TOBA – SEGARIS.CO — Sengketa hukum atas lahan tempat berdirinya Tugu Raja Pagi Sinurat atau yang dikenal juga sebagai Tugu Raja Sinurat di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, kini memasuki fase baru.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam proses hibah lahan tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Toba.
Muller Sinurat, yang mengklaim sebagai ahli waris sah tanah tersebut dan merupakan keturunan Ompung Gugun Sinurat, menyampaikan laporan tersebut pada Minggu (04/05/2025).
Ia menuduh para terlapor telah melakukan penggelapan hak atas tanah miliknya dengan dasar hukum Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 372 KUHP, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/IV/2025/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, peristiwa diduga terjadi pada Senin, 13 September 2021, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebanyak tujuh orang dilaporkan, yakni BS, JS, MarS, MatS, MulS, SHPS, dan TRDS.
Mereka dituduh menjual tanah milik pelapor yang terletak di Dolok Baringin Bonandolok, Desa Sinar Sabungan, kepada Mulatua Sinurat melalui skema hibah.
Namun, menurut pelapor, para terlapor tidak memiliki hak hukum atas tanah tersebut, tidak pernah menguasainya, serta tidak memiliki dokumen kepemilikan.
Meski demikian, proses penjualan tetap dilakukan dan diketahui oleh penerima bahwa lahan tersebut bukan milik para penjual.
Pelapor menduga motif penjualan adalah karena harga yang ditawarkan sangat murah—di bawah harga pasaran. Akibat transaksi tersebut, para terlapor disebut menerima uang sekitar Rp30 juta, yang menurut pelapor merupakan hasil tindak pidana.
Sebelumnya, Muller Sinurat juga telah mengajukan gugatan perdata atas sengketa kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri Balige melalui perkara Nomor 75, yang hingga kini masih dalam proses persidangan.
Selain menempuh jalur hukum, Muller juga telah meminta Pemerintah Kabupaten Toba melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menghentikan pembangunan Tugu Raja Sinurat.
Ia menegaskan bahwa proyek tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan tanah yang digunakan masih menjadi objek perkara hukum.
Satpol PP dan Dinas Perizinan Kabupaten Toba sebelumnya telah menyurati pihak pelaksana pembangunan untuk menghentikan kegiatan dan melakukan dua kali pemeriksaan lapangan.
Namun, secara tiba-tiba surat pemberhentian tersebut dicabut tanpa penjelasan resmi dari pihak berwenang. [RED/REL/***]