JAKARTA — SEGARIS.CO — KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim bersama pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu’arif dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi.
Operasi dimulai pada 1 Juli 2026. Mengetahui dirinya dipantau KPK, Ondim membatalkan pertemuan dengan Yaqub. Keesokan harinya, uang Rp100 juta diduga sebagai bagian dari fee proyek diserahkan melalui perantara Syahrial Harahap sebelum akhirnya disita tim KPK.
Dalam penggeledahan, KPK menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, antara lain 55 keping logam diduga platinum senilai sekitar Rp40 miliar, uang tunai Rp344,7 juta, valuta asing senilai Rp1,22 miliar, dua rekening dengan saldo Rp2,27 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Penyidik menduga Ondim menerima sedikitnya Rp800 juta sebagai bagian dari komitmen fee proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat. Proyek yang diberikan kepada Yaqub melalui pengadaan langsung itu mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Selain dugaan suap, KPK juga mengusut penerimaan gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar yang diduga terkait pengangkatan camat, mutasi jabatan, pengisian kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah.
KPK telah menetapkan Ondim dan Yaqub sebagai tersangka. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [Ebenezer/***]






