SAMOSIR – SEGARIS.CO — Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan RPJMD, dalam rapat paripurna DPRD Samosir yang digelar di ruang sidang utama, Senin (14/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon dan didampingi Wakil Ketua I dan II serta dihadiri oleh para anggota dewan.
Dalam penyampaiannya, Ariston memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan yang senantiasa diberikan dalam setiap tahapan penyusunan perubahan APBD Kabupaten Samosir TA 2025.
Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan pendapatan daerah, memperjelas arah program serta kegiatan belanja daerah, dan menyesuaikan pembiayaan daerah berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.
Ia menegaskan, seluruh kebijakan tersebut tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Samosir, dengan visi: “Terwujudnya Masyarakat Samosir yang Sejahtera dan Bermartabat secara Ekonomi, Kesehatan, dan Pendidikan.”
Ariston optimis, dengan kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif, target indikator makro daerah di tahun 2025 bisa tercapai. Target tersebut meliputi: Pertumbuhan ekonomi: 5,10% – 5,50%, Penurunan angka kemiskinan: 10,57%, Tingkat pengangguran terbuka: 0,89% – 0,70%, Gini rasio: 0,240, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 73,70 – 74,50 poin.
Kebijakan Anggaran
Dalam rancangan perubahan APBD 2025, kebijakan pendapatan daerah mengalami penyesuaian. Pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp849,07 miliar turun menjadi Rp807,48 miliar, atau berkurang sebesar Rp41,59 miliar.
Rincian pendapatan tersebut meliputi:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp110,17 miliar
Pendapatan Transfer: semula Rp730,89 miliar menjadi Rp689,37 miliar, dengan rincian:
Transfer Pemerintah Pusat: dari Rp708,40 miliar menjadi Rp646,31 miliar (berkurang Rp62,09 miliar)
Transfer Antar Daerah: meningkat dari Rp22,48 miliar menjadi Rp43,06 miliar
Sementara itu, kebijakan belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp844,07 miliar menjadi Rp827,20 miliar, atau berkurang Rp16,86 miliar. Komposisinya antara lain:
Belanja Operasi: turun dari Rp613,07 miliar menjadi Rp610,18 miliar
Belanja Modal: turun dari Rp72,95 miliar menjadi Rp65,74 miliar
Belanja Tidak Terduga: turun dari Rp6,12 miliar menjadi Rp2,66 miliar
Belanja Transfer: turun dari Rp151,90 miliar menjadi Rp148,61 miliar
Adapun pembiayaan daerah mencakup:
Penerimaan pembiayaan: ditargetkan sebesar Rp24,72 miliar, bersumber dari Silpa tahun 2024
Pengeluaran pembiayaan: ditetapkan sebesar Rp5 miliar
Harapan kepada DPRD
Mengakhiri pemaparannya, Wakil Bupati Ariston meminta agar DPRD memberikan masukan dan saran melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD. Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan agar seluruh tahapan pembahasan perubahan KUA dan PPAS dapat diselesaikan tepat waktu.
“Semoga kebersamaan ini membawa kita pada langkah konkret dalam mewujudkan perubahan nyata di Kabupaten Samosir, negeri indah kepingan surga dan titik awal peradaban Batak, menuju arah yang lebih baik,” katanya.[Hatoguan Sitanggang/***]