MEDAN – SEGARIS.CO – Eskalasi aksi unjuk rasa masyarakat di berbagai daerah di Indonesia, membuat aparat kepolisian semakin bertindak represif. Akibatnya, banyak pendemo yang menjadi korban kebrutalan para aparat kepolisian itu.
Menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Ganda Maruhum Napitupulu, SH, MH, seharusnya aparat kepolisian yang bertugas mengawal dan mengamankan aksi demonstrasi, tidak perlu melakukan tindak kekerasan terhadap massa pendemo.
“Tetapi dijembatani agar aspirasi massa bisa sampai kepada yang didemo. Kan tugasnya pengamanan terhadap aksi massa yang tiga hari sebelumnya sudah diberitahukan oleh massa yang akan berdemo kepada institusi bhayangkari itu,” kata Ganda, Minggu (31/08/2025), melalui telepon Whatsapp-nya.
Dia melihat kejanggalan dalam setiap aksi demo yang dilakukan oleh komunitas ataupun kelompok masyarakat.
“Aparat kepolisian bukan menjaga dan mengawal massa pendemo agar tidak disusupi provokator, tapi justeru menutup pintu gedung pemerintah yang didatangi massa sekaligus memagarinya dengan para aparat kepolisian,” ucqpnya.
Akibatnya, imbuh Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Katholik Santo Thomas Medan ini, kerap terjadi benturan fisik antara massa pendemo dengan petugas tersebut. Aspirasi yang ingin disampaikan pun menjadi tersendat. Padahal, hak konstitusional rakyat itu wajib dihormati negara.
Untuk menjaga dan mengawal terwujudnya hak konstitusional rakyat dalam menyampaikan pendapat di depan umum berjalan sesuai amanat undang-undang, dikatakan Ganda, PBHI Sumut membuat Posko Pengaduan bagi para korban kekerasan, teror, dan intimidasi terhadap elemen, kelompok, dan organ pendemo yang dilakukan oleh aparat negara, baik itu dari kepolisian, TNI, maupun Satpol PP.
“Pengaduan bisa dilakukan dengan menghubungi nomor kontak yang telah disediakan di nomor 081262400978 dan 082367905135. Online 24 jam,” pesannya.
Ditambahkannya, massa yang mau melakukan aksi demonstrasi juga bisa meminta pendampingan dari PBHI Sumut saat melakukan aksinya.
Diungkapnya kalau pendampingan dan pembukaan Posko Pengaduan ini berjalan serentak secara nasional sampai tuntutan koalisi masyarakat sipil dipenuhi oleh pemerintah. [Sipa Munthe/***]