
PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – PIHAK PN Pematangsiantar dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar, menggelar pelaksanaan “Konstatering/pencocokan/pengukuran dalam Perkara Perdata Nomor: 6/Eks/2023/26/Pdt.G/2021/Pn.Pms di Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Selasa (02/12/2025).
Perkara perdata ini, antara Matilda Juni Asrida Sinaga, warga Jalan Pengairan, untuk dan atas nama seluruh ahli waris almarhum Mintarim Sinaga dan almarhumah Reni Gultom (yang terdiri dari Bernando Sinaga, Vera Risma P Sinaga, Matilda Juni Asrida Sinaga, dan almarhum Tonggor Sinaga, diwakili anaknya Nicholas Sinaga) dengan lawannya, Ridwansyah Sinaga, Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), BPN Kota Pematangsiantar dan Aloina Sinulingga (notaris).
Panitera PN Pematangsiantar, Willyanto Sitorus, menyebutkan, lahan berperkara tersebut, dahulu bernama kompleks PATUHI Rin/BB Pematangsiantar, Daswati II Simalungun, Tingkat I Sumatra Utara dengan batas-batas; sebelah Timur persil 164 (di atasnya sudah berdiri bangunan rumah, sebelah Selatan Jalan Pleton, sebelah Barat Jalan Deyah dan sebelah Utara persil 162 (di atasnya sudah berdiri bangunan rumah).
Di PN Pematangsiantar putusan BHT dikasasi, Bernando Sinaga: “Kami sudah lelah YANG MULIA”
“Pelaksanaan “Konstatering/pencocokan/pengukuran, dilakukan untuk memastikan posisi lahan yang diperkarakan dan sudah berkekuatan hukum tetap, sebelum dilaksanakan eksekusi. Namun demikian, kepada kedua belah pihak masih diberikan waktu mediasi, sebelum digelar eksekusi,” kata Willyanto Sitorus, sebelum mempersilakan juru sita PN Pematangsiantar untuk membacakan surat keputusan digelarnya konstatering/pencocokan/pengukuran.
Usai jurusita membacakan surat keputusan, didampingi kuasa hukum Mangasi Purba SH dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Juntar Lumban Gaol SH, Bernando Sinaga mewakili ahli waris, diminta pihak pengadilan dan BPN untuk menunjukkan patok (batas) pertapakan lahan.
Bernando Sinaga menyampaikan, bahwa perkara perdata ini, sudah berjalan selama 13 tahun, yang dimulai pada tahun 2012.
Pelaksanaan konstatering/pencocokan/pengukuran berjalan lancar dan baik, disaksikan keluarga ahli waris, Lurah Bukit Sofa, dan Kapolsek Siantar Sitalasari, serta jemaat GBKP. [Ingot Simangunsong/***]








