SAMOSIR — SEGARIS.CO — BOIMAN Samosir, eks karyawan Zoe’s Paradise Waterfront Hotel Simanindo, mengapresiasi apa yang sudah dilaksanakan LBH Gerak Indonesia Sumatera Utara — yang diketuai Jusniar Endah Siahaan SH, yang telah menyerahkan surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hak (Pembayaran Uang Pesangon) Boiman Samosir, Angel Siagian dan Andreas ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Perindustrian dan Perindustrian Kabupaten Samosir di Komplek Kantor Bupati, Parbaba, Kecamatan Pangururan, Senin (29/06/2026).
“Saya mewakili teman senasib, menyampaikan apresiasi terhadap langkah hukum yang dilakukan LBH Gerak Indonesia Sumut, dalam memperjuangkan hak-hak kami sebagai eks karyawan Zoe’s Paradise Waterfront Hotel, Simanindo,” kata Boiman Samosir yang menjelaskan bahwa penyerahan surat permohonan diwakili Moses Siallagan dan Kevin Erlando Hutabarat, serta diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Perindustrian dan Perindustrian Kabupaten Samosir, Elman Silalahi yang didampingi staf Bidang Tenaga Kerja, Solinto Parlindungan Sinaga.
“Kami berharap, pihak Dinas Tenaga Kerja, memberikan atensi terhadap sengketa yang sedang kami perjuangkan dan surat kami sudah diterima Kepala Dinas disaksikan staf Bidang Tenaga Kerja,” kata Boiman Samosir yang didampingi eks manajer Zoe’s Paradise Waterfront Hotel Michael Kunze, dua karyawan yang senasib dan tim penasehat hukum di TukTuk Siadong, pada Senin (29/06/2026).
Terkait hal tersebut, Elman Silalahi menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menyikapi permasalahan yang disampaikan LBH Gerak terkait penyelesaian perselisihan hak pembayaran pesangon antara pihak karyawan dengan pihak Zoe’s Paradise Waterfront Hotel, Jalan Lingkar Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, yang dipimpin Ny. Marlene Hammerli.
Sementara itu, di berita Segaris.co sebelumnya, Jusniar Siahaan menyebutkan, bahwa permohonan tersebut diajukan dengan dasar dan kronologis bahwa klien mereka telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 01 Juni 2024 sampai dengan 17 Juni 2026.
“Kemudian adanya ancaman dan intimidasi terbuka dari pihak HRD tanggal 14 Juni 2026. Dalam pesan tersebut management mengancam akan memberikan konsekuensi ketenagakerjaan maupun konsekuensi hukum kepada karyawan yang keberatan menyerahkan dokumen pribadi,” katanya.
Kemudian, diungkapkan Jusniar Siahaan menyebutkan, HRD memaksa penyerahan dokumen pribadi di bawah ancaman pemutusan hubungan kerja adalah bentuk intimidasi yang menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan melanggar hak privasi pekerja.
“Tindakan management pada bulan 28 April 2026 yang secara sepihak menyodorkan dan berupaya memaksakan Draft Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Klien kami. Tindakan tersebut merupakan bukti ketidakpatuhan, itikad buruk, dan pelecehan terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Nomor: 004/Z/HRD/II/2026 yang sah dan masih berlaku,” kata Jusniar Siahaan yang juga menyebutkan pihak HRD tidak memberikan hak cuti tahunan kepada kliennya. [Ingot Simangunsong/***]






