SAMOSIR — SEGARIS.CO — POLEMIK sertifikat tanah diduga bermasalah di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, kembali mencuat ke publik.
Kasus tersebut mendapat perhatian setelah adanya pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas tanah yang tengah menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pengurusan pajak itu dilakukan oleh seseorang berinisial KS pada 24 November 2025 yang disebut berdasarkan surat dari Kepala Desa Lumban Pinggol.
Sertifikat tanah dimaksud diduga tidak pernah terdaftar membayar pajak selama puluhan tahun.
Di sisi lain, objek tanah yang dipersoalkan tersebut saat ini masih dalam proses persidangan, termasuk telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh majelis hakim PTUN Medan.
Penggugat I, Hatoguan Sitanggang, menyayangkan adanya upaya pembayaran pajak di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Kepada Segaris.co, Kamis (4/12) di Pangururan, ia menilai langkah tersebut tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar pembuktian.
Menurutnya, sertifikat tanah tersebut telah berpindah kepemilikan beberapa kali dan bahkan pernah dijadikan jaminan di salah satu bank di wilayah Pangururan.
“Mengapa pajaknya baru diurus setelah ada gugatan di PTUN Medan? Saya menduga sejak penerbitannya, sertifikat itu sudah bermasalah dan tidak terlepas dari praktik mafia tanah,” ujar Hatoguan.
Hatoguan menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah pidana setelah adanya putusan dari PTUN.
Ia menyebut telah mengantongi nama-nama pihak yang diduga berperan dalam penerbitan sertifikat, termasuk dugaan pemalsuan dokumen serta penerbitan tanpa patok resmi dari BPN Kabupaten Samosir.
“Semua data dan pihak yang diduga terlibat sudah saya pegang. Saya pastikan akan menindaklanjutinya, dan saya tidak akan mundur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lumban Pinggol, Ronal Sitanggang, membenarkan bahwa KS datang untuk mengurus pembayaran PBB-P2.
Namun ia mengaku tidak mengetahui tujuan pengurusan pajak tersebut secara rinci. [Ingot Simangunsong/***]








