SAMOSIR — SEGARIS.CO — RAPAT PARIPURNA Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Samosir Vandiko Gultom dan pimpinan DPRD Samosir dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Kamis (28/11/2025).
Penandatanganan turut dilakukan oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, serta Wakil Ketua Osvaldo Ardiles Simbolon dan Sarhochel Martopolo Tamba. Selain itu, hadir pula Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda dan para camat se-Kabupaten Samosir.
APBD yang disahkan tersebut ditetapkan Rp777 miliar lebih dan dialokasikan dalam Pagu Indikatif untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bersamaan dengan itu, dua Perda lainnya juga disahkan, yakni Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengesahan ketiga Perda tersebut didahului dengan penyampaian pendapat akhir oleh lima fraksi DPRD Samosir. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan disertai sejumlah saran dan masukan untuk peningkatan pelaksanaan kebijakan daerah.
Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama konstruktif DPRD yang menyelesaikan pembahasan tepat waktu sesuai tahapan yang berlaku.
Ia menegaskan, ketiga Perda ini akan menjadi landasan hukum penting dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya pada aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
“Penetapan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pendapatan daerah, meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi, serta menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif,” ujar Vandiko.
Ia juga berharap sinergi pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga demi mewujudkan Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menegaskan proses penetapan Perda telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan.
Ia optimistis kebijakan yang disepakati akan berdampak positif bagi masyarakat.
“Meski dengan keterbatasan anggaran, kami berharap Perda yang disetujui ini mampu meningkatkan kesejahteraan warga, memperkecil kesenjangan antarkawasan, serta menekan angka kemiskinan dan pengangguran,” kata Nasip. [Hatoguan Sitanggang/***]








