut diduga sebagai order atau pesanan yang telah diskenariokan.

Selain itu Pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis sebagai Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022–2027, dilakukan dengan cara-cara tertutup, manipulatif, kepentingan perseorangan, tidak berkepastian hukum, keberpihakan kepada seseorang, sehingga catat hukum, sehingga melanggar Asas Umum Penyenggaraan Negara dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, Asas Penyenggaraan Pemerintah Daerah yang Baik dalam Pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,  serta Prinsip- prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam Pasal 92 ayat (2) PP. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Berdasarkan hal tersebut, maka Daulat Sihombing, menuntut agar Majelis Hakim memutuskan diantaranya:  Satu, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang  diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Walikota Pematangsiantar No: 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022–2027, tanggal 15 Juli 2022. Dua, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa: Keputusan Walikota Pematangsiantar No: 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022–2027, tanggal 15 Juli 2022. (Rilis/***)

 

Tags: Hj Susanti DewayaniMedanPematang SiantarPTUNSumutWali KotaWatch
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Tangis Kadis PUPR Madina “pecah” saat digelandang KPK

by Ingot Simangunsong
5 Juli 2025 | 11:27 WIB
0

PENYABUNGAN – SEGARIS.CO -- Senja belum sepenuhnya turun ketika sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di sebuah rumah di...

Read more
Tak Berkategori

Bupati Samosir dampingi Gubernur Sumut terima kunjungan kerja Komisi II DPR RI bahas konflik agraria

by Ingot Simangunsong
4 Juli 2025 | 15:11 WIB
0

MEDAN — SEGARIS.CO -- Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, didampingi Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, menerima kunjungan kerja spesifik Komisi...

Read more
News

Pemko Pematangsiantar siap kaji penerapan lima hari sekolah

by Ingot Simangunsong
4 Juli 2025 | 06:10 WIB
0

MEDAN — SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, turut menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bersama Gubernur Sumatera Utara, Bobby...

Read more
News

Pemkab Samosir bahas lanjutan penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

by Ingot Simangunsong
3 Juli 2025 | 19:22 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menggelar rapat lanjutan dalam rangka penyusunan Naskah...

Read more
News

Wabup Simalungun temui mahasiswa di Yogyakarta, Dukung IMSY sebagai wadah intelektual rantau

by Ingot Simangunsong
3 Juli 2025 | 15:47 WIB
0

YOGYAKARTA — SEGARIS.CO -- Di sela-sela kegiatan Asosiasi Wakil Kepala Daerah se-Indonesia, Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga meluangkan waktu...

Read more
News

KPK dalami bukti elektronik dugaan suap proyek jalan Rp231,8 miliar di Sumut, Gubernur Bobby Nasution dalam sorotan

by Ingot Simangunsong
3 Juli 2025 | 13:22 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Provinsi Sumatera...

Read more

Berita Terbaru

News

Tangis Kadis PUPR Madina “pecah” saat digelandang KPK

5 Juli 2025 | 11:27 WIB
Tak Berkategori

Bupati Samosir dampingi Gubernur Sumut terima kunjungan kerja Komisi II DPR RI bahas konflik agraria

4 Juli 2025 | 15:11 WIB
News

Pemko Pematangsiantar siap kaji penerapan lima hari sekolah

4 Juli 2025 | 06:10 WIB
News

Pemkab Samosir bahas lanjutan penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:22 WIB
News

Wabup Simalungun temui mahasiswa di Yogyakarta, Dukung IMSY sebagai wadah intelektual rantau

3 Juli 2025 | 15:47 WIB
News

KPK dalami bukti elektronik dugaan suap proyek jalan Rp231,8 miliar di Sumut, Gubernur Bobby Nasution dalam sorotan

3 Juli 2025 | 13:22 WIB
News

Pemko Pematangsiantar apresiasi Bank Indonesia atas kontribusi pengendalian inflasi dan digitalisasi

3 Juli 2025 | 12:26 WIB
News

Wali Kota terima audiensi BPJS Kesehatan, bahas penguatan RSUD dr Djasamen Saragih sebagai rumah sakit rujukan regional

3 Juli 2025 | 09:30 WIB
News

Wesly Silalahi dukung penuh Kota Pematangsiantar jadi tuan rumah Natal GAMKI Sumut

3 Juli 2025 | 09:20 WIB
News

Ephorus GKPS sematkan Hiou kepada Wali Kota Wesly Silalahi pada pembukaan Sidang Sinode Bolon ke-46

2 Juli 2025 | 10:52 WIB
News

Bupati Samosir hadiri Upacara HUT ke-79 Bhayangkara, Kapolres tekankan profesionalisme dan kepercayaan publik

2 Juli 2025 | 10:35 WIB
News

Bupati Samosir resmi buka Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025

2 Juli 2025 | 10:22 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba