BEKASI – SEGARIS.CO – Horas Bangso Batak (HBB) menolak dengan tegas rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara mengelola lahan dan kegiatan ekonomi PT Toba Pulp Lestari (TPL).
“Kita dengan tegas menolak rencana Danantara mengambilalih atau mengelola kawasan PT TPL karena sama saja tetap merusak hutan, karena yang kita inginkan seluruh konsesi lahan TPL itu dikembalikan atau dipulihkan menjadi kawasan hutan ,” kata Ketua DPP HBB Lamsiang Sitompul, saat dimintai tanggapannya, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, Lamsiang juga meminta agar mengambalikan hak tanah adat yang selama ini telah dicaplok oleh PT TPL yang mengakibatkan konflik berkepanjangan.
“Setelah seluruh lahan yang dikelola TPL ditanami pohon-pohon hutan, negara dalam hal ini pemerintah harus mengembalikan hak tanah adat warga yang selama ini dikelola TPL,” ujarnya.
Lamsiang yang juga berprofesi sebagai pengacara ini juga mengingatkan Pemerintah agar kasus lahan PT TPL tidak berakhir seperti lahan DL Sitorus yang telah disita oleh negara.
“Lahan DL Sitorus di tanah negara kan sudah disita oleh negara. Tapi nyatanya lahan tersebut masih tetap sawit belum juga dikembalikan atau ditanami pohon-pohon hutan, kita tidak mau ini terjadi dengan PT TPL,” tegasnya.
Bahkan Lamsiang menegaskan, bahwa negara harus jadi contoh garda terdepan taat hukum dalam mengembalikan fungsi kawasan atau lahan hutan.
“Negara dulu yang menjadi garda terdepan taat hukum. Negara harus jadi contoh taat hukum bagi rakyat, maka negara harus mengganti sawit dan eukaliptus dengan tanaman pohon hutan sesuai kawasan hutan alam,” jelas Lamsiang.
28 Perusahaan Dikelola Danantara
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya, akan dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
“Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” kata Prasetyo, Senin (26/1/2026).
Sebanyak, 22 perusahaan rencananya akan dikelola oleh PT Perhutani dan enam perusahaan lainnya dikelola oleh Antam atau MIND ID.
“Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk nantinya mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Berarti 22 perusahaan kalau yang (dikelola) Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” kata Mensesneg. [Sipa Munthe/**]






