Segaris.co
Jumat, 29 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Pemilu 2029, ambang batas 4% TIDAK BERLAKU

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
29 Februari 2024 | 22:28 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% tidak berlaku dalam Pemilu 2029.

Putusan ini tercantum dalam putusan No. 116/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu.

Pengujian ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam pokok permohonan tersebut.

MK larang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menetapkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

MK menyatakan bahwa norma pasal tersebut bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR RI 2029 dan pemilu berikutnya, tetapi tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Dengan demikian, ambang batas 4% tetap berlaku pada Pemilu tahun ini. MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Perludem mengkritik bahwa penerapan ambang batas tersebut menyebabkan hilangnya suara rakyat atau suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Mahkamah menilai ambang batas tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. [RE/***]

Tags: AmbangBatasMahkamah KonstitusiMKsegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

GMNI FISIP USU: Desa adat solusi alternatif atasi masalah bangsa

by Ingot Simangunsong
29 Agustus 2025 | 15:07 WIB
0

MEDAN -- SEGARIS.CO -- Keragaman adat dan budaya yang ada di provinsi Sumatera Utara (Sumut), dinilai mulai tergerus oleh perkembangan...

Read more
News

Muliadi SE, Tiga Dekade Mengabdi di Perumda Tirta Uli, Siap Maju sebagai Calon Direktur Umum

by Ingot Simangunsong
29 Agustus 2025 | 09:25 WIB
0

  PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Sosok Muliadi SE bukanlah nama asing di tubuh Perumda Tirta Uli. Hampir tiga dekade ia...

Read more
News

Keluarga besar Sabam Sirait-Sondang Sidabutar serahkan ambulans dan bantuan sosial untuk masyarakat Samosir

by Ingot Simangunsong
28 Agustus 2025 | 13:31 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Keluarga besar almarhum Sabam Sirait dan Sondang Sidabutar, orang tua Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)...

Read more
News

Disnaker Sumut amankan asetnya di Jalan Krakatau Medan

by Ingot Simangunsong
28 Agustus 2025 | 13:16 WIB
0

MEDAN - SEGARIS.CO - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), melakukan pengamanan terhadap asetnya yang dikelola pihak...

Read more
News

Gebyar Lansia Siantar Marimbun meriah, Pemko tegaskan komitmen untuk warga lanjut usia

by Ingot Simangunsong
28 Agustus 2025 | 07:53 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar Gebyar Lanjut Usia (Lansia) Kecamatan Siantar Marimbun...

Read more
News

Bupati Samosir resmikan Gudang Bolon Kompos UD Taruli Asi di Pangururan

by Ingot Simangunsong
28 Agustus 2025 | 07:41 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir Vandiko Gultom meresmikan Gudang Bolon Kompos milik UD. Taruli Asi di Desa Sitolu Huta,...

Read more

Berita Terbaru

News

GMNI FISIP USU: Desa adat solusi alternatif atasi masalah bangsa

29 Agustus 2025 | 15:07 WIB
News

Muliadi SE, Tiga Dekade Mengabdi di Perumda Tirta Uli, Siap Maju sebagai Calon Direktur Umum

29 Agustus 2025 | 09:25 WIB
Buah Pikir

Memaknai istilah circle KPK: antara Muryanto, Bobby, dan Topan

28 Agustus 2025 | 15:14 WIB
News

Keluarga besar Sabam Sirait-Sondang Sidabutar serahkan ambulans dan bantuan sosial untuk masyarakat Samosir

28 Agustus 2025 | 13:31 WIB
News

Disnaker Sumut amankan asetnya di Jalan Krakatau Medan

28 Agustus 2025 | 13:16 WIB
News

Gebyar Lansia Siantar Marimbun meriah, Pemko tegaskan komitmen untuk warga lanjut usia

28 Agustus 2025 | 07:53 WIB
News

Bupati Samosir resmikan Gudang Bolon Kompos UD Taruli Asi di Pangururan

28 Agustus 2025 | 07:41 WIB
News

PLN UP3 Pematangsiantar gelar program “Light Up The Dream” di HUT ke-80 RI

27 Agustus 2025 | 18:45 WIB
KESEHATAN

Wabup Samosir hadiri Rakor Nasional percepatan eliminasi TBC di Jakarta

27 Agustus 2025 | 09:57 WIB
News

Makam Raja Sidabutar selesai direnovasi, diresmikan Bupati Samosir

27 Agustus 2025 | 08:32 WIB
News

Pelayanan KB gratis MOW dan MOP digelar di Samosir

26 Agustus 2025 | 10:04 WIB
News

Arifin Nainggolan mundur dari Badan Kesbangpol Simalungun, Ucok Pospos: “Sangat disesalkan…”

25 Agustus 2025 | 20:49 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba